Dewan Kalsel, Dorong Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Modern

Banjarmasin – Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Ilham Noor menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Nomor 1 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kelurahan Pemurus Dalam, Senin sore (7/7)

Kepada sejumlah wartawan, usai sosper, Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel Ilham Noor mengatakan, administrasi kependudukan yang modern, menjadi prioritas untuk mendukung kemudahan layanan publik dan perencanaan pembangunan. Dimana, penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, seperti aplikasi identitas digital, dinilai mampu mempermudah masyarakat dalam mengakses dan mengelola dokumen kependudukan secara lebih efisien.

Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Ilham Noor, saat diwancara

“Kesadaran masyarakat sangat penting untuk memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan akurat,” ucapnya

Disampaikan Ilham, berdasarkan laporan LKPj sebelumnya, capaian Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kalimantan Selatan masih rendah. Yakni baru sekitar 5 persen secara keseluruhan. Sehingga, pihaknya terus mendorong dan memberikan sosialisasi, agar masyarakat minimal mengetahui IKD atau KTP digital, dengan target akhir tahun sekitar 15 persen.

“Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya IKD yang telah disiapkan pemerintah pusat,” ungkapnya

Suasana sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalsel, Nomor 1 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kelurahan Pemurus Dalam

Sementara itu, Lurah Pemurus Dalam Shelleya Dessesta, mengapresiasi kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan, tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Karena dapat meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya administrasi kependudukan yang tertata dengan baik, agar terbangun sistem yang mendukung kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

“IKD ini merupakan hal baru bagi masyarakat umum, yaitu bisa diunduh dan digunakan langsung di handphone (HP)/gawai, maka sangat tepat diberikan sosialisasi,” tutupnya

Untuk diketahui, sosialisasi peraturan perundang-undangan atau Sosper Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, di pusatkan halaman Masjid Jami, Kecamatan Banjarmasin Selatan. (NHF/RIW/APR)

Gelar Rakor SKPD, Pemprov Kalsel Bahas Persiapan Hari Jadi dan Program 2026

Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Internal bersama tenaga ahli, para asisten, dan seluruh SKPD di lingkungan Pemprov Kalsel, bertempat di Gedung Idham Chalid, Banjarbaru, Senin (7/7).

Rakor ini dipimpin langsung Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Muhammad Syarifudin, dan membahas sejumlah agenda penting. Diantaranya adalah persiapan peringatan Hari Jadi ke-75 Provinsi Kalimantan Selatan, peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, serta evaluasi dan perencanaan program kerja SKPD untuk tahun anggaran 2026.

Pj. Sekdaprov Kalsel, Muhammad Syarifuddin, menegaskan pentingnya sinergi dan penyelarasan seluruh program kerja SKPD dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta janji politik kepala daerah.

Hal ini dimaksudkan agar seluruh kegiatan tidak hanya berjalan sesuai rencana, tetapi juga menghasilkan dampak yang konkret bagi masyarakat.

“Kita ingin memastikan bahwa seluruh kegiatan dan program masing – masing SKPD benar – benar mengacu pada kualitas, selaras dengan RPJMD, dan tentunya sejalan dengan janji politik kepala daerah,” katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya efisiensi anggaran dalam pelaksanaan program. Dengan dinamika fiskal yang terus bergerak, setiap SKPD diminta melakukan penyesuaian dan berinovasi sesuai dengan kebutuhan serta situasi yang ada di lapangan.

Suasana Rakor Internal Pemprov Kalsel

“Anggaran terus bergerak secara dinamis, jadi kita perlu adaptif. Setiap SKPD diinstruksikan untuk melakukan penyesuaian sesuai dengan kebutuhan dan efisiensi masing-masing,” tegasnya.

Rakor yang turut dihadiri pejabat Eselon III se-Kalsel ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi internal, meningkatkan efektivitas perencanaan, dan memastikan program strategis daerah tetap berada di jalur prioritas pembangunan.

