Kejuaraan ‘Bulutangkis Bergerak’ Antar SKPD Kalsel Digelar di Banjarmasin

BANJARMASIN – Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Selatan bersama dengan KOPRI Kalsel menggelar Kejuaraan Bulutangkis Bergerak Antar SKPD Dalam Rangka HUT KORPRI ke 50 Tahun 2021, di Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) Hasanuddin Banjarmasin, Jumat (3/12) dan, dibuka Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Sahbirin Noor diwakili Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Kalsel Syaiful Ansyari.

Kejuaraan Bulutangkis Bergerak

Gubernur mengharapkan atlet KORPRI Kalsel cabang olahraga bulutangkis mampu berprestasi hingga tingkat nasional.

“Oleh karena itu Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus memberikan pembinaan olahraga dikalangan ASN,” ucapnya.

Sehingga, lanjut Gubernur, kebugaran ASN dapat terjaga dan ASN juga dapat meningkatkan prestasi mereka.

“Pada kejuaraan bulutangkis bergerak ini diminta seluruh ASN dapat menjaga sportifitas mereka dalam bertanding, serta dapat meraih prestasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Selatan Hermansyah mengatakan, saat ini pihaknya menggelar Kejuaraan Bulutangkis Bergerak Antar SKPD dilingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam rangka memeriahkan HUT KORPRI.

“Pada kejuaraan ini merupakan upaya dari pihak agar ASN dan Tenaga Kontrak dapat terus berolahraga dalam rangka menjaga kebugaran meski dalam suasana pandemi COVID-19,” ujarnya.

Sedangkan Kepala BKD Provinsi Kalimantan Selatan Sulkan mengatakan, pada momentum Kejuaraan Bulutangkis Bergerak ini, pihaknya mencari talent talent dari KORPRI dalam bidang olahraga.

“Kejuaraan Bulutangkis Bergerak Antar SKPD dilingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan ini, diharapkan lahir atlet atlet ASN yang handal,” ujarnya.

Pada Kejuaraan Bulutangkis Bergerak Antar SKPD dilingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan ini mempertandingkan nomor ganda putra dan ganda campuran, dar perwakilan dari 35 SKPD. (SRI/RDM/RH)

Apresiasi Pemprov Kalsel, Yani Helmi : Target 21/21 Bauntung Harus Terealisasi

TANAH BUMBU – Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, mengapresiasi apabila penerimaan program relaksasi 50 persen hingga 21 Desember 2021 yang dijalankan Pemprov Kalsel mampu terealisasi sesuai target penetapan.

“Kalau memang tercapai ya Alhamdulillah, artinya dorongan melalui sosialisasi yang digelar juga berdampak besar terhadap penerimaan sebagai penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya kepada wartawan, usai menggelar Sosialisasi Perundang-undangan (Sosper) Perda Nomor 5 Tahun 2011 terkait Pajak Daerah, di Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (3/12) sore.

Yani Helmi bersama Lurah Gunung Tinggi, Yudhi Hanna usai mengikuti kegiatan Sosper Perda terkait Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

Tak bisa dipungkiri, program relaksasi yang diberlakukan mulai dari 9 Agustus – 9 Oktober 2021 lalu memberikan respon positif meski merangkak. Akan tetapi, dilanjutkan 21/21 Bauntung, secara bertahap pergerakannya pun sudah mulai terlihat membaik.

“Maka dari itu, kita sebagai anggota DPRD Kalsel sebenarnya turun gunung untuk menyampaikan sosialisasi ini terkait program relaksasi agar mendorong masyarakat untuk memaksimalkan penerimaan yang berlaku hingga 21 Desember 2021 mendatang,” beber Wakil Ketua dari Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel yang akrab disapa paman Yani itu.

Tentu, menurut Yani Helmi, yang membidangi ekonomi dan keuangan di Komisi II DPRD Kalsel itu bahwa inisasi program Pemprov Kalsel melalui Gubernur, Sahbirin Noor, merupakan langkah tepat sebagai pendukung utama optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) di provinsi ini.

“Kita harapkan program 21/21 Bauntung yang dijalankan ini mampu berjalan maksimal,” tutupnya.

Sekedar diketahui, Pemprov Kalsel telah menetapkan realisasi penerimaan secara total keseluruhan pada Desember 2021 mencapai Rp100 miliar dengan pendapatan sementara sudah sekitar Rp58 miliar.

Terbaru, data Badan Keuangan Daerah (Bakeuda)  Kalsel melalui Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan telah terealisasi sebanyak Rp15 miliar secara akumulasi. Sehingga apabila ditotalkan sebesar Rp73 miliar.

