Raih Prestasi Nasional Bidang Statistik, Diskominfo Kalsel Dukung Pembangunan Berbasis Data

Banjarbaru – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Selatan, kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang statistik. Dua capaian nasional ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam memperkuat tata kelola data guna mendukung pembangunan yang terukur dan berbasis data.

Prestasi pertama diraih dari majalah teknologi terbesar di Indonesia, IT Works, di mana Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berhasil memperoleh penghargaan Bintang 4. Capaian ini tergolong eksklusif karena menjadikan Pemprov Kalsel sebagai satu – satunya pemerintah provinsi di Indonesia yang meraih nilai tersebut.

Kasi Pengelolaan Data Statistik, Diskominfo Kalsel, M. Hidayatullah

Kepala Diskominfo Provinsi Kalimantan Selatan, Muhamad Muslim, melalui Kepala Seksi Pengelolaan Data Statistik, Muhammad Hidayatullah menjelaskan, bahwa pencapaian tersebut tidak terlepas dari berbagai inovasi yang dilakukan, khususnya dalam pengembangan Satu Data Indonesia (SDI).

“Salah satu terobosan yang kami lakukan adalah pemanfaatan fitur kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) pada aplikasi Satu Data Indonesia Kalsel. Fitur ini sangat membantu pimpinan daerah dalam mengambil keputusan agar lebih tepat, efektif, dan efisien,” ujar Hidayatullah, Senin (9/2).

Selain penghargaan nasional, Pemprov Kalsel juga mencatatkan lonjakan signifikan pada Indeks Satu Data Indonesia (SDI). Jika pada tahun 2024 Kalsel berada pada predikat Cukup dengan nilai 50 poin, maka pada tahun 2025 meningkat tajam menjadi 80,5 poin dan masuk dalam kategori Baik.

Dari tiga domain penilaian Indeks SDI, dua domain mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Domain Penyelenggaraan SDI meningkat dari 42,61 poin menjadi 75,82 poin, sementara Domain Data Leadership melonjak dari 51,09 poin menjadi 86,01 poin. Selain itu, Domain Kebijakan dan Kelembagaan juga mengalami kenaikan dari 74,73 poin menjadi 87,33 poin.

Hidayatullah menegaskan, bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh tim, termasuk melalui kegiatan observasi dan studi tiru ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mengadopsi praktik-praktik terbaik dalam pengelolaan data.

“Alhamdulillah hasilnya sangat signifikan. Dari predikat cukup kini menjadi baik dengan peningkatan nilai yang cukup jauh. Ini tidak lepas dari kerja keras tim, khususnya di Seksi Pengelolaan Data Statistik, dalam meningkatkan Indeks SDI Kalimantan Selatan,” tambahnya.

Melalui dua prestasi tersebut, Hidayatullah berharap seluruh proses pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban, dapat sepenuhnya berbasis pada data yang valid dan akurat di lapangan.

“Dengan sistem pengelolaan data yang semakin terarah dan terintegrasi, diharapkan setiap kebijakan pimpinan daerah serta program kerja SKPD dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sehingga pembangunan di Kalimantan Selatan berjalan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran sesuai target yang telah ditetapkan,” tutupnya. (BDR/RIW/EPS)

Diskominfo Kalsel, Perkuat Implementasi SDI untuk Kebijakan Pembangunan Tepat Sasaran

Banjarbaru – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Selatan, terus memperkuat implementasi Satu Data Indonesia (SDI) sebagai fondasi pengambilan kebijakan pembangunan yang akurat, terukur, dan tepat sasaran di Kalimantan Selatan.

Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kalsel, Muhamad Muslim melalui Kepala Seksi Pengelolaan Data Statistik, Muhammad Hidayatullah mengatakan, SDI lahir dari kebutuhan pemerintah terhadap data yang benar, seragam, dan dapat dipercaya sebagai dasar pengambilan keputusan pembangunan.

Kasi Pengelolaan Data Statistik, Diskominfo Kalsel, M. Hidayatullah

“Data dibutuhkan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi dan pengendalian pembangunan. Tanpa data yang sama dan valid, kebijakan akan sulit tepat sasaran,” ujar Hidayatullah, Senin (9/2).

