Gelar Raker, DPRD Kalsel Ekspose Rencana Pembangunan Stadion Internasional

Banjarmasin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, menggelar Rapat Kerja (Raker), dengan agenda ekspose Rencana Pembangunan Stadion Internasional. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Ismail Abdullah, Gedung B Lantai 4 DPRD Provinsi Kalsel, pada Selasa (3/3).

Raker dipimpin langsung Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, dan dihadiri jajaran Pemerintah Provinsi Kalsel, instansi vertikal, serta pemangku kepentingan sektor olahraga.

Ketua DPRD Kalsel, Supian HK menyampaikan, rapat ini menjadi bagian penting dalam mendorong realisasi salah satu program prioritas daerah, yang tertuang dalam RPJMD.

DPRD Kalsel sebagai mitra strategis pemerintah daerah siap mendukung penuh pembangunan stadion bertaraf internasional tersebut, terutama melalui fungsi penganggaran dan pengawasan agar proyek benar-benar memberikan manfaat luas bagi masyarakat Kalimantan Selatan.

“Kami siap mengawal dari sisi perencanaan hingga pengawasan, agar pembangunan stadion ini berjalan sesuai aturan dan berdampak positif bagi daerah,” tegasnya kepada sejumlah wartawan.

suasana raker di Gedung B DPRD Kalsel

Supian HK menjelaskan, pihaknya
menyoroti masih minimnya data yang dