20 April 2026

Darurat Sampah, DPRD Banjarmasin Usulkan Revisi Perda Kebersihan

BANJARMASIN — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengusulkan revisi Perda Nomor 21 Tahun 2011, tentang Pengelolaan Kebersihan, Persampahan, dan Pertamanan, sebagai respon atas kondisi darurat sampah, setelah penutupan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih.

Ketua Bapemperda DPRD Banjarmasin, Kamis (11/12) Husaini, menyampaikan, revisi perda tersebut telah dimasukkan ke dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2026. Menurut Husaini, perubahan regulasi diperlukan untuk memaksimalkan penanganan sampah di kota ini, yang kondisi penanganannya semakin tertekan sejak penutupan TPAS Basirih oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada awal Februari 2025 lalu.

Ketua Bapemperda DPRD Banjarmasin, Husaini

“Revisi Perda 21/2011 kami harapkan memberikan kerangka hukum yang lebih adaptif dan solusi teknis untuk mengatasi keadaan darurat sampah ini,” ungkapnya

Husaini mengatakan, revisi yang diusulkan bertujuan memperkuat ketentuan pengelolaan sampah, mekanisme koordinasi antar-SKPD, kewenangan penegakan, serta insentif dan sanksi bagi pelaku, yang berkewajiban menjaga kebersihan. Langkah legislasi ini telah mendapat persetujuan awal dari Pemerintah Kota Banjarmasin.

“Perubahan regulasi, diperlukan sinergi pelaksanaan antara pemerintah kota, masyarakat, serta sektor swasta untuk mengurangi volume sampah dan memastikan distribusi layanan pengumpulan dan pengolahan berjalan efektif,” pinta Husaini

Lebih lanjut Husaini menambahkan, dengan adanya regulasi yang diperbarui, diharapkan tata kelola kebersihan dan persampahan di Banjarmasin dapat ditangani secara lebih sistemik dan berkelanjutan.

“Langkah nyata merupakan wujud tidak ada lagi kekumuhan akibat sampah,” pungkasnya. (NHF/RIW/RH)

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.