Kemnaker Apresiasi Putusan MK Perkuat Pelindungan Hak Pekerja

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat pelindungan hak-hak normatif pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum terkait pengaturan manfaat dana pensiun.

Putusan MK tersebut merupakan hasil pengujian materiil Pasal 161 ayat (2) serta Pasal 164 ayat (1) huruf d dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dalam Perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 terkait pengaturan manfaat dana pensiun dan hak pekerja atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), serta uang penggantian hak.

Sekretaris Jen deral Kemnaker, Cris Kuntadi mengatakan, putusan MK tersebut merupakan langkah positif memperkuat pelindungan hak-hak normatif pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum pelaksanaan ketentuan mengenai dana pensiun.

Kemnaker mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus mempertegas pelindungan hak-hak normatif pekerja.

“Putusan ini menjadi langkah penting memperkuat pelindungan hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” kata Cris melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (1/7).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan pengusaha apabila terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk karena pekerja memasuki masa pensiun.

Mahkamah juga menegaskan bahwa manfaat dana pensiun tidak dapat menggantikan hak pekerja atas pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak.

Program dana pensiun bersifat sukarela dan memberikan manfaat tambahan bagi pekerja, sedangkan hak-hak normatif tersebut tetap wajib dipenuhi sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan.

Selain itu, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap ketentuan Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela dan terbentuk dari uang pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak dapat dilakukan secara sekaligus atau berkala sesuai kehendak peserta, janda/duda, atau anak, dengan tetap memerhatikan ketentuan perundang – undangan mengenai dana pensiun.

Menurut Cris, putusan tersebut menjadi rujukan penting memperkuat pelindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan ketentuan mengenai dana pensiun.

“Pada prinsipnya, Kemnaker mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi. Kami memandang putusan ini semakin memperkuat komitmen Kemnaker melindungi hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan ketentuan mengenai dana pensiun,” ujarnya.

Cris menambahkan, Kemnaker akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan agar selaras dengan amanat konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga pelindungan terhadap pekerja semakin kuat serta hubungan industrial di Indonesia semakin harmonis, produktif, dan berkeadilan. (KemenakerRI-RIW/APR)

Pemerintah Tunjuk Empat Marketplace Sebagai Pemungut PPh

Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK-37/2025) dengan menunjuk empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), sebagai pihak yang memungut Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri melalui marketplace.

Implementasi kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menyederhanakan administrasi perpajakan, memberikan kepastian hukum, serta mendorong terciptanya sistem perpajakan yang lebih mudah, efektif, dan berkeadilan.

“PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace sehingga administrasinya menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujar Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, Senin (1/7).

Selain memberikan kemudahan administrasi, kebijakan ini juga bertujuan menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara (level playing field) antara pelaku usaha yang bertransaksi secara digital maupun konvensional.

Mekanisme pemungutan melalui marketplace diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan secara lebih mudah, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.

Pemerintah juga tetap memberikan perlindungan kepada pelaku usaha kecil, Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak, tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, pelaku usaha dengan omzet tersebut tetap memperoleh fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaannya, marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto (omzet), tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

PPh Pasal 22 yang dipungut tersebut bukan merupakan tambahan beban pajak, melainkan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.

Empat penyelenggara PMSE yang ditunjuk sebagai pihak lain untuk memungut PPh Pasal 22 adalah PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada).

Keempat penyelenggara PMSE tersebut akan melaksanakan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh sesuai dengan ketentuan PMK-37/2025.PMK-37/2025 juga mengatur beberapa jenis transaksi yang tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.

Antara lain penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menjadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi, penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan dan/atau pemungutan PPh, serta penjualan pulsa dan kartu perdana.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan penyelenggara PMSE dan seluruh pemangku kepentingan agar implementasi PMK-37/2025 berjalan baik. Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menghadirkan administrasi perpajakan yang semakin sederhana, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan efektif tanpa menambah jenis pajak baru,” tutup Bimo. (DJPKalselteng-RIW/EPS)

Menaker dan Seskab Luncurkan MagangHub Angkatan II, Kuota Peserta Naik Jadi 150 Ribu

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli bersama Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya meluncurkan Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Angkatan II Tahun 2026 di Jakarta, Senin (29/6).