Ia menjelaskan, sebelum SDI diterapkan, sering terjadi perbedaan data antarinstansi untuk satu indikator yang sama, seperti angka kemiskinan, jumlah penduduk, maupun data bantuan sosial. Perbedaan tersebut kerap menyulitkan pemerintah dalam menyusun kebijakan yang efektif.

“Melalui Satu Data Indonesia, pemerintah menyatukan persepsi dan standar data di seluruh instansi pusat dan daerah, sehingga hanya ada satu rujukan data yang digunakan bersama,” jelasnya.

Menurutnya, penyelenggaraan SDI di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas instansi. Dalam pelaksanaannya, terdapat empat aktor utama SDI, yakni Badan Pusat Statistik sebagai pembina data, Bappeda sebagai sekretariat, Diskominfo sebagai Walidata, serta Organisasi Perangkat Daerah sebagai produsen data.

Dalam perannya sebagai Walidata, Diskominfo Kalsel memiliki tanggung jawab untuk mengelola, menyimpan, hingga mempublikasikan data agar dapat dimanfaatkan pengambil kebijakan, kalangan akademisi, maupun masyarakat.

“Diskominfo memastikan data yang dihasilkan OPD terkelola dengan baik, terintegrasi, dan dapat diakses sesuai ketentuan, sehingga benar-benar bermanfaat,” katanya.

Sebagai terobosan, SDI Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kini telah didukung oleh portal data yang dilengkapi fitur kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Fitur ini memungkinkan pengolahan dan analisis ratusan data yang terintegrasi antar OPD guna memudahkan pimpinan dalam mengambil keputusan strategis.

“Pemanfaatan AI dapat membantu pimpinan melihat gambaran kondisi daerah secara cepat dan komprehensif, sehingga keputusan yang diambil lebih tepat,” tambahnya.

Berdasarkan hasil evaluasi SDI tahun 2025, indeks SDI Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengalami peningkatan signifikan dengan nilai 80,5 dan masuk dalam kategori baik. Capaian ini menunjukkan kemandirian Pemprov Kalsel dalam pengelolaan data, khususnya dari aspek pengambilan keputusan.

“Alhamdulillah capaian indeks SDI kita meningkat signifikan dibandingkan dengan tahun 2024, dengan komitmen yang kuat, kita optimis indeks SDI Pemprov Kalsel akan terus berkembang,” ucapnya.

Meski demikian, Hidayatullah menegaskan, bahwa tantangan ke depan masih terletak pada peningkatan kualitas sumber daya manusia pengelola data.

“Penguatan kapasitas SDM menjadi komitmen kami ke depan agar kualitas data semakin baik dan indeks SDI Kalimantan Selatan terus meningkat,” pungkasnya. (BDR/RIW/EPS)

Infrastruktur Sungai dan Sampah, Jadi Prioritas Pemko Banjarmasin

Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Bappedalitbang, melaksanakan Forum Konsultasi Publik, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027, di salah satu hotel, Selasa (10/2).

Kegiatan dibuka Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin, didampingi Kepala Bappedalitbang Kota Banjarmasin, Ahmad Syauqi.

Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin

Yamin menyampaikan, kegiatan ini membahas fokus pembangunan di Kota Banjarmasin ke depan. Yakni, pembangunan infrastruktur sungai serta penanganan sampah.

“Penanganan sungai serta sampah tersebut, karena Kota Banjarmasin ini merupakan kota seribu sungai,” ungkap Yamin, kepada sejumlah wartawan.

Sehingga, lanjutnya, kedua sektor tersebut menjadi prioritas, dan perlu mendapatkan dukungan dari berbagai sektor.

“Kita ketahui Kota Banjarmasin terdapat sungai sungai yang banyak, sehingga sungai ini merupakan identitas Kota Banjarmasin,” ucap Yamin.

salah satu sungai di Kota Banjarmasin

Karena itu, Pemerintah Kota Banjarmasin perlu menangani permasalahan sungai dengan serius.

“Dalam penanganan sungai tersebut, perlu tindakan yang berkelanjutan, sampai tuntas,” ujar Yamin.

Ditambahkannya, penataan sungai sungai di Kota Banjarmasin ini, untuk pencegahan banjir.