Agar mampu tercapai sekitar Rp100 miliar di akhir tahun. Setidaknya, Pemprov Kalsel harus menutupi sisa kekurangan dari penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp27 miliar. (RHS/RDM/RH)

Diharapkan Pendapatan Daerah Optimal, Paman Yani Gelar Sosper di Kelurahan Gunung Tinggi

TANAH BUMBU – Sosialisasi Perundang-undangan (Sosper) terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 yang digelar di Kelurahan Gunung Tinggi, Batulicin, Tanah Bumbu, selain diharapkan optimal, penerimaan lainnya pun mampu terealisasi dengan baik.

Kegiatan Sosper Perda Nomor 5 Tahun 2011 terkait Pajak Daerah Provinsi Kalsel dihadiri puluhan warga dan pejabat keluharan di Gunung Tinggi, Batulicin, Tanah Bumbu.

Kegiatan yang dihadiri oleh sejumlah masyarakat hingga pejabat kelurahan tersebut, diselenggarakan di lobi depan Kantor Kelurahan Gunung Tinggi, Jumat (3/12) sore.

Pembahasan regulasi Pendapatan Lainnya (PL) khusus Pajak Air Permukaa (PAP) yang dijelaskan Kasi PL UPPD Samsat Batulicin, Indra Abdillah.

Pelaksanaan yang berisi tentang penyampaian rincian informasi pajak daerah Provinsi Kalsel ini juga masih dalam suasana program kebijakan relaksasi yang berlaku hingga 21 Desember 2021 nanti.

Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, menyampaikan, dilaksanakannya sosialisasi ini diharapkan mampu mendorong serta meningkatkan minat masyarakat Kalsel khususnya di Kabupaten Tanah Bumbu untuk melunasi kewajibannya.

“Saya tidak akan bosan-bosannya untuk mensosialisasikan ini, bahkan usaha tersebut merupakan dorongan agar warga dapat memanfaatkan program 21/21 Bauntung,” ujarnya kepada wartawan, usai menggelar kegiatan Sosper Perda tentang Pajak Daerah Provinsi Kalsel.

Ia yang membidangi ekonomi dan keuangan itu, mengungkapkan, manfaat program relaksasi kebijakan yang berlaku hingga 21 Desember nanti, diakui banyak memberikan dampak positif bagi masyarakat apabila realisasi ini mampu berjalan secara baik dan optomal.

“Gunakanlah kesempatan ini sebaik-baiknya. Relaksasi ini hanya tinggal 20 hari lagi bahkan tak sampai lagi, jadi kepada warga di Tanah Bumbu, ayo bersama-sama ke Samsat Batulicin, karena pajak untuk kita semua menuju pembangunan yang lebih baik,” harap Ketua Fraksi dari Partai Golkar di Komisi II DPRD Kalsel yang sering disapa paman Yani.

Disamping itu, dia mengatakan, selain pajak daerah yang berbentuk kendaraan, diharapkan pendapatan di sektor lain seperti air permukaan (PAP) dapat terus digali. Sehingga, pendapatan asli di provinsi Kalsel mampu seimbang.

“Inilah yang selalu kita dorong terkait banyaknya optimalisasi penerimaan dari pajak daerah,” ucapnya.

Sementara itu, Lurah Gunung Tinggi, Yudhi Hanna, menyebutkan, meski penerimaan pajak kendaraan mengalir ditingkat Pemprov Kalsel. Namun, diakuinya, juga akan berdampak besar terhadap pembangunan di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

“Makin banyak pajak yang dibayarkan, maka, pembangunan di Tanah Bumbu baik ditingka Kelurahan ataupun di pemerintahanya mampu ikut berkembang,” imbuhnya.

Pelaksanaan Sosialisasi Perundang-undangan terkait pajak daerah Provinsi Kalsel yang diikuti puluhan warga dan kelurahan, setelah ba’da Jumat itu, diketahui tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang dianjurkan Satgas COVID-19 Kalsel. (RHS/RDM/RH)

Pendaftaran Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2021 Resmi Ditutup

JAKARTA – Pendaftaran kompetisi jurnalistik tertinggi dan paling bergengsi di Tanah Air, Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2021 dinyatakan resmi ditutup, Jumat (3/12).

Sejak dibuka pada 11 September 2021, sebanyak 823 karya diterima panitia untuk selanjutnya dilakukan seleksi administrasi dan penjurian.