Pada angkatan II ini, pemerintah meningkatkan kuota peserta dari 100 ribu menjadi 150 ribu orang sebagai upaya memperluas kesempatan lulusan perguruan tinggi memperoleh pengalaman kerja sekaligus mempercepat transisi mereka ke dunia kerja.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan peningkatan kuota tersebut merupakan tindak lanjut atas evaluasi pelaksanaan angkatan pertama yang menunjukkan hasil positif mendukung penyerapan tenaga kerja.

Karena itu, pemerintah terus menyempurnakan penyelenggaraan program agar manfaatnya semakin luas dan semakin mampu menjawab kebutuhan dunia usaha dan industri.

“Ini tentu menjadi kabar baik bagi adik-adik kita yang baru lulus dari perguruan tinggi. Penambahan kuota ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memperluas kesempatan kerja sekaligus memperkuat transisi lulusan perguruan tinggi menuju dunia kerja,” kata Yassierli.

Selain meningkatkan jumlah peserta, pemerintah juga memperkuat kualitas penyelenggaraan program. Perusahaan, kementerian, dan lembaga terlebih dahulu menyampaikan kebutuhan posisi magang yang tersedia.

Selanjutnya, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan verifikasi untuk memastikan posisi tersebut sesuai dengan kompetensi dan latar belakang pendidikan calon peserta.

Yassierli menambahkan, proses seleksi mitra penyelenggara juga dilakukan secara ketat agar peserta memperoleh pengalaman kerja yang relevan dengan kebutuhan dunia usaha dan industri serta memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan karier setelah menyelesaikan masa magang.

Selain memperoleh pengalaman kerja, seluruh peserta yang berhasil menyelesaikan Program Pemagangan Nasional (MagangHub) juga akan mendapatkan fasilitasi sertifikasi kompetensi secara gratis sesuai dengan bidang keahlian masing – masing.

Fasilitas tersebut diharapkan semakin memperkuat daya saing lulusan karena memiliki pengakuan kompetensi yang dibutuhkan dunia usaha dan industri.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada kementerian, lembaga, dunia usaha, serta seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan program ini. Pemagangan merupakan salah satu program prioritas yang mendapat arahan langsung dari Presiden. Karena itu, kami terus melakukan penyempurnaan agar manfaatnya dapat dirasakan semakin luas,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan pemerintah terus memperkuat transisi lulusan perguruan tinggi ke dunia kerja melalui program yang semakin inklusif.

Menurut Teddy, pelaksanaan MagangHub Angkatan II tidak hanya terbuka bagi lulusan baru jenjang sarjana, tetapi juga bagi lulusan pendidikan profesi serta penyandang disabilitas.

Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperluas akses terhadap kesempatan kerja yang setara.

“Pemerintah ingin memastikan lulusan perguruan tinggi memiliki kesempatan yang lebih luas untuk memasuki dunia kerja. Karena itu, program ini tidak hanya memperkuat keterampilan dan pengalaman kerja, tetapi juga membuka akses yang lebih inklusif agar semakin banyak anak muda memperoleh peluang kerja yang layak,” ujar Teddy.

Perlu diketahui, pendaftaran mitra penyelenggara dan pengajuan lowongan melalui platform SIAPKerja dibuka mulai 29 Juni hingga 15 Juli 2026.

Adapun pendaftaran peserta berlangsung pada 15–28 Juli 2026, proses seleksi dilaksanakan pada 29 Juli–5 Agustus 2026, dan peserta yang dinyatakan lolos dijadwalkan mulai mengikuti pemagangan pada 10 Agustus 2026.

Kick Off MagangHub Angkatan II Batch I akan dilaksanakan pada 11 Agustus 2026. (KemenakerRI-RIW/EPS)

Bank Kalsel Borong 10 Penghargaan Infobank-MRI Banking Service Excellence Appreciation 2026

Jakarta – Bank Kalsel kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional dengan meraih 10 penghargaan dalam ajang 23rd Infobank-MRI Banking Service Excellence Appreciation 2026 yang diselenggarakan Infobank Media Group bekerja sama dengan Marketing Research Indonesia (MRI).