“Kedepannya apapun yang menjadi prioritas pembangunan dilakukan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin, harus berdampak pada kepentingan masyarakat,” tutur Yamin.

Begitu juga dengan permasalahan sampah di Kota Banjarmasin, diperlukan kerjasama semua pihak.

“Saya masih merasa untuk penanganan sampah di Kota Banjarmasin masih belum maksimal,” ungkapnya lagi.

Karena itu, lanjut Yamin, permasalahan sampah menjadi program kerja di Pemerintah Kota Banjarmasin.

Sementara itu, Bappedalitbang Kota Banjarmasin bersama BPBPD Kota Banjarmasin melaksanakan pemetaan atau pendataan sungai sungai, yang menyebabkan banjir. Dimana data tersebut, diharapkan dapat memudahkan pemerintah melakukan perbaikan terhadap kondisi sungai tersebut. (SRI/RIW/EPS)

Penanganan dan Penanggulangan Banjir, Prioritas Utama RKPD 2027 Kalsel

Banjarbaru – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan, menegaskan komitmennya, mengawal arah pembangunan daerah melalui penekanan serius terhadap penanganan dan penanggulangan banjir, pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2027.

Penegasan tersebut disampaikan langsung Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Supian HK, bersama Anggota Komisi I DPRD Kalsel, Muhammad Syaripuddin, saat menghadiri Rapat Kerja RKPD Provinsi Kalimantan Selatan, di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalsel, Banjarbaru, Selasa (10/2).

Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Supian HK

Dalam forum strategis tersebut, Ketua DPRD Kalsel, Supian HK menyampaikan, pada prinsipnya menyetujui rencana kerja pemerintah daerah yang disusun Pemerintah Provinsi Kalsel di bawah kepemimpinan Gubernur, Muhidin bersama Wakil Gubernur, Hasnuryadi Sulaiman.

Namun demikian, Ia menegaskan, bahwa persoalan banjir harus menjadi agenda prioritas yang ditangani secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

Menurutnya, banjir bukan sekadar persoalan musiman, melainkan tantangan struktural yang berdampak luas terhadap kehidupan sosial, ekonomi, serta aktivitas masyarakat di berbagai wilayah Kalimantan Selatan.

Oleh karena itu, upaya penanganan dan penanggulangan banjir harus dilakukan secara serius agar kejadian serupa tidak terus berulang di tahun-tahun mendatang.

“Kami dari DPRD Kalsel pada dasarnya menyetujui rencana kerja pemerintah daerah. Namun untuk persoalan banjir, kami berharap benar-benar diperhatikan secara serius, sehingga ke depan bencana ini tidak kembali terulang,” tegas Supian HK.

Supian HK menilai, investasi sangat memiliki peran strategis sebagai instrumen penggerak perekonomian daerah. Namun demikian, peningkatan investasi harus diimbangi dengan berbagai prasyarat pendukung, antara lain jaminan kepastian hukum, proses perizinan yang cepat dan transparan, serta ketersediaan infrastruktur yang memadai.

“Jika iklim investasi kondusif, maka pertumbuhan ekonomi akan meningkat dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan,” ungkapnya.

Supian HK menekankan, DPRD Kalsel siap bersinergi dan bekerja bersama pemerintah daerah dalam memperkuat fondasi transformasi pembangunan daerah menuju tahun 2027.

Transformasi tersebut diarahkan pada dua pilar utama, yakni penguatan sumber daya manusia (SDM) serta peningkatan investasi di sektor unggulan perekonomian daerah, yang didukung oleh infrastruktur terintegrasi dan berkualitas.

“Rapat Kerja RKPD Provinsi Kalimantan Selatan ini menjadi momentum penting dalam menyelaraskan arah kebijakan pembangunan antara legislatif dan eksekutif, untuk memastikan setiap program yang direncanakan benar – benar menjawab kebutuhan masyarakat,” tutupnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Selatan M. Syaripuddin, serta seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Melalui penguatan perencanaan dan sinergi lintas sektor, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan berharap RKPD 2027, mampu menjadi landasan kokoh bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. (ADV-NHF/RIW/EPS)

Jajaran Direksi Bank Kalsel, Laporkan SPT Tahunan Lewat Coretax

Banjarmasin – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng), melaksanakan asistensi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan kepada 39 pimpinan Bank Kalsel, yang terdiri dari jajaran Direksi, seluruh Kepala Divisi, dan seluruh Kepala Cabang, di Banjarmasin pada Senin (9/2).

