Gubernur Kalsel Apresiasi Komitmen Profesi Mediator, Ajudikator, Konsiliator, dan Arbiter
BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin, yang diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Setdaprov Kalsel, Agus Dyan Nur, menghadiri penandatanganan pakta integritas, pengambilan sumpah, profesi mediator, ajudikator dan arbiter, disalah satu hotel berbintang di Kota Banjarbaru, Senin (13/1).
Dalam sambutannya, Agus menyampaikan Gubernur Kalsel Muhidin, menyambut baik komitmen dan konsistensi dewan sengketa indonesia, untuk terus mengembangkan profesi profesi mediator, ajudikator, konsiliator, dan arbiter. Bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, upaya peningkatan kapasitas dan integritas para profesional penyelesaian sengketa, sangat penting untuk menjamin kualitas layanan di Kalimantan Selatan.

“Para mediator, ajudikator, konsiliator, dan arbiter, dapat memberikan kontribusi nyata dalam membangun ekosistem penyelesaian sengketa yang lebih baik, khususnya di wilayah hukum Provinsi Kalimantan Selatan,” ungkap Agus.

Dilanjutkan Agus, di era transformasi bisnis atau dunia usaha yang semakin kompleks ini, kebutuhan akan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, efisien dan profesional menjadi sangat krusial. alternatif penyelesaian sengketa (aps) hadir sebagai solusi yang menawarkan proses lebih cepat, biaya lebih terjangkau, dan pendekatan yang lebih kolaboratif dibanding jalur litigasi konvensional.
“Kepada para mediator, ajudikator, konsiliator, dan arbiter, tantangan di depan tidaklah ringan. di tengah kompleksitas sengketa yang semakin tinggi ditengah masyarakat,” tutup Agus. (MRF/RDM/RH)
