6 Mei 2026

Tunggu Penetapan Formasi CPNS 2026, Pemprov Kalsel Siapkan Formasi CPNS Berbasis Kebutuhan Strategis

Ket : Seleksi CPNS Pemprov Kalsel

Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat, terkait jumlah formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2026. Hingga saat ini, penetapan formasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) belum diterima daerah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Noryadi menyampaikan, bahwa pihaknya masih menunggu hasil final penetapan formasi secara nasional.

Ket : Kepala BKD Provinsi Kalsel, Noryadi (tengah)

“Sejauh ini kami belum menerima penetapan resmi. Jadi untuk formasi CPNS 2026, kita masih menunggu keputusan dari MenPAN-RB,” ujarnya.

Meski demikian, Pemprov Kalsel telah melakukan penyusunan dan penyesuaian usulan formasi melalui pembahasan bersama tim teknis. Dari total usulan awal yang mencapai sekitar 700 formasi dari seluruh SKPD, jumlah tersebut kemudian diseleksi menjadi 250 formasi yang diajukan ke pemerintah pusat.

“Setelah melalui rapat teknis dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, usulan yang semula hampir 700 formasi disaring menjadi 250 formasi yang diajukan,” jelas Noryadi.

Ia menambahkan, pengurangan jumlah usulan tersebut dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah, khususnya untuk memenuhi belanja pegawai seperti gaji serta tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Pada kesempatan ini, BKD Kalsel juga menjelaskan peluang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengikuti seleksi CPNS.

Noryadi menegaskan, PPPK tetap diperbolehkan mendaftar tanpa harus mengundurkan diri terlebih dahulu, selama memenuhi persyaratan yang ditentukan.

“PPPK bisa mengikuti seleksi CPNS dengan ketentuan sudah bekerja minimal satu tahun dan mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian,” katanya.

Namun demikian, bagi PPPK yang dinyatakan lulus seleksi CPNS, diwajibkan mengundurkan diri dari status PPPK sebelum proses pengangkatan sebagai PNS.

Sementara itu, bagi yang tidak lulus, status dan kontrak kerja PPPK tetap berjalan seperti biasa.

Selain syarat masa kerja dan izin dari PPK, pelamar juga harus memenuhi ketentuan usia, yakni minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat pendaftaran.

PPPK juga tidak diperkenankan mengikuti dua jalur seleksi sekaligus dalam satu tahun anggaran, sehingga harus memilih antara CPNS atau PPPK.

“Seluruh peserta, termasuk PPPK, tetap wajib mengikuti tahapan seleksi yang berlaku, mulai dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) hingga Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Bahkan, PPPK paruh waktu juga diberikan kesempatan yang sama tanpa jalur khusus,” tambahnya.

Di sisi lain, pemerintah pusat juga tengah mengupayakan penyetaraan hak antara PPPK dan PNS, termasuk rencana pemberian jaminan pensiun yang ditargetkan mulai berlaku pada 2026.

Adapun dari 250 formasi yang diusulkan, Pemprov Kalsel memprioritaskan tiga sektor utama.

Pertama, penguatan jabatan di bidang digitalisasi administrasi untuk mendukung transformasi tata kelola pemerintahan dan manajemen SDM aparatur yang lebih modern.

Kedua, sektor lingkungan hidup yang difokuskan pada penguatan personel guna mendukung mitigasi perubahan iklim serta pelestarian ekosistem daerah.

Ketiga, sektor ketahanan pangan yang diarahkan untuk memperkuat kemandirian pangan di wilayah Kalimantan Selatan.

“Dengan usulan tersebut, Pemprov Kalsel berharap formasi CPNS 2026 dapat menjawab kebutuhan strategis daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tutupnya. (BDR/RIW/EPS)

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.