Kegiatan ini diselenggarakan, sebagai bagian dari upaya DJP, meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi, khususnya pada tahun pertama pengisian SPT Tahunan melalui Coretax.

Kegiatan asistensi ini bertujuan untuk memberikan pendampingan secara langsung kepada wajib pajak dalam melaksanakan pelaporan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan tepat waktu. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bentuk sinergi antara Kanwil DJP Kalselteng dan Bank Kalsel, mendukung optimalisasi penerimaan negara melalui peningkatan kepatuhan perpajakan.

Acara dibuka Direktur Utama Bank Kalsel, Fachrudin. Dalam sambutannya Fachrudin menyampaikan dukungan penuh, terhadap implementasi Coretax, dan akan mengajak seluruh jajaran Bank Kalsel untuk melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu pelaporan berakhir.

Penyuluh Pajak Madya Kanwil DJP Kalselteng, Ganung Harnawa, dalam kesempatan tersebut menyampaikan apreasiasi kepada Bank Kalsel, karena sudah melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan secara tepat waktu.

“Jajaran direksi dan pimpinan unit kerja diharapkan dapat menjadi teladan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga mampu menumbuhkan budaya patuh pajak di lingkungan kerja maupun di masyarakat secara lebih luas,” lanjutnya.

Dalam pelaksanaannya, Tim Penyuluh Pajak memberikan penjelasan mengenai ketentuan umum pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi, termasuk dokumen yang perlu dipersiapkan serta tata cara pengisian SPT melalui sistem Coretax.

Selain materi, Tim Penyuluh Pajak juga memberikan asistensi langsung kepada wajib pajak, mulai dari tata cara masuk ke dalam sistem Coretax, hingga pelaporan SPT Tahunan agar dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Seluruh rangkaian kegiatan asistensi pengisian SPT Tahunan ini berjalan dengan tertib dan lancar. Kanwil DJP Kalselteng akan terus melakukan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakan melalui sistem perpajakan terbaru. (DJPKalselteng-RIW/APR)

Perkuat Pengawasan Perda Pemberdayaan Desa, DPRD Kalsel Dorong Generasi Muda Ambil Peran Strategis

Tanah Bumbu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan, terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal pembangunan desa yang berkelanjutan. Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 4 Tahun 2016, tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Alpiya Rakhman.

Alpiya menegaskan, pentingnya peran aktif masyarakat, khususnya generasi muda desa, sebagai motor penggerak pembangunan.

Kegiatan ini dilaksanakan baru-baru tadi, di Desa Sungai Danau dan Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu. Kehadiran DPRD Kalsel di tengah masyarakat desa ini menjadi wujud nyata fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi aspirasi rakyat.

Sosialisasi berlangsung secara dialogis dan interaktif, melibatkan perangkat desa, tokoh masyarakat, kelompok pemuda, serta warga setempat. Masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi, masukan, serta berbagai persoalan yang dihadapi dalam upaya pemberdayaan desa.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Alpiya Rakhman

Dalam sambutannya, Alpiya Rakhman menyampaikan, pemuda desa memiliki posisi strategis dalam menentukan arah pembangunan desa ke depan. Dengan kreativitas, inovasi, serta pemahaman terhadap potensi lokal, generasi muda diharapkan mampu menjadi agen perubahan yang membawa desa menuju kemandirian dan kesejahteraan.

“Syukur Alhamdulillah, hari ini kami melaksanakan sosialisasi Perda tentang pemberdayaan masyarakat dan desa di beberapa desa. Intinya adalah bagaimana masyarakat, terutama generasi muda, memahami potensi lokal yang dimiliki desanya, lalu mampu mengelolanya secara mandiri melalui pendampingan dan penguatan kapasitas,” ujarnya.

Alpiya menjelaskan, Perda Nomor 4 Tahun 2016, merupakan landasan hukum yang sangat penting dalam mendorong pemberdayaan masyarakat desa, baik dari sisi penguatan sumber daya manusia maupun optimalisasi sumber daya alam.