“Harapan kita, rakor ini bisa memperkuat sinergi lintas SKPD agar langkah kita ke depan semakin solid dan terarah,” pungkasnya. (BDR/RIW/APR)

Percepat Pembangunan Desa Inovasi, Dinas PMD Kalsel Luncurkan Program Klaster Inovasi Desa 2025

Banjarbaru – Untuk mempercepat pembangunan desa berbasis inovasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berinovasi membuat program Klaster Inovasi Desa pada tahun 2025.

Program ini dirancang sebagai pilot project yang akan dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota dengan melibatkan satu desa atau kelurahan per wilayah administratif.

Kepala Seksi Pengembangan Inovasi Desa Dinas PMD Kalsel, Ahmad Zaky Maulana menyampaikan, bahwa klaster ini bertujuan menjadi akselerator kontribusi inovasi dalam peningkatan status desa, terutama dalam rangka penyesuaian terhadap transformasi indikator Indeks Desa Membangun (IDM) menjadi Indeks Desa (ID) yang berlaku tahun ini.

“Model klaster inovasi desa ini dirancang untuk mengembangkan potensi desa secara sistematis dan lintas sektor,” ungkap Zaky, usai menggelar rapat koordinasi pembentukan klaster unit desa, yang dilaksanakan di aula ruang rapat Dinas PMD Kalsel, Senin (7/7).

Program Klaster Inovasi Desa ini nantinya menggandeng sejumlah mitra strategis, seperti Disperin, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida), Diskop UMKM, Dinas LH, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), ULM serta Poltekes Banjarbaru.

“Sinergi ini diharapkan mendukung desa dalam berbagai aspek, mulai dari pengembangan riset hingga perlindungan kekayaan intelektual seperti paten dan hak cipta bagi inovator desa. Selain itu, keterlibatan akademisi juga diharapkan menjadikan desa sebagai pusat kegiatan ilmiah dan riset, serta mendukung program-program pengembangan potensi daerah berbasis inovasi,” lanjut Zaky.

Klaster inovasi desa akan diterapkan di 13 titik terdiri dari 11 desa dan 2 kelurahan di seluruh Kalsel. Setiap kabupaten/kota mengusulkan satu lokasi berdasarkan observasi potensi dan kriteria yang ditentukan oleh Dinas PMD.

“Ini merupakan tahun pertama implementasi dan masih bersifat percontohan. Harapannya pada 2026 akan muncul lebih banyak desa yang mengadopsi prinsip-prinsip inovasi ini,” lanjut Zaky.

Klaster ini diharapkan menjadi solusi atas kurang optimalnya sinergi antara inovator dengan perangkat pemerintah desa dan pemerintah daerah. Dengan terbentuknya wadah kolaboratif, percepatan status desa dapat lebih terarah dan terintegrasi, termasuk dalam pemenuhan dimensi-dimensi indikator Indeks Desa.

“Klaster ini bisa menjadi cikal bakal inovasi daerah yang lebih luas. Harapannya, desa tidak hanya sebagai penerima program, tetapi menjadi motor inovasi daerah,” tutup Zaky. (MRF/RIW/APR)

BPMHP Bersama Dislutkan Kalsel Ujicoba Pembuatan Albumin Ikan Patin

Banjarbaru – Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalimantan Selatan dan UPTD Balai Penerapan Mutu Hasil Perikanan (BPMHP) Kalsel, bersinergi dalam mengembangkan produk albumin.

Kepala Dislutkan Kalsel Rusdi Hartono menjelaskan, saat ini untuk ujicoba albumin dari ikan gabus (Haruan) telah dilakukan bersama BPMHP Kalsel.

“Kali ini ujicoba albumin ikan patin,” ungkap Rusdi, kepada sejumlah wartawan, belum lama tadi.

Rusdi mengatakan, pengembangan ujicoba albumin ikan patin dilakukan, karena pasokan ikan tersebut, cukup banyak di Kalsel.

