Lindungi Perempuan dan Anak, Pemko Banjarmasin Sosialisasikan Perda PPA
Banjarmasin – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak – DP3A Kota Banjarmasin, melaksanakan Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, di salah satu hotel, di Banjarmasin, Selasa (28/4). Kegiatan dibuka Kepala DP3A Banjarmasin Muhammad Ramadhan, didampingi Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak DP3A Banjarmasin Miftah Al Hadir.
“Kita melaksanakan sosialisasi Perda Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak,” ungkap Ramadhan, kepada sejumlah wartawan.

Sosialisasi ini, lanjutnya, diikuti 100 peserta dari berbagai pihak perlindungan perempuan dan anak di Kota Banjarmasin.
“Keberadaan perda ini untuk memperkuat peranan masyarakat agar turut serta dalam Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kedepannya,” ujar Ramadhan.
Dimana, tambahnya, tujuan kehadiran Perda ini untuk mengenalkan Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang baru disahkan Pemerintah Kota dan DPRD Banjarmasin, pada November 2025 lalu.
Selama ini, DP3A Kota Banjarmasin terus memaksimalkan layanan mereka, sehingga berdampak pada laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak terus mengalami peningkatan.
“Meningkatnya laporan tersebut, membuktikan kepercayaan masyarakat kepada DP3A Banjarmasin mengalami peningkatan,” tutur Ramadhan.
Diharapkan, dengan kehadiran Perda PPA ini, dapat lebih memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak di Kota Banjarmasin.

“Kami menghimbau kepada masyarakat, perempuan, dan anak yang menjadi korban kekerasan agar dapat langsung melapor,” ucap Ramadhan.
Kehadiran Perda PPA ini mendapatkan apresiasi serta dukungan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Kalimantan Selatan. Seperti yang disampaikan Ketua LPA Kalsel, Nurhikmah.
Nurhikmah mengatakan, hadirnya Perda Nomor 10 Tahun 2025, tentang Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Banjarmasin, merupakan hal yang sangat baik.
“LPA Kalsel menyambut baik kehadiran Perda PPA ini,” ungkapnya.
Dimana diyakini, perda ini mampu menghadirkan jawaban atas permasalahan sosial di lingkungan masyarakat, terutama terkait perempuan dan anak.
Kehadiran perda ini juga menjawab perubahan regulasi, sehingga dapat menjawab permasalahan yang belum terakomodir selama ini.
“Perda ini hadir sebagai bentuk pencegahan, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya perempuan dan anak di Kota Banjarmasin,” ujar Nurhikmah.
Sosialisasi Perda Penyelenggaraan PPA ini dilaksanakan selama dua hari, 28 sampai 29 April 2026. (SRI/RIW/EPS)
