27 Februari 2026

Akhirnya, Pansus II Finalisasi Raperda Penyelenggaraan Perdagangan Kalsel

Foto bersama : sumber Humas DPRD Kalsel

Banjarmasin – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, resmi memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perdagangan, dalam rapat pembahasan yang digelar Rabu (25/2) malam.

Finalisasi tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama antara Pansus II dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, disaksikan Dinas Perdagangan serta seluruh anggota Pansus yang berhadir.

Foto : Ketua Pansus II DPRD Kalsel melakukan penandatanganan dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

Ketua Pansus II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi menyampaikan, pembahasan raperda telah melalui proses panjang, termasuk penajaman substansi dan harmonisasi pasal demi pasal agar regulasi ini benar-benar komprehensif dan implementatif.

Menurutnya, penyusunan materi dilakukan secara hati – hati, supaya tidak mudah berubah dalam waktu singkat akibat dinamika kebijakan di tingkat pusat.

“Alhamdulillah Raperda Penyelenggaraan Perdagangan telah kami finalisasi. Ini patut kita syukuri karena seluruh tahapan pembahasan di DPRD sudah clear dan siap ditindaklanjuti,” katanya.

Yani Helmi menegaskan, raperda ini menjadi salah satu regulasi strategis daerah yang dirancang untuk menjawab dinamika sektor perdagangan di Kalimantan Selatan.

Bahkan, Ia menyebut sebagai salah satu inisiatif regulasi yang lahir dari DPRD dan memiliki cakupan substansi komprehensif di tingkat daerah.

Pansus II berharap tidak ada perubahan signifikan dalam proses evaluasi tersebut, sehingga target penyelesaian pada bulan ini dapat tercapai dan regulasi tentang penyelenggaraan perdagangan segera diimplementasikan.

“Kita ingin regulasi ini memiliki daya tahan. Jangan sampai baru dua atau tiga tahun sudah harus direvisi. Karena itu, muatan – muatannya kita susun sekuat mungkin dengan mempertimbangkan perkembangan regulasi di atasnya,” jelasnya.

Disampaikan Yani Helmi, salah satu poin krusial dalam pembahasan adalah aspek metrologi, termasuk pengaturan tera dan tera ulang alat ukur yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan pelaku usaha. Penguatan aspek ini dinilai penting untuk menjamin kepastian ukuran, takaran, dan timbangan dalam transaksi perdagangan, sehingga tercipta keadilan antara pelaku usaha dan konsumen.

Selain itu, Pansus II juga melakukan kunjungan dan meminta masukan dari pemerintah kabupaten/kota, serta berdialog dengan pelaku usaha sebagai bagian dari uji publik.

Langkah ini dilakukan guna memastikan raperda benar-benar aplikatif dan sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

“Dengan finalisasi ini, DPRD Kalsel menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola perdagangan daerah yang berkeadilan, adaptif terhadap dinamika regulasi nasional, serta berpihak pada kepentingan masyarakat dan dunia usaha di Kalimantan Selatan,” pungkasnya.

Selanjutnya setelah difinalisasi, naskah raperda akan segera ditindaklanjuti Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk proses fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (NHF/RIW/EPS)

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.