Penghargaan tersebut diserahkan dalam rangkaian kegiatan Mid-Year Economic Outlook 2026 bertajuk “The New Rules of Survival in Uncertain Times: Kapan Ketidakpastian Berlalu?” yang berlangsung di Jakarta, Jumat (26/6).

Pada kesempatan tersebut, penghargaan mewakili Bank Kalsel diterima Direktur Kepatuhan Bank Kalsel, Mitra Damayanti.

Penghargaan tersebut merupakan hasil penilaian independen yang dilakukan Marketing Research Indonesia (MRI) terhadap kualitas pelayanan perbankan melalui berbagai kanal layanan, baik layanan tatap muka (walk-in channel) maupun layanan digital (digital channel).

Penilaian dilakukan komprehensif terhadap pengalaman nasabah pada berbagai titik interaksi layanan, mulai dari kantor cabang, ATM, call center, website, email, live chat, SMS Banking, hingga kanal digital lainnya.

Pada ajang tersebut, Bank Kalsel berhasil meraih penghargaan The Best Region Bank in Service Excellence for 5 Consecutive Years (2021–2025) – Golden Award• The 2nd Best Region Bank in Service Excellence 2026 – Overall Walk In Channel and Digital Channel• The Best Region Bank in Excellence Website• The 2nd Best Region Bank in Excellence Satpam• The 2nd Best Region Bank in Excellence Convenient Branch Experience• The 2nd Best Region Bank in Excellence ATM• The 2nd Best Region Bank in Excellence Email• The 2nd Best Region Bank in Excellence Live Chat• The 2nd Best Region Bank in Excellence Call Center• The 2nd Best Region Bank in Excellence SMS Banking.

Direktur Kepatuhan Bank Kalsel, Mitra Damayanti, menyampaikan bahwa penghargaan tersebut merupakan wujud apresiasi atas komitmen seluruh insan Bank Kalsel menghadirkan layanan berkualitas serta berorientasi pada kebutuhan nasabah.

“Alhamdulillah, penghargaan ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi seluruh insan Bank Kalsel dalam menjaga kualitas pelayanan kepada nasabah. Bagi kami, pelayanan prima bukan sekadar memenuhi standar, tetapi bagaimana membangun kepercayaan melalui pengalaman layanan yang mudah, aman, nyaman, dan konsisten di setiap titik layanan Bank Kalsel,” ujar Mitra.

Menurutnya, keberhasilan mempertahankan Golden Award sebagai The Best Region Bank in Service Excellence for 5 Consecutive Years (2021–2025) menjadi bukti konsistensi Bank Kalsel melakukan perbaikan berkelanjutan ditengah perkembangan teknologi dan perubahan ekspektasi masyarakat terhadap layanan perbankan.

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat budaya service excellence, mengembangkan inovasi digital, serta meningkatkan kompetensi sumber daya manusia agar mampu memberikan pengalaman terbaik bagi seluruh nasabah,” tambahnya.

Mitra menegaskan bahwa penghargaan ini bukanlah akhir dari pencapaian, melainkan menjadi penyemangat bagi Bank Kalsel untuk terus menghadirkan layanan yang semakin responsif, adaptif, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Sejalan dengan semangat Setia Melayani, Melaju Bersama, Bank Kalsel akan terus berkomitmen memperkuat transformasi layanan, baik melalui peningkatan kualitas frontliner maupun pengembangan berbagai kanal digital, sehingga mampu memberikan pengalaman perbankan yang semakin baik serta mendukung pertumbuhan ekonomi Kalimantan Selatan. (ADV-RIW/EPS)

Kemnaker Umumkan Tiga Besar Calon Direktur Polteknaker Periode 2026–2030

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), resmi mengumumkan tiga besar calon Direktur Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) masa jabatan 2026–2030.

