30 April 2026

Patroli Gabungan, Dishut Kalsel Temukan Alat Berat Tambang Emas Ilegal

Momen penemuan lokasi diduga tambang emas ilegal

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, melalui Dinas Kehutanan Provinsi, berkomitmen kuat untuk menjaga kelestarian hutan. Baik melalui program penanaman pohon, maupun pengawasan kawasan hutan secara berkelanjutan, dari beragam aktivitas yang dapat merusak kelestariannya. Mengingat, kawasan hutan sejatinya merupakan aset negara yang wajib dijaga ekosistem didalamnya.

Komitmen Dinas Kehutanan ini, salah satunya terbukti pada pekan kedua Desember 2025, tepatnya Senin (8/12). Dimana Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, bersama tim gabungan menemukan 19 unit ekskavator, yang terindikasi kuat, digunakan untuk menambang emas ilegal di kawasan hutan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kusan, Desa Mangkalapi, Tanah Bumbu.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, Fathimatuzzahra menyebut, temuan ini merupakan hasil patroli gabungan bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kusan, Polres Tanah Bumbu, Polsek Kusan Hulu, Koramil Kusan Hulu, serta pihak PT Hutan Rindang Banua (HRB), selaku pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

“Kegiatan patroli ini merupakan pemintaan dari Pemegang izin PBPH PT HRB, untuk pendampingan dalam upaya tindakan somasi kepada para pelaku penambangan emas tanpa izin di wilayah PBPH PT HRB”, jelasnya.

Saat patroli, tim menemukan beberapa lokasi yang diduga terdapat aktivitas penambangan emas tanpa izin. Namun sayangnya, para pelaku dan alat berat yang digunakan pada aktivitas penambangan emas, tidak ditemukan di lokasi.

“Kami justru menemukan alat berat itu tersembunyi di semak dan pepohonan yang jauh dari lokasi. Keberadaan alat berat ini tertangkap kamera drone yang kami terbangkan disekitar kawasan PBPH PT HRB,” tambahnya.

Fathimatuzzahra mengakui, saat itu tim kesulitan untuk menjangkau keberadaan alat berat tersebut. Namun akhirnya, PT HRB melakukan pengamanan, dan segera melakukan upaya tindak lanjut, serta tetap berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Polres Tanah Bumbu.

“PT HRB juga berkomitmen melakukan upaya pemulihan lingkungan dan rehabilitasi lahan yang rusak akibat aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut,” urai Aya (panggilan akrab Fathimatuzzahra).

Gubernur Muhidin, menurut Fathimatuzzahra, juga sangat tegas terhadap setiap aktivitas ilegal, terutama yang merusak lingkungan. Salah satunya penambangan emas ilegal, yang harus ditindak sesuai hukum. (RIW/RH)

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.