Regulasi ini dirancang untuk membuka ruang partisipasi seluas – luasnya bagi masyarakat desa dalam merancang dan menjalankan pembangunan berbasis potensi lokal.

“Desa memiliki kekayaan sumber daya yang besar, mulai dari sektor pertanian, perikanan, pariwisata, hingga ekonomi kreatif. Namun potensi tersebut tidak akan memberikan nilai tambah maksimal tanpa keterlibatan aktif masyarakat, khususnya generasi muda yang adaptif terhadap perubahan dan perkembangan zaman,” ungkapnya.

Alpiya menilai, Perda ini menjadi panduan bagi pemerintah desa, kelompok masyarakat, dan pemuda desa untuk membangun inisiatif ekonomi produktif, pengembangan UMKM, hingga kegiatan sosial yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan warga.

Suasana Sosper Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

DPRD Kalsel tidak hanya berperan dalam membentuk regulasi, tetapi juga memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan implementasi Perda berjalan optimal di lapangan. Pengawasan ini mencakup efektivitas program pemberdayaan, ketepatan sasaran, serta keberpihakan terhadap kebutuhan riil masyarakat desa.

“Kami akan terus mengawasi agar pelaksanaan Perda ini tidak hanya berhenti di atas kertas. Program pemberdayaan harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, dan generasi muda harus diberi ruang seluas – luasnya untuk terlibat,” jelasnya panjang lebar.

Alpiya juga menekankan, pemuda desa bukan sekadar objek pembangunan, melainkan subjek yang memiliki peran penting dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan program pembangunan desa.

Keterlibatan pemuda harus didorong secara nyata. Mereka harus dilibatkan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program desa. Dengan begitu, pembangunan desa akan lebih inklusif dan berkelanjutan.

DPRD Provinsi Kalimantan Selatan berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, menyosialisasikan regulasi, serta mengawal implementasi kebijakan, agar pembangunan desa benar-benar berorientasi pada peningkatan kesejahteraan rakyat.

“Melalui Sosper ini, DPRD Kalsel berharap terbangun sinergi dan kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, DPRD, pemerintah desa, dan masyarakat. Kolaborasi tersebut dinilai menjadi kunci utama dalam mewujudkan desa yang mandiri, berdaya saing, dan mampu menjadi pilar penting pembangunan daerah,” pungkasnya. (ADV-NHF/RIW/APR)

Rotasi Sejumlah Jabatan, Diskominfo Kalsel Laksanakan Serah Terima Jabatan

Banjarbaru – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Selatan, melaksanakan Serah Terima Jabatan (Sertijab) sejumlah pejabat struktural, yang berlangsung di Aula Kantor Diskominfo , Banjarbaru, pada Jumat (9/2)

Kegiatan Sertijab ini disaksikan langsung Kepala Diskominfo Kalsel, Muhamad Muslim, Sekretaris Diskominfo, Mashudi, serta sejumlah pejabat yang resmi menduduki posisi baru, sesuai dengan penugasan yang telah ditetapkan.

Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kalsel, Muhamad Muslim menyampaikan, apresiasi dan penghargaan kepada para pejabat lama atas dedikasi, loyalitas, serta kontribusi yang telah diberikan selama menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Menurut Muslim, serah terima jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi yang bertujuan untuk memperkuat kinerja perangkat daerah, khususnya dalam memberikan pelayanan informasi dan komunikasi publik yang optimal.

“Hari ini kita melaksanakan serah terima jabatan, baik bagi pejabat yang berasal dari luar maupun hasil rotasi internal. Proses ini merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan dinamika organisasi agar kinerja semakin baik,” ujar Muslim.

Ia menegaskan, bahwa rotasi dan pergantian jabatan bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan momentum strategis untuk melahirkan gagasan dan inovasi baru. Dengan suasana serta tantangan yang berbeda, setiap pejabat diharapkan mampu menyusun strategi yang lebih efektif guna mencapai target kinerja yang telah ditetapkan.