Ketua Panitia Tetap Anugerah Jurnalistik Adinegoro, Rita Sri Hastuti mengatakan, antusiasme wartawan untuk mengikutsertakan karya jurnalistiknya dalam ajang prestisius ini cukup tinggi. “Bahkan, hingga waktu pendaftaran sudah ditutup, masih ada karya jurnalistik yang masuk,” kata Rita Sri Hastuti yang juga aktif di Lembaga Sensor Film mewakili Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Adapun 823 karya yang masuk ke panita, sesuai masing-masing kategori dengan komposisi persentase yakni 24 persen media siber, 12 persen media televisi, 11 persen media radio, 16 persen media cetak, 26 persen foto, serta 11 persen karikatur.

Karya-karya yang masuk tersebut selanjutnya akan diseleksi berdasarkan kelengkapan administrasi, lalu masuk ke tahap penjurian oleh dewan juri dari tokoh pers, pengamat, dan akademisi yang menguasai bidang jurnalistik sesuai kriteria penilaian dan bekerja secara profesional.

Panitia menyediakan hadiah Rp25 juta untuk pemenang tiap kategori, trofi, serta piagam penghargaan dari PWI/Panitia HPN 2021.

Penghargaan Anugerah Adinegoro 2021 akan diserahkan kepada pemenang di depan Presiden RI saat acara puncak Hari Pers Nasional 9 Februari 2022 di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Ketua Umum PWI Pusat, Atal S. Depari menyampaikan apresiasinya kepada wartawan se-Indonesia yang telah berpartisipasi dalam lomba karya jurnalistik dengan tema Semangat dan Harapan ini.

“Keikutsertaan dalam lomba ini menjadi bukti bahwa masih banyak wartawan yang menulis dan menghasilkan karya-karya jurnalistik berkualitas,” ujar Atal. (PWI.PUSAT/RDM/RH)

Disdikbud Kalsel Miliki Tim Ahli Cagar Budaya Bersertifikasi

BANJARMASIN – Kepala Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman, Disdikbud Provinsi Kalimantan Selatan Arry Risfansyah, kepada Abdi Persada FM pada Jumat (3/12) mengatakan, menjelang akhir tahun anggaran 2021, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan telah memiliki tim ahli Cagar Budaya sebanyak tujuh orang, yang lulus bersertifikasi sebagai legalitas dalam memberikan rekomendasi Cagar Budaya kepada Gubernur Kalimantan Selatan.

Ketujuh tim ahli ini mewakili instansi diantaranya dari Balai Arkeologi, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi Kalsel, dan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Samarinda.

“Ketujuh tim ahli Cagar Budaya Kalsel, Nur Alam, Budi Istiawan, Arbain, Wajidi, Zaenal Arifin Anis, M Ziq Ul Haq, dan Agus Triatno,” ucapnya

Arry menyampaikan, ketujuh tim ahli ini sudah menerima Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, dan bisa langsung melaksanakan tugasnya, untuk kemajuan kebudayaan di Kalimantan Selatan, yaitu memastikan informasi sejarahnya sesuai dengan Cagar Budaya dan menilai secara visual secara masa baik gaya dan arsiteknya. Peringkat penetapan Cagar Budaya ada tiga tingkatan mulai dari kabupaten dan kota, provinsi, serta nasional.

“Dari 13 kabupaten dan kota, yang sudah memiliki tim ahli bersertifikasi kota Banjarmasin dan kabupaten Banjar. Kami
mohon untuk kabupaten/ kota yang belum memiliki tim ahli, agar meanggarkan dari daerah masing-masing, karena keterbatasan anggaran di Disdikbud Kalsel,” pintanya

Lebih lanjut Arry menambahkan, sesuai amanat undang-undang penetapan Cagar Budaya, berdasarkan Nomor 11 Tahun 2010 isinya pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten dan kota, berdasarkan rekomendasi tim ahli Cagar Budaya. Saat ini masih banyak masyarakat kurang memahami keberadaan Cagar Budaya, padahal Cagar Budaya yang baik tidak boleh berubah bentuk, mulai yang belum ditetapkan atau sudah ditetapkan.

“Dengan terpeliharanya Cagar Budaya, sebagai warisan pengetahuan kepada regenerasi dan ke depannya dapat menjadi destinasi wisata baru,” tutupnya

Seperti diketahui, Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya, baik di darat dan di air yang perlu dilestarikan keberadaannya, karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan melalui proses penetapan dari tim ahli. (NHF/RDM/RH)

Exit mobile version