Perkuat Pencegahan Gratifikasi, Inspektorat Kalsel Imbau SKPD Optimalkan UPG
Kepala Inspektur Provinsi Kalsel, Akhmad Fydayeen
Banjarbaru – Inspektorat Provinsi Kalsel, mengimbau seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengoptimalkan fungsi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), sebagai instrumen utama pengendalian gratifikasi di internal organisasi.
Hal ini dalam rangka meningkatkan integritas dan mencegah potensi praktik gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, yang semakin diperketat.
Kepala Inspektur Provinsi Kalsel, Akhmad Fydayeen mengatakan, bahwa UPG tidak boleh dipandang hanya sebagai lembaga pelaporan administratif semata, tetapi harus menjadi motor gerakan anti-gratifikasi yang aktif melakukan edukasi, konsultasi, dan pengawasan.
“UPG adalah mitra strategis Inspektorat sekaligus perpanjangan tangan KPK di lingkungan Pemprov Kalsel. Setiap unit harus memastikan UPG berjalan efektif, mampu memetakan risiko, aktif bersosialisasi, dan menjadi ruang konsultasi pertama bagi ASN,” ungkap Fydayeen, Kamis (20/11).

Disebutkan, terdapat tiga mandat utama yang wajib dijalankan UPG untuk memastikan ekosistem birokrasi yang bersih dan transparan. Yaitu pertama Edukasi dan Sosialisasi, dimana UPG harus menjadi sumber informasi yang tepat tentang aturan gratifikasi, termasuk pemahaman risiko hukum, pengecualian, dan tata cara pelaporan.
Kedua Konsultasi Aman dan Mudah Diakses, ASN diberikan ruang konsultasi yang rahasia dan terlindungi agar tidak ragu menanyakan status pemberian sebelum atau setelah berinteraksi dengan pihak eksternal.
Ketiga Pelaporan dan Monitoring Akuntabel. Setiap laporan gratifikasi harus diproses secara cepat, terverifikasi, dan diteruskan kepada KPK dalam batas waktu maksimal 10 hari kerja.
Selain itu, Ia menegaskan, peran pimpinan SKPD dalam memastikan keberhasilan program ini. Dukungan berupa kebijakan, fasilitas, dan legitimasi operasional UPG menjadi faktor kunci implementasi yang konsisten.
“Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Perlindungan ini penting agar ASN berani menolak dan melaporkan setiap pemberian yang berpotensi melanggar,” lanjut Fydayeen.

Lebih jauh, Fydayeen menegaskan, bahwa keberhasilan implementasi UPG tidak hanya bertumpu pada petugas pengendalian, tetapi juga bergantung pada komitmen pimpinan SKPD.
Dukungan berupa kebijakan internal, penyediaan fasilitas, serta legitimasi operasional UPG menjadi penentu efektivitas program.
“Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Perlindungan ini penting agar ASN berani menolak dan melaporkan setiap pemberian yang berpotensi melanggar,” tambah Fydayeen.
Inspektorat berharap optimalisasi UPG di seluruh Organisasi Perangkat Daerah dapat menumbuhkan budaya integritas kolektif, bukan sekadar kepatuhan formal.
Dengan penguatan UPG, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menargetkan terciptanya birokrasi yang bersih, profesional, serta mampu mempertahankan kepercayaan masyarakat melalui tata kelola yang anti-gratifikasi dan berorientasi pada pelayanan publik. (INSPEKTORAT.KALSEL/MRF/RIW/APR)