“Kita berharap melalui rotasi ini terjadi peningkatan kinerja, semangat, inisiatif, hingga munculnya inovasi-inovasi baru. Di tempat tugas yang baru dengan semangat yang baru pula, seluruh program dan kegiatan yang telah dirancang dapat dijalankan dengan strategi yang lebih segar demi pencapaian kinerja yang optimal,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, jabatan Kepala Bidang Informasi Publik dan Statistik diserahterimakan dari Tarwin Patik Mustafa kepada Efrin Riyadi. Selanjutnya, jabatan Kepala Seksi Infrastruktur E-Government diserahterimakan dari Maisarah Syarqawie kepada Abdul Gafur.

Sertijab juga dilakukan pada jabatan Pelaksana Tugas Kepala Seksi Tata Kelola dan Ekosistem E-Government, yang sebelumnya diemban Hendro Prasetyo dan kini dijabat Adhi Saputra. Selain itu, jabatan Kepala Seksi Monitoring, Evaluasi dan Audit Persandian dan Keamanan Informasi diserahterimakan dari Abdul Gafur kepada Muhammad Tri Atmaja.

Sementara itu, jabatan Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan diserahterimakan dari Muhammad Tri Atmaja kepada Maisarah Syarqawie. (BDR/RIW/APR)

Salurkan SPPT PBB-P2 Tahun 2026, BPKPAD Banjarmasin Minta Warga Bayar Tepat Waktu

Banjarmasin – Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, mendistribusikan SPPT PBB-P2 kepada Kelurahan yang diteruskan kepada masyarakat wajib pajak. Penyerahan dilaksanakan usai Apel Pagi, di Halaman Kantor BPKPAD Kota Banjarmasin, Senin (9/2).

Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin menyampaikan, SPPT PBB – P2 Tahun 2026 ini disalurkan, agar sesegera nya diserahkan kepada masyarakat.

“Penyerahan ini sekaligus menandai dimulainya pelaksanaan pemungutan pajak di seluruh wilayah Kota Banjarmasin,” ungkapnya, kepada sejumlah wartawan.

Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin

Selain itu, pelayanan perpajakan yang prima dimulai dari distribusi administrasi yang cepat dan akurat.

“Kami meminta seluruh jajaran kewilayahan untuk bergerak aktif, sehingga diharapkan peran aktif para Camat dan Lurah untuk memastikan SPPT PBB-P2 dapat didistribusikan ke Ketua RT secara tepat waktu, yang selanjutnya segera disampaikan kepada seluruh masyarakat,” tutur Yamin.

Dalam kesempatan tersebut, Yamin memberikan apresiasi, kepada warga kota yang taat membayar pajak serta tepat waktu, untuk mendukung pembangunan di Kota Banjarmasin.

Sementara itu Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo mengatakan, SPPT PBB-P2 diserahkan kepada 5 Kecamatan serta 52 Kelurahan yang ada di Kota Banjarmasin.

“Tahun ini, Pemerintah Kota mencetak sebanyak 107.703 lembar SPPT dengan total nilai ketetapan mencapai Rp48 M lebih,” jelas Edy.

Dimana batas waktu pembayaran kepada masyarakat hingga Agustus 2026 mendatang.

Sementara itu, Lurah Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Sugeng mengatakan, di Kelurahan Murung Raya telah terjadi peningkatan kesadaran warga dalam hal membayar pajak PBB.

“Peningkatan tersebut tidak terlepas dari peran Pemerintah Kota Banjarmasin, rutin mensosialisasikan kesadaran membayar pajak untuk pembangunan, serta adanya kemudahan yang diberikan dalam pembayaran pajak PBB dengan kehadiran mobil keliling,” jelas Sugeng.

Meski sebagain besar warga di kawasan Murung Raya merupakan warga menengah ke bawah, namun untuk kesadaran membayar pajak PBB sudah taat. (SRI/RIW/APR)

2026, Kalsel Tuntaskan Batas Desa di 13 Kabupaten/Kota

Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berkomitmen untuk melengkapi dan menuntaskan penetapan batas desa di seluruh wilayah kabupaten dan kota se-Kalimantan Selatan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mewujudkan tertib administrasi pemerintahan desa, serta mendukung perencanaan pembangunan yang lebih terarah dan berkelanjutan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Selatan, Iwan Ristianto menjelaskan, bahwa kejelasan batas desa memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Selain menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan, batas wilayah yang jelas juga berpengaruh terhadap pengelolaan aset desa, pendataan wilayah, hingga pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan batas desa yang jelas dan definitif, potensi sengketa antar desa dapat diminimalisir. Ini juga memberikan kepastian hukum, baik bagi pemerintah desa maupun masyarakat,” ujar Iwan, Senin (9/2).