Direktur terpilih nantinya akan memimpin pengembangan perguruan tinggi vokasi milik Kemnaker, menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten dan adaptif terhadap kebutuhan industri serta pasar kerja yang terus berkembang.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi mengatakan, proses seleksi dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip objektivitas, transparansi, dan integritas untuk memastikan terpilihnya pemimpin yang mampu membawa kemajuan bagi Polteknaker.

“Kami mencari sosok yang tidak hanya memiliki kompetensi akademik yang kuat, tetapi juga visi kepemimpinan yang mampu menjawab tantangan dunia kerja masa depan. Tiga nama yang terpilih merupakan hasil penyaringan yang objektif melalui tahapan asesmen yang komprehensif oleh Panitia Seleksi,” ujar Cris Kuntadi, melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (26/6).

Cris menjelaskan, penetapan tiga besar calon Direktur Polteknaker mengacu pada Pengumuman Nomor 1.10/1734/SV.34.02/VI/2026 yang diterbitkan setelah melalui serangkaian Sidang Senat Tertutup.

Adapun tiga kandidat yang dinyatakan lolos (berdasarkan urutan abjad), yaitu:

  1. Dr. Ir. Alfan Gunawan Ahmad, S.Hut., M.Si., IPU.
  2. Prof. Dede Rahmat Hidayat, M.Psi., Ph.D.
  3. Dr. Hj. Nur Khasanah, S.Pd., M.Kes.

Lebih lanjut, Cris menegaskan bahwa keterbukaan proses seleksi merupakan bagian dari komitmen Kemnaker untuk memperkuat tata kelola yang baik di lingkungan institusi pendidikan vokasi.

“Kami ingin memastikan seluruh tahapan berjalan secara transparan dan akuntabel. Selanjutnya, kami menyerahkan proses kepada mekanisme yang telah ditetapkan agar terpilih sosok terbaik yang mampu membawa Polteknaker menjadi perguruan tinggi vokasi unggulan,” katanya.

Ia menambahkan, peserta yang namanya tidak tercantum dalam daftar tersebut dinyatakan tidak berhak mengikuti tahapan selanjutnya. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

“Saat ini, ketiga nama tersebut telah diserahkan kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk mengikuti tahapan pemilihan akhir berupa fit and proper test sebelum ditetapkan sebagai Direktur Polteknaker definitif,” pungkas Cris. (KemenakerRI-RIW/EPS)

Menaker Tekankan Tata Kelola Ketenagakerjaan Berdampak bagi Masyarakat

Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menilai tata kelola keuangan negara di sektor publik perlu bergerak melampaui pendekatan administratif yang selama ini berpusat pada angka-angka pertanggungjawaban.

Menurutnya akuntabilitas tidak cukup berhenti pada capaian di atas kertas, melainkan perlu menghadirkan manfaat nyata yang dapat dirasakan masyarakat sekaligus menopang keberlanjutan pembangunan nasional.

Pandangan tersebut disampaikan Yassierli saat menjadi pembicara Public Sector Governance Summit (PSGS) yang digelar Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) di Jakarta, Kamis ( 25/6).

Forum tersebut dimanfaatkan untuk menggarisbawahi pentingnya perubahan cara pandang tata kelola sektor publik, dari sekadar orientasi kepatuhan menuju penciptaan nilai bagi masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Yassierli turut mengapresiasi kontribusi para akuntan yang selama ini mengawal tata kelola keuangan di sektor publik maupun swasta.

Peran tersebut menjadi semakin penting di tengah kebutuhan akan sistem keuangan yang tidak hanya akuntabel, tetapi juga memperhatikan prinsip keberlanjutan.

Karena itu, Ia mendorong Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk memperkuat integrasi prinsip keberlanjutan dalam perumusan kebijakan dan praktik pengelolaan keuangan negara.

Pendekatan tersebut dinilai memiliki relevansi kuat dengan sektor ketenagakerjaan yang mencakup ruang lingkup sangat luas dan bersentuhan langsung dengan berbagai aspek pembangunan.