Kepala Dislutkan Kalsel Rusdi Hartono

“Selain mengolah ekstrak ikan gabus, saat ini BPMHP Kalsel melalui seksi penerapan mutu sedang melakukan uji coba ekstraksi dari ikan patin,” ungkap Rusdi.

Kedepannya Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dislutkan Kalsel dan UPTD BPMHP beserta UKM yang ada di Banua, dapat saling bersinergi dalam mengembangkan produk albumin dari ikan tersebut.

“Pengembangan produksi albumin tersebut, tentunya untuk peningkatan ekonomi masyarakat,” ujar Rusdi.

Seperti diketahui, Albumin adalah protein utama dalam plasma manusia dan membentuk sekitar 60 persen protein plasma total.

Albumin sering digunakan dalam dunia medis yaitu untuk mempercantik, pemulihan jaringan sel tubuh yang rusak, pemulihan pasca operasi, penderita hipoalbumin, serta lainnya.

Albumin sendiri bisa terbuat dari plasma darah manusia atau biasa disebut Humam Serum Albumin (HSA), namun seiring dengan berkembangnya iptek maka albumin juga dapat diekstrak dari protein hewan seperti ikan gabus. (SRI/RIW/APR)

Berikan Ruang Ekspresi Seniman, Taman Budaya Kalsel Sukses Gelar Hari Musik Sedunia

Banjarmasin – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, melalui UPTD Taman Budaya Kalsel, sukses menggelar perayaan Hari Musik Sedunia, pada akhir pekan tadi.

Kepada sejumlah wartawan, Kepala UPTD Taman Budaya Kalsel Suharyanti menjelaskan, peringatan Hari Musik Sedunia tahun ini, mengangkat tema keberagaman genre musik, termasuk tradisi, modern dan etnik. Dimana, ini merupakan event tahunan, untuk memberikan ruang bagi semua seniman dari berbagai kalangan, untuk merayakan.

Kepala UPTD Taman Budaya Kalsel, Suharyanti, ikut bernyanyi memeriahkan Hari Musik Sedunia

Selain itu masyarakat juga, dapat menyaksikan secara langsung perayaan ini, yang dipusatkan di panggung Baktiar Sanderta, Jalan Kayu Tangi Hasan Basri Banjarmasin.

“Kami ingin menunjukkan budaya musik di Kalsel sangat beragam, tidak hanya panting, religi, dan genre lainnya,” ucapnya

Disampaikan Suharyanti, pergelaran ini bertujuan, agar musik menjadi jantung budaya yang hidup dan menyatukan masyarakat.

Penampilan Seniman Hari Musik Sedunia, sumber (HumasTamanBudayaKalsel)

Peringatan Hari Musik Sedunia dimeriahkan penampilan sejumlah seniman dari berbagai daerah, seperti Barito Kuala, Tabalong, Kotabaru, serta band pelajar dari Kota Banjarmasin.

“Inovasi 2025 ini, kami sengaja melibatkan para pelajar untuk memeriahkan Hari Musik Sedunia bersama berbagai kalangan seniman,” ungkapnya

Lebih lanjut Suharyanti menambahkan, pihaknya sangat kagum terhadap penampilan para seniman dari Kabupaten Kotabaru dan Barito Kuala, yang menampilkan kolaborasi apik antara musik modern, tradisi, dan etnik Kalimantan Selatan. Melalui suguhan kolaborasi aransemen yang sangat menarik.

“Barito Kuala menampilkan lagu dalam bahasa Bakumpai (Dayak Bakumpai), sementara Kotabaru menampilkan ciri khas musik Alahai,” tutupnya. (TAMANBUDAYAKALSEL-NHF/RIW/APR)

BPBD Kalsel, Aktif Edukasi Kesiapsiagaan Kebencanaan Sejak Dini

BANJARBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan, melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), terus aktif mensosialisasikan dan memberikan pelatihan pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi bencana. Edukasi ini menyasar kalangan awam, baik dari pelajar, masyarakat, hingga anak – anak.