Salah satu Desa di Pegunungan Meratus yang berbatasan antara Kabupaten HST dan Kabupaten Kotabaru

Ia menambahkan, proses pelengkapan dan penetapan batas desa dilakukan secara bertahap dan terkoordinasi. Pemerintah provinsi akan terus berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten dan kota, pemerintah desa, serta instansi teknis terkait agar proses penetapan batas desa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.

Menurut Iwan, kelengkapan batas desa juga berdampak langsung terhadap efektivitas penyaluran berbagai program pembangunan dari pemerintah, termasuk Dana Desa dan program pemberdayaan masyarakat.

“Penetapan batas desa sangat berpengaruh terhadap kualitas tata kelola pemerintahan desa. Oleh karena itu, kami mendorong percepatan proses ini agar pelayanan publik di desa semakin optimal dan pembangunan dapat berjalan lebih efektif,” tambahnya.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya, untuk terus mendorong percepatan penetapan batas desa di seluruh Banua. Dengan batas wilayah yang jelas dan tertib administrasi yang baik, diharapkan pemerintahan desa di Kalimantan Selatan semakin kuat, mandiri, dan mampu mendukung pembangunan daerah secara menyeluruh.

“Selain itu, data wilayah desa yang akurat akan memudahkan pemerintah dalam menyusun kebijakan yang tepat sasaran,” tutup Iwan. (MRF/RIW/APR)

Lantik 292 Pejabat Pemprov Kalsel, Ini Pesan Gubernur Muhidin

Banjarmasin – Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, resmi melantik dan mengukuhkan sebanyak 292 Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Pelantikan tersebut berlangsung di Gedung Mahligai Pancasila Banjarmasin, Jumat (6/2).

Pelantikan ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Syarifuddin, para Tenaga Ahli Gubernur, serta sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemprov Kalsel.

Gubernur Muhidin menyampaikan, bahwa pelantikan dan pengukuhan ini merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi, sekaligus peningkatan profesionalisme aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.

“Pelantikan ini adalah amanah. Saya berharap saudara-saudara yang dilantik dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, serta berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Muhidin.

Muhidin juga berpesan agar para pejabat yang baru dilantik dapat bekerja dengan hati yang tulus dan ikhlas, serta mampu beradaptasi dengan dinamika birokrasi pemerintahan.

“Saat ini bekerjalah dengan sebaik-baiknya. Jika ada yang merasa kurang berkenan dengan pelantikan ini, mohon disenangi terlebih dahulu dan terus menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja yang baru dalam menghadapi tantangan ke depan,” pesannya.

Lebih lanjut, Muhidin menegaskan, bahwa seluruh pejabat yang dilantik akan menjalani masa evaluasi kinerja selama enam bulan ke depan. Evaluasi ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan optimalisasi program pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Kita akan evaluasi sampai enam bulan ke depan. Jika hasilnya sangat baik, tentu bisa kita pertahankan. Namun jika hasilnya kurang baik, bisa saja kita turunkan, bahkan dinonaktifkan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Selatan, Noryadi, menjelaskan bahwa pelantikan tersebut bertujuan untuk mengisi jabatan melalui mekanisme promosi, mutasi, serta pengukuhan jabatan.

“Sebanyak 292 pejabat yang dilantik hari ini terdiri dari Pejabat Eselon III, Eselon IV, dan Pejabat Fungsional,” jelas Noryadi.

Ia juga menambahkan bahwa dalam pelantikan kali ini terdapat dua jenis Surat Keputusan (SK) yang digunakan. Selain SK yang ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, terdapat pula SK yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk pejabat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Selatan.

“Untuk jabatan yang berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri, Gubernur hanya melaksanakan pelantikan, sedangkan kewenangan penetapan berada di pemerintah pusat. Sementara pejabat lainnya ditetapkan langsung oleh Bapak Gubernur,” pungkasnya. (BDR/RIW/EPS)

Exit mobile version