“Kami di Kemnaker mengelola angkatan kerja yang sangat besar, mencapai 155 juta orang. Dengan tanggung jawab seperti ‘HRD negara’, kami berkomitmen menjadikan internal kementerian sebagai contoh konkret penerapan kerangka kerja Environmental, Social, and Governance (ESG),” ujar Yassierli.

Langkah itu lanjutnya, sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan arahan Presiden yang menempatkan peningkatan produktivitas serta perluasan kesempatan kerja sebagai agenda prioritas.

Salah satu upaya yang terus diperkuat ialah program vokasi nasional dan magang sebagai instrumen transisi dari dunia pendidikan menuju dunia kerja (school-to-work transition).

Di balik berbagai upaya tersebut, Indonesia masih menghadapi tantangan mendasar di bidang ketenagakerjaan. Tingkat pengangguran saat ini tercatat sebesar 7,24 persen, diiringi meningkatnya dominasi pekerja sektor informal dan masih rendahnya tingkat pendidikan angkatan kerja.

Data menunjukkan sekitar 86 persen angkatan kerja Indonesia berpendidikan maksimal SMA atau SMK. Pada saat yang sama, indeks produktivitas tenaga kerja I ndonesia juga masih tertinggal sekitar 20 persen dibanding rata – rata negara kawasan ASEAN.

Sebagai respons atas kondisi tersebut, Kemnaker mulai menerapkan Sustainability Report yang mengacu pada standar Global Reporting Initiative (GRI). Penerapannya bertumpu pada tiga pilar utama, yakni lingkungan, sosial, dan tata kelola.

Pada aspek lingkungan, berbagai inisiatif diarahkan pada efisiensi energi, pengurangan penggunaan plastik, serta pemanfaatan sistem smart building.

Sementara itu, aspek sosial difokuskan pada penguatan lingkungan kerja yang lebih inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas.

Adapun pada aspek tata kelola, pembenahan dilakukan melalui penguatan integritas internal, pengembangan organisasi yang berpusat pada manusia (people-centric organization), peningkatan kualitas birokrasi, hingga percepatan digitalisasi data ketenagakerjaan.

Untuk memperkuat kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy), Kemnaker juga menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan analisis Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) secara berkala setiap tiga bulan.

Hasil kajian tersebut diharapkan melahirkan white paper dan rekomendasi strategis guna menjawab berbagai persoalan ketenagakerjaan.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Budi Prijono mengatakan, bahwa audit sektor publik tidak lagi hanya berfungsi sebagai instrumen pengawasan, tetapi juga harus mampu mendorong perbaikan tata kelola serta menciptakan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ia menambahkan, pengelolaan keuangan negara merupakan instrumen strategis dalam mewujudkan tujuan negara sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan menjadi landasan untuk menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas.

“Keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh besarnya sumber daya yang dimiliki, tetapi juga kemampuan mengelola sumber daya tersebut secara efektif, efisien, transparan, dan akunt abel,” ujar Budi. (KemenakerRI-RIW/EPS)

Menaker Yassierli: Pekerja dan Perusahaan Harus Jadi Mitra Strategis

Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pekerja dan perusahaan harus menjadi mitra strategis menghadapi tantangan dunia kerja yang terus berubah.

Kemitraan tersebut dinilai penting untuk menjaga daya saing perusahaan sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Penegasan tersebut disampaikan Menaker Yassierli usai menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara manajemen PT Jasa Raharja dan Serikat Pekerja Jasa Raharja (SPJR) periode 2026–2028 di Jakarta, Rabu (24/6).

Menurut Yassierli, hubungan industrial yang kuat tidak cukup hanya mengedepankan keharmonisan, tetapi juga mampu membangun kolaborasi yang mendorong kemajuan perusahaan sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja.

“Hubungan industrial harus naik kelas. Tak hanya harmonis, tetapi juga transformatif sehingga pekerja dan perusahaan menjadi mitra strategis yang tumbuh bersama,” ujar Yassierli.

Saat ini, Kemnaker telah menetapkan lima tingkat kematangan hubungan industrial, yaitu Level 1 (Terfragmentasi), Level 2 (Patuh), Level 3 (Harmonis), Level 4 (Proaktif), dan Level 5 (Transformatif).