Edukasi Kebencanaan Oleh BPBD Kalsel

Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Selatan Farid Fakhmansyah, melalui Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bambang Dedi Mulyadi, mengatakan, pihaknya terus meningkatkan kualitas program penguatan edukasi bencana.

Upaya pengurangan risiko bencana selaras dengan Visi dan Misi Gubernur Muhidin dan Wakil Gubernur Kalsel Hasnuryadi Sulaiman, yakni Kalsel Bekerja dengan lima misi.

“Pada misi ke 4 tertera penguatan ketahanan terhadap perubahan iklim. Salah satu implementasinya adalah penguatan mitigasi bencana sebagai dampak dari perubahan iklim,” ungkap Bambang, baru – baru ini.

Bambang menambahkan, salah satu program yang saat ini digalakkan BPBD Kalsel, adalah melakukan sosialisasi dan pelatihan mitigasi untuk kalangan guru dan insan sekolah melalui kegiatan Satuan Pendidikan Sekolah Aman Bencana (SPAB).

Sekolah Aman Bencana adalah konsep yang mengintegrasikan upaya mitigasi, kesiapsiagaan, dan respons bencana ke dalam sistem pendidikan.

“Program ini bertujuan untuk melindungi siswa, guru, dan staf sekolah dari dampak bencana, serta memastikan kelangsungan proses belajar mengajar meskipun terjadi bencana,” tutup Bambang. (BPBD.KALSEL/MRF/RIW/RH)

Dewan Pengawas Aktifkan Pengawasan Pelayanan di RSUD Ulin

BANJARMASIN – Dewan Pengawas RSUD Ulin Banjarmasin, melakukan peningkatan pengawasan, terhadap pelayanan yang diberikan rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tersebut.

Peningkatan pengawasan tersebut disampaikan Ketua Dewan Pengawas RSUD Ulin Banjarmasin Muhamad Muslim, kepada sejumlah wartawan, Jumat (4/7).

Ketua Dewan Pengawas RSUD Ulin Banjarmasin Muhamad Muslim

Muslim menjelaskan, pengawasan ini berdasarkan arahan Gubernur Kalsel Muhidin, agar RSUD Ulin Banjarmasin menjadi rumah sakit terbaik, khususnya dalam segi pelayanan yang diberikan.

“Kami melihat, dari segi pelayanan, standar serta kepuasan pelanggan menjadi konsentrasi Dewan Pengawas RSUD Ulin Banjarmasin,” ungkap Muslim.

Sehingga, lanjutnya, Dewan Pengawas akan terjun langsung melakukan pengawasan pada pusat pusat pelayanan di rumah sakit rujukan utama di Kalsel tersebut.

“Bahkan Gubernur Kalsel Muhidin percaya terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan RSUD Ulin,” ucapnya.

Dimana, kepercayaan ini perlu dijaga manajemen RSUD Ulin, agar pelayanan terus meningkat.

Pada kesempatan tersebut, Dewan Pengawas RSUD Ulin Banjarmasin yang diketuai Muhamad Muslim, menyerahkan laporan peningkatan mutu pelayanan kepada Gubernur Kalsel Muhidin.

“Kami telah menyerahkan laporan peningkatan mutu pelayanan di RSUD Ulin Banjarmasin kepada Gubernur Muhidin. Sedangkan laporan yang bersifat lisan, dipastikan sudah disampaikan terlebih dulu,” tutur Muslim.

Semua laporan tersebut, tentunya untuk memberikan gambaran, bagaimana pelayanan yang telah dilakukan di RSUD Ulin Banjarmasin.

“Pada laporan tersebut juga terdapat masukan yang diberikan, untuk peningkatan pelayanan di RSUD Ulin kedepannya,” ucap Muslim. (SRI/RIW/RH)

Pemetaan Kompetensi ASN, Pemprov Kalsel Matangkan Pergub Manajemen Talenta

BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), terus mematangkan penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) baru, tentang Manajemen Talenta sebagai langkah strategis dalam pengembangan karir Aparatur Sipil Negara (ASN).

