17 Mei 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Diskominfo Kalsel Gelar Evaluasi Satu Data dan Pengenalan SIPD E-Walidata

2 min read

Evaluasi satu data banua tahun 2022 serta pengenalan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) E-Walidata

BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melaksanakan evaluasi satu data banua tahun 2022 serta pengenalan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) E-Walidata yang dilaksanakan di Ruang Rapat H Aberani Sulaiman, Rabu (31/5).

Kepala Bidang Informasi Publik dan Statistik Diskominfo Provinsi Kalsel, Tarwin Patik Mustafa menyampaikan, kebijakan satu data dimaksudkan untuk mengurus penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh instansi pusat dan instansi daerah, dalam mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan.

Kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) Pengelolaan data disetiap Unit Perangkat Daerah (UPD) Lingkup Provinsi Kalsel masih belum maksimal, sehingga perlu dilakukan pembenahan perbaikan tata kelola data dan pemanfaatan data terbuka.

“Perlu dibenahi perbaikan tata kelola data dan rilis pemanfaaatan data terbuka. Nah untuk di UPD dalam kebutuhan SDM pengelolaan data masih belum maksimal,” ungkapnya.

Tarwin menjelaskan Unit Perangkat Daerah (UPD) Lingkup Provinsi Kalsel diharapkan dapat memenuhi empat prinsip satu data, yakni pertama standart yang mendasari data dan mengatur metodologi dari konsep, definisi, ukuran, serta satuan. Kedua yakni interoperabilitas kemampuan data. Ketiga yakni informasi terstruktur satu metadata, serta yang terakhir kode referensi sebagai rujukan identitas data.

“Kebijakan satu data dimaksudkan untuk mengurus penyelenggaraan tata kelola data, ” lanjut Tarwin.

Sementara itu, Kepala Bidang Persandian dan Keamanan Informasi, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalsel, Tanwiriah menambahkan, bahwa evaluasi satu data banua tahun 2022 serta pengenalan SIPD E-Walidata ini sangatlah penting, karena menjadi acuan perbaikan dan menjadi tolak ukur untuk meningkatkan apa yang kurang di tahun sebelumnya.

Manfaatnya dengan penggunaan data statistik sektoral yaitu mengetahui kecenderungan tren yang akan terjadi di masa akan datang, menentukan prioritas sebagai acuan evaluasi dan pengendalian kegiatan, serta untuk mengantisipasi hambatan kegiatan yang akan dilaksanakan.

“Perlu kita tingkatkan penggunaan data statistik sektoral sebagai bahan kerja kita,”ucap Tanwiriyah.

Ia menambahkan, evaluasi satu data diharapkan dapat mensinkronisasikan dan menyajikan data-data diUnit Perangkat Daerah (UPD), dan akhirnya dapat mewujudkan transparansi data statistik sektoral daerah.

Untuk itu, perlu adanya kerja sama yang baik dari seluruh OPD, terkait permintaan data jelasnya. Dan UPD bersedia diminta dan dipublikasikan Data Statistik oleh Dinas Kominfo Kalsel. Sehingga terwujud kolaborasi dan kemitraan yang cukup di dalam pengumpulan dan penyajian data statistik. (MRF/NRH/APR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.