3 Februari 2026

Banjarmasin Kampanyekan Cegah Child Grooming, dan Kekerasan Seksual Pada Anak

Bahaya Child Grooming (Net)

Banjarmasin – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Banjarmasin, mengajak seluruh warga kota, untuk bersama sama mencegah tindakan child grooming serta kekerasan seksual pada anak.

Kepala Dinas PPPA Kota Banjarmasin Muhammad Ramadhan, melalui Analisis Kebijakan DPPPA Kota Banjarmasin Rimalia menyampaikan, bahwa dalam 5 tahun terakhir, kekerasan seksual merupakan bentuk kekerasan tertinggi yang dialami anak di hampir seluruh kabupaten kota di Indonesia , termasuk di Kota Banjarmasin.

Kepala DPPPA Kota Banjarmasin Muhammad Ramadhan

“Berbagai temuan kasus menunjukkan, bahwa salah satu teknik yang paling sering digunakan pelaku child grooming, yaitu pendekatan dan manipulasi psikologis terhadap anak, sebelum terjadi kekerasan seksual,” ungkapnya, Selasa (3/2).

Isu child grooming ini kembali mencuat, karena itu orang tua serta warga di Kota Banjarmasin diminta waspada dan turut mendukung pencegahan adanya tindakan tersebut.

“Isu child grooming kembali menjadi perhatian publik setelah diangkat secara terbuka oleh artis Aurelie Moeremans, yang menggambarkan bagaimana kekerasan seksual tidak selalu diawali dengan paksaan, melainkan melalui proses kedekatan, kepercayaan, dan manipulasi yang berlangsung dalam waktu lama dan sering tidak disadari korban,” jelasnya lebih lanjut.

Child grooming umumnya melalui proses bertahap dan sistematis, untuk membangun ketergantungan emosional anak, melunturkan batas diri, serta membuat anak patuh dan diam.

Waspada Child Grooming (Net)

“Proses ini kerap terlihat seperti perhatian, perlindungan, atau kepedulian, sehingga sulit dikenali sebagai bentuk kekerasan pada tahap awal,” ujarnya.

DPPPA menegaskan, bahwa pelaku child grooming dapat berasal dari siapa saja, termasuk, orang tua atau anggota keluarga, guru, tenaga pendidik, pembina, atau tokoh yang memiliki otoritas, tetangga atau orang dewasa di lingkungan sekitar, pacar yang lebih dewasa, maupun pihak lain yang memiliki akses, kedekatan, atau pengaruh terhadap anak.

“Karena itu warga diminta untuk dapat lebih berhati hati lagi, dalam menjaga anak anaknya, dari Child Grooming tersebut,” ucapnya.

Child grooming dapat terjadi secara langsung maupun melalui media digital, dengan pola seperti perhatian berlebih, pemberian hadiah, dukungan emosional, menjadikan anak sebagai tempat curhat, hingga meminta anak merahasiakan hubungan tersebut.

“Apabila pelaku merupakan orang terdekat, termasuk orang tua, DPPPA mengimbau agar kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas utama, dan anak harus segera dilindungi dari situasi yang membahayakan, tanpa menutup mata, menormalisasi, atau menutupi kejadian atas nama hubungan keluarga, rasa malu, atau menjaga nama baik,” tuturnya lagi.

Sehubungan dengan hal tersebut, DPPPA mengimbau orang tua dan masyarakat untuk, menempatkan keselamatan dan perlindungan anak di atas kepentingan apa pun, termasuk relasi keluarga.

“Membangun komunikasi yang aman dan tidak menghakimi, agar anak berani mengungkapkan pengalaman tidak nyaman,” ucapnya.

Mengawasi pergaulan dan aktivitas digital anak, termasuk relasi dengan orang dewasa. Mewaspadai perubahan perilaku anak yang tidak biasa. Memberikan edukasi batasan tubuh, pergaulan, dan relasi sehat sejak dini.

Segera melapor kepada layanan perlindungan anak apabila terdapat indikasi grooming atau kekerasan seksual, meskipun pelaku adalah orang terdekat.

“DPPPA menegaskan bahwa anak korban grooming dan kekerasan seksual tidak pernah bersalah, dan perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (SRI/RIW/EPS)

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.