Yassierli menjelaskan bahwa sebagian besar perusahaan telah berupaya membangun hubungan industrial yang harmonis.

Namun, tantangan ke depan menuntut perusahaan dan pekerja bergerak lebih jauh menuju hubungan industrial yang proaktif dan transformatif.

Menurut Yassierli, level transformatif merupakan tingkat kematangan hubungan industrial yang menempatkan pekerja dan perusahaan sebagai mitra strategis dalam mencapai tujuan bersama.

“Pada level ini, hubungan industrial dibangun tidak hanya untuk menjaga keharmonisan, tetapi juga untuk mendorong kemajuan perusahaan, peningkatan produktivitas, dan penciptaan nilai tambah bagi masyarakat,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Menaker juga memberikan tiga fokus perhatian bagi Jasa Raharja untuk mendukung terwujudnya hubungan industrial yang lebih proaktif dan transformatif.

Pertama, meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Kedua, mempercepat transformasi digital di lingkungan kerja. Ketiga, memperkuat kontribusi nyata perusahaan bagi bangsa dan negara.

Yassierli berharap PKB yang telah disepakati dapat diimplementasikan konsisten dan menjadi landasan meningkatkan produktivitas perusahaan sekaligus kesejahteraan pekerja.

“Lebih dari itu, PKB ini diharapkan mampu mendorong terciptanya hubungan industrial yang tidak hanya harmonis, tetapi juga kolaboratif, adaptif, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Direktur Utama Jasa Raharja , Muhammad Awaludin, menyambut baik arahan Menaker dan menegaskan komitmen perusahaan untuk terus membangun lingkungan kerja yang sehat, inklusif, dan kolaboratif.

“PKB ini menjadi momentum untuk semakin memperkuat sinergi antara perusahaan dan pekerja, membangun budaya kerja yang positif, serta memperkokoh komitmen bersama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Indonesia,” kata Awaludin. (KemenakerRI-RIW/EPS)

Wamenaker: Penggunaan TKA Harus Berdampak pada Peningkatan SDM Lokal

Morowali — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan, bahwa penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia harus memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) lokal melalui alih keahlian dan penyerapan tenaga kerja lokal.

Penegasan tersebut disampaikan Wamenaker Afriansyah saat melakukan kunjungan kerja ke PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) di Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa (23/6).

Pada kunjungan tersebut, Wamenaker menegaskan kewajiban perusahaan melakukan alih keahlian (transfer of knowledge) secara masif kepada tenaga kerja Indonesia sebagai bagian dari komitmen meningkatkan daya saing tenaga kerja nasional.

“TKA hanya diizinkan bekerja untuk keahlian tertentu dan dalam jangka waktu terbatas. Karena itu, perusahaan wajib memastikan tenaga kerja Indonesia mampu menguasai keahlian tersebut agar dapat memenuhi kebutuhan kompetensi secara mandiri di masa mendatang,” tegas Afriansyah Noor.

Wamenaker mengingatkan pihak manajemen perusahaan untuk mematuhi regulasi ketenagakerjaan secara menyeluruh.

Pembinaan yang dilakukan Kemnaker mengacu pada Pasal 45 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021, yang meliputi sosialisasi tata cara penggunaan TKA, penyuluhan mengenai kewajiban dan larangan, analisis pasar kerja, serta monitoring dan evaluasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

“Pembinaan ini sangat penting untuk memastikan setiap pemberi kerja mematuhi regulasi yang berlaku. Penggunaan TKA harus memberikan nilai tambah strategis bagi bangsa kita melalui peningkatan ko mpetensi tenaga kerja Indonesia,” tambahnya.

Selain transfer keahlian, Wamenaker juga menyoroti pentingnya kepatuhan pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA).

Ia menegaskan bahwa dana tersebut harus dimanfaatkan optimal untuk mendukung penciptaan lapangan kerja dan peningkatan keterampilan tenaga kerja lokal di Kabupaten Morowali.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan dunia usaha perlu terus diperkuat agar manfaat investasi dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.