Uji Kompetensi CACT ASN Pemprov Kalsel dalam rangka mendukung Manajemen Talenta

Kepala BKD Kalsel, Dinansyah melalui Kasubbid Pendidikan, Pelatihan dan Sertifikasi Jabatan, Reza Fahlevi menyampaikan, bahwa manajemen talenta merupakan amanat dari Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Sistem ini bertujuan untuk memberi ruang pengembangan karir ASN secara lebih terarah dan profesional.

Kasubbid Pendidikan, Pelatihan Dan Sertifikasi Jabatan, BKD Kalsel, Reza Fahlevi

“Secara nasional, BKN sudah mulai menerapkan sistem manajemen talenta nasional. Melalui sistem ini, ASN tidak hanya dinilai dari kinerja, tapi juga potensi dan kompetensi untuk dikembangkan,” kata Reza, belum lama ini.

Reza menjelaskan, rancangan Pergub Manajemen Talenta ditargetkan rampung dan ditetapkan pada tahun 2025. Saat ini, pihaknya telah melakukan pembahasan internal dan selanjutnya akan melibatkan sejumlah instansi terkait untuk menyempurnakan isi regulasi tersebut.

“Ke depan kami akan menggandeng Biro Organisasi, Biro Hukum, BPSDMD, dan instansi lainnya untuk menyusun porsi kerja masing – masing dalam mendukung implementasi Pergub ini,” jelasnya.

Implementasi manajemen talenta di lingkungan Pemprov Kalsel, akan dilakukan secara bertahap. Hal ini karena memerlukan kesiapan data, sistem pendukung, aplikasi manajemen talenta, serta pelaksanaan uji kompetensi seperti CACT.

Dengan sistem ini, kata Reza, diharapkan potensi ASN dapat teridentifikasi secara optimal sehingga penempatan pegawai menjadi lebih tepat sasaran dan berdampak positif terhadap peningkatan layanan publik.

“Manajemen talenta bukan hanya soal promosi jabatan, tapi tentang bagaimana kita menempatkan orang yang tepat di tempat yang tepat demi kemajuan birokrasi dan pelayanan masyarakat,” tutupnya. (BDR/RIW/RH)

Deteksi Dini Kelainan Pembuluh Darah, Gubernur Muhidin Percayakan Pemeriksaan DSA di RSUD Ulin

BANJARMASIN – Gubernur Kalsel Muhidin melakukan pemeriksaan Digital Subtraction Angiography (DSA), di RSUD Ulin Banjarmasin, Jumat (4/7).

Tindakan ini ditangani dokter spesialis Saraf Intervensi Muhamad Welly Dafif, serta dokter Spesialis Jantung Koroner Teguh Wahyu Purnomo.

Muhidin mengatakan, pemeriksaan DSA di RSUD Ulin Banjarmasin saat ini tidak kalah dengan yang ada di Pulau Jawa, bahkan luar negeri.

Gubernur Kalsel Muhidin

“Saya percaya dengan hasil pemeriksaan DSA di RSUD Ulin Banjarmasin,” ungkap Muhidin.

Apalagi, lanjutnya, pemeriksaan DSA ini sudah dilakukan terhadap banyak pasien.

“Pemeriksaan DSA ini sudah dikenal banyak orang hingga ribuan,” ucapnya.

RSUD Ulin Banjarmasin, bahkan sudah melakukan tindakan ini untuk pencegahan penyakit stroke, karena penyumbatan pembuluh darah cepat diketahui. Sehingga pencegahan dan pengobatan cepat tertangani.

“Selain melakukan tindak DSA tersebut, saya juga mendapatkan pemeriksaan kesehatan jantung,” ucap Muhidin.

RSUD Ulin Banjarmasin sudah memiliki layanan Cerebral DSA yang saat ini telah digunakan Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin.

Dokter Spesialis Saraf Intervensi Muhamad Welly Dafif menjelaskan, Cerebral DSA ini merupakan tindakan neoro intervensi.

