17 Mei 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

PPKM Level 3 Diperpanjang, Pelaku Usaha di Banjar Diimbau Untuk Menyesuaikan Jam Operasional

1 min read

Himbauan ini disampaikan, Kabid Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kab Banjar Jimmy.

BANJAR – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 kabupaten Banjar, yang dulu nya berakhir pada Senin (23/8) kembali diperpanjang hingga Senin (6/9). Dengan adanya perpanjangan PPKM Level 3 di Kabupaten Banjar, semua pelaku usaha seperti swalayan, toko tradisional, serta toko kelontong diimbau untuk berpartisipasi menyesuaikan jam operasional.

Himbauan ini disampaikan, Kabid Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kab Banjar Jimmy, kepada Abdi Persada FM, pada Kamis (26/8).

Disampaikan Jimmy, dengan adanya surat edaran perpanjangan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Banjar, maka pihaknya memohon kerjasama kepada semua toko swalayan, toko tradisional, serta toko kelontong untuk ikut berpartisipasi dalam menerapakan peraturan disurat edaran tersebut.

“Mohon kerjasamanya semua toko swalayan diharapkan bisa berpartisipasi menyesuaikan jam operasional sesuai surat edaran forkopimda kab banjar, itu memang sudah saya sampaikan tetapi kadang ada toko swalayan yang mengindahkan peraturan ini, mudah-mudahan toko swalayan termasuk pasar tradisional bisa mentaati bersama,” ungkap Jimmy,

Jimmy menambahkan, dengan adanya perpanjangan PPKM Level 3 di Kab Banjar sampai 6 September 2021. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Banjar memohon kerjasama kepada pasar tradisional, toko kelontong, dan juga toko swalayan berdasaran surat edaran dari forkopimda Kab Banjar agar menyesuaikan jam operasional, pasar tradisional beroperasi sampai pukul 17.00 WITA, Toko Kelontong beroperasi sampai dengan Pukul 22.00 WITA, Toko swalayan beroperasi sampai pukul 22.00 WITA.

“Kami mengharapkan agar bisa menyesuaikan jam operasional, harapannya dengan pemberlakuan ini mobilitas masyarakat bisa berkurang dan memanfaatkan media digital untuk berbelanja,serta Pandemi COVID-19 di Kab Banjar bisa teratasi,” tutup Jimmy. (MRF/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.