“Kita ingin investasi yang masuk tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga meningkatkan kualitas SDM lokal, memperluas kesempatan kerja, serta menciptakan kesejahteraan yang berkelanjutan bagi masyarakat,” ujar Afriansyah.

Kunjungan kerja tersebut merupakan bagian dari upaya Kemnaker untuk memastikan penggunaan TKA berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mendorong peningkatan kompetensi tenaga kerja Indonesia di kawasan industri strategis nasional. (KemenakerRI-RIW/EPS)

Raih Sertifikat ISO Anti Penyuapan, Kemnaker Perkuat Sistem Pengawasan

Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi meraih Sertifikat SNI ISO 37001:2025 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagai upaya memperkuat sistem pengawasan sekaligus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, capaian tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat integritas organisasi sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.

Menurutnya, penguatan sistem pengawasan merupakan bagian dari transformasi budaya kerja di lingkungan Kemnaker agar semakin profesional dan berorientasi pelayanan.

“Kita ingin membangun Kemnaker yang transparan, kolaboratif, berkinerja, dan beretika. Integritas tidak cukup hanya menjadi nilai di atas kertas, tetapi harus tercermin dalam cara kerja dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Yassierli saat memberikan arahan pada acara penyerahan Sertifikat SMAP di Jakarta, Rabu (24/6).

Sebagai tindak lanjut atas komitmen tersebut, Kemnaker mengintegrasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dengan Sistem Kendali Kecurangan (SIKENCUR). Integrasi kedua sistem ini ditujukan untuk memperkuat mekanisme pengawasan sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas.

Yassierli menjelaskan, SMAP dan SIKENCUR tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengendalian, tetapi juga menjadi landasan dalam membangun budaya kerja yang bersih dan akuntabel.

Penerapan sistem tersebut dilakukan secara menyeluruh pada setiap tahapan kerja, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, hingga evaluasi.

“SMAP dan SIKENCUR bukan sekadar perangkat formal, tetapi fondasi menciptakan sistem kerja yang sehat agar setiap proses birokrasi berlangsung secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Atas keberhasilan implementasi tersebut, Yassierli menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi. Meski demikian, Ia menekankan bahwa nilai utama dari pencapaian itu bukan hanya terletak pada sertifikat yang diperoleh, melainkan perubahan pola pikir dan budaya kerja yang dihasilkan.

“Yang jauh lebih penting dari sertifikasi adalah perubahan cara berpikir dan budaya kerja yang tercipta. Sistem integritas yang kuat pada akhirnya juga menjadi perlindungan bagi pegawai yang bekerja secara benar,” tegasnya.

Ke depan, Kemnaker akan memperluas penerapan praktik baik SMAP dan SIKENCUR secara bertahap ke berbagai satuan kerja melalui pendekatan yang terukur.

Pengalaman selama proses implementasi juga akan didokumentasikan sebagai bahan pembelajaran untuk memperkuat sistem pengawasan yang lebih efektif dan terintegrasi.

“Seluruh pengalaman dan pembelajaran selama proses ini perlu didokumentasikan dengan baik agar dapat menjadi referensi dalam memperkuat sistem pengawasan yang lebih optimal,” ujar Yassierli.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aminuddin, turut menyampaikan apresiasi kepada Kemnaker, khususnya Biro Umum, atas keberhasilan meraih sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2025.

Menurut Aminuddin, capaian tersebut merupakan langkah konkret dalam memperkuat sistem integritas di lingkungan instansi pemerintah serta menunjukkan komitmen serius dalam membangun tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Raihan ini bukan sekadar pemenuhan standar administrasi, tetapi merupakan wujud nyata transformasi budaya kerja yang berintegritas,” kata Aminuddin.

Sementara itu, Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara III, Dede Sukarjo menilai, penerapan sistem pencegahan korupsi dan anti penyuapan yang dijalankan konsisten akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Ia menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan upaya penguatan sistem pengendalian intern dan tata kelola organisasi yang semakin baik.

Menurutnya, penguatan integritas, transparansi, serta pengawasan yang efektif menjadi unsur penting mewujudkan tata kelola sektor publik yang berkualitas.