“Sebelum dilakukan tindakan DSA ini, maka pihaknya melakukan rangkaian pemeriksaan kesehatan terhadap pasien, apakah terdapat kelainan,” jelas Welly.

Seperti adanya penyempitan, sumbatan, serta adanya pembuluh darah yang tidak normal, sehingga terapi neuro intervensi dapat dilakukan.

“Sedangkan apabila tidak ditemukan kelainan, maka tindakan DSA tidak perlu dilakukan,” ujar Welly.

Rangkaian pemeriksaan, dilakukan terhadap pasien yang memiliki gejala yang mengarah kepada kelainan saraf. Seperti melemahnya separuh tubuh, nyeri kepala yang tidak sembuh meski telah mendapatkan pengobatan, kejang pada usia dewasa serta lainnya.

Perlu diketahui, pemeriksaan DSA (Digital Subtraction Angiography), adalah prosedur pencitraan medis yang menggunakan sinar-X dan zat kontras, untuk melihat pembuluh darah secara detail. Tujuannya adalah untuk mendeteksi kelainan pada pembuluh darah, seperti penyempitan, penyumbatan, atau kelainan bentuk. Proses pemeriksaan DSA yang dijalani Gubernur Muhidin, dipastikan berjalan lancar. (SRI/RIW/RH)

Perdalam Materi Raperda Pertambangan, Pansus IV DPRD Kalsel Lakukan Studi Komparasi ke Ditjen OTDA Kemendagri

JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), melaksanakan kunjungan kerja ke Direktorat Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen OTDA) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, pada Kamis (3/7).

Suasana pertemuan Pansus IV DPRD Kalsel, bersama Ditjen OTDA Kemendagri RI, DKI Jakarta

Kunjungan ini bertujuan memperdalam materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ketua Pansus IV DPRD Kalsel, Athaillah Hasbi, menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dari pihak Ditjen OTDA. Ia menilai, Kemendagri melalui Ditjen OTDA memiliki peran strategis dalam memberikan bimbingan dan asistensi kepada pemerintah daerah, khususnya terkait pelaksanaan otonomi daerah, pengelolaan keuangan daerah, hingga peningkatan kapasitas pemerintahan.

“Kami berharap raperda ini ke depan dapat direalisasikan menjadi peraturan yang efektif, bahkan hingga tingkat peraturan gubernur (pergub), sehingga mampu memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kalimantan Selatan,” ujar Athaillah.

Suasana pertemuan Pansus IV DPRD Kalsel, bersama Ditjen OTDA Kemendagri RI, DKI Jakarta

Sementara itu, Anggota Pansus IV DPRD Kalsel, Ardiansyah, menyoroti pentingnya memasukkan pasal-pasal terkait dampak lingkungan dalam raperda tersebut. Ia menekankan perlunya aturan yang menjaga ekosistem sungai agar tetap bersih dan tidak terganggu aktivitas pertambangan.

“Sungai memiliki fungsi vital bagi masyarakat, baik sebagai sumber air maupun jalur wisata. Kami berharap ada ketentuan khusus yang mengatur agar aktivitas penambangan pasir, kerikil, atau galian C lainnya tidak merusak kejernihan dan fungsi sungai,” jelas Ardiansyah.

Di sisi lain, pihak Ditjen OTDA Kemendagri yang diwakili Kasubdit Wilayah I Direktorat Produk Hukum Daerah, Slamet Endarto, menyambut baik kunjungan kerja Pansus IV DPRD Kalsel.

Ia mengapresiasi langkah DPRD Kalsel dalam memperbaharui regulasi, termasuk revisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019, guna menyesuaikan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022.

“Kami siap memberikan masukan dan berbagi pengalaman terkait penyusunan raperda ini, serta mendiskusikan berbagai tantangan yang mungkin dihadapi dalam implementasinya,” ujar Slamet.

Selain anggota Pansus IV DPRD Kalsel, kunjungan tersebut juga diikuti mitra kerja terkait, yaitu Biro Hukum dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan. (ADV-NHF/RIW/RH)

Exit mobile version