19 April 2026

Resmi Berakhir, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025, Sukses Dongkrak Kepatuhan Wajib Pajak Kalsel

BANJARBARU – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, sejak Agustus hingga akhir Desember 2025, terbukti memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pelayanan Pajak di UPPD Samsat Banjarbaru

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Selatan, Subhan Nor Yaumil mengungkapkan, bahwa kebijakan pemutihan pajak berhasil meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak hingga 12 persen.

Sebelum program ini berjalan, tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor berada di kisaran 50 persen. Namun setelah pemutihan diberlakukan, angka tersebut meningkat menjadi 62 persen.

Kepala Bapenda Kalsel, Subhan Nor Yaumil

“Program pemutihan pajak ini memberikan ruang bagi masyarakat yang selama ini menunggak pajak untuk kembali patuh. Dari evaluasi kami, tingkat kepatuhan meningkat cukup signifikan, sekitar 12 persen, dan ini menjadi capaian yang sangat positif,” ujar Subhan dalam keterangan pers akhir tahun dikantornya, Rabu (31/12).

Selain meningkatkan kepatuhan, Subhan menyebut, program pemutihan pajak juga berdampak langsung terhadap realisasi penerimaan daerah. Dari target perubahan penerimaan PKB sebesar Rp600 miliar pada tahun 2025, realisasi hingga akhir Desember tercatat mencapai lebih dari Rp606 miliar, atau sekitar 101 persen lebih dari target yang ditetapkan.

“Alhamdulillah, sektor PKB mampu melampaui target. Ini menunjukkan bahwa kebijakan pemutihan pajak tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga efektif dalam memperkuat penerimaan daerah,” lanjut Subhan.

Menurut Subhan, kebijakan pemutihan memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang menunggak pajak selama bertahun-tahun. Dengan adanya pembebasan denda dan keringanan pembayaran, masyarakat terdorong untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dan kembali tercatat sebagai wajib pajak aktif.

Lebih lanjut, Subhan menegaskan, bahwa keberhasilan program ini menjadi bahan evaluasi penting bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam merumuskan kebijakan perpajakan ke depan.

Ia memastikan bahwa pada tahun berikutnya, pemutihan pajak tidak lagi diterapkan, melainkan akan digantikan dengan skema pemberian reward atau penghargaan bagi wajib pajak yang taat.

“Ke depan, fokus kita bukan lagi pemutihan, tetapi memberikan apresiasi kepada masyarakat yang disiplin membayar pajak. Bentuknya bisa berupa undian atau penghargaan tertentu, agar kepatuhan ini bisa terus terjaga secara berkelanjutan,” sahut Subhan.

Subhan optimis, dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah, target penerimaan PKB pada tahun 2026 dapat disesuaikan dan ditingkatkan.

Ia juga menegaskan komitmen Bapenda Kalsel, untuk terus menghadirkan inovasi layanan perpajakan yang mudah, transparan, dan akuntabel.

“Pajak adalah tulang punggung pembangunan daerah. Semakin tinggi kepatuhan masyarakat, maka semakin besar pula kemampuan pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” tutup Subhan. (MRF/RIW/RH)

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.