“Saya berharap pencapaian Kemnaker dapat menjadi praktik baik yang menginspirasi kementerian dan lembaga lain dalam memperkuat langkah pencegahan risiko penyuapan serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan,” ujar Dede. (KemenakerRI-RIW/EPS)

Pemerintah Lanjutkan Program Magang dan Vokasi Semester II Tahun 2026

Jakarta — Pemerintah menyiapkan Paket Stimulus Ekonomi Triwulan II dan Semester II Tahun 2026 yang terdiri atas delapan kebijakan dalam tiga pilar utama. Salah satu fokus kebijakan tersebut adalah program magang dan vokasi untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja sekaligus menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (22/6), yang turut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.

Airlangga mengatakan pemerintah akan mendorong pelaksanaan program magang dan vokasi pada semester II-2026 sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

“Program magang dan vokasi ini kita akan dorong untuk dilaksanakan di paruh kedua semester kedua sehingga ini menjadi penggerak daripada perekonomian di masyarakat,” kata Airlangga.

Dalam paket stimulus tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp6,26 triliun, terdiri atas Rp4,14 triliun untuk Program Magang Nasional bagi 150 ribu peserta dan Rp2,12 triliun untuk pelatihan vokasi.

Program vokasi diprioritaskan bagi 220 ribu lulusan SMK dan 50 ribu pekerja terdampak PHK.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan Program Magang Nasional 2025 (MagangHub) menunjukkan hasil positif. Program ini menjaring 102,6 ribu peserta dari 370,5 ribu pendaftar yang ditempatkan pada 8.048 perusahaan dan instansi pemerintah di seluruh Indonesia.

Peserta memperoleh uang saku setara upah minimum, perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), pendampingan mentor, serta kesempatan mengikuti sertifikasi kompetensi BNSP.

Berdasarkan survei terhadap 65.245 peserta, sebanyak 84,26 persen menyatakan puas atau sangat puas terhadap Program Magang Nasional.

Dari sisi manfaat ekonomi, 67,13 persen responden menyatakan program tersebut membantu atau sangat membantu kondisi ekonomi peserta dan keluarganya.

Survei terhadap 7.217 perusahaan dan instansi penyelenggara magang juga menunjukkan hasil positif, dengan 84,13 persen menyatakan puas atau sangat puas terhadap kontribusi peserta magang.

“Ini hasil yang menurut kami cukup positif sebagai feedback kita untuk pelaksanaan magang di angkatan II,” ujar Yassierli.

Berdasarkan penilaian 22.297 mentor, sebanyak 65,55 persen peserta mengalami peningkatan kompetensi teknis yang signifikan selama mengikuti program.

Penilaian juga menunjukkan peningkatan kemampuan komunikasi, kerja sama tim, pemecahan masalah, berpikir kritis, adaptabilitas, hingga keterampilan teknis sesuai bidang pekerjaan.

“Rata-rata skor kompetensi peserta meningkat dari 3,77 menjadi 4,19 berdasarkan penilaian peserta, serta dari 3,33 menjadi 3,66 berdasarkan penilaian mentor,” ucapnya.

Dari sisi penyerapan tenaga kerja, sektor keuangan menjadi penyerap terbesar peserta magang yang memperoleh penawaran kerja, diikuti sektor perdagangan besar dan industri pengolahan. sektor kesehatan, teknologi informasi dan komunikasi, jasa administrasi, serta akomodasi juga aktif merekrut lulusan program magang.

“Ini sekaligus sebagai janji kami dari Kementerian Ketenagakerjaan secara transparan menyampaikan hasil evaluasi. Ini sudah dari 85 persen data peserta magang,” ucap Yassierli.

Menaker menegaskan Kemnaker terus memperkuat ekosistem pelatihan vokasi nasional melalui pelatihan, sertifikasi kompetensi, dan penguatan infrastruktur pelatihan. Upaya tersebut diharapkan mampu menghasilkan tenaga kerja yang kompeten, adaptif, dan siap menghadapi kebutuhan dunia kerja sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. (KemenakerRI-RIW/EPS)

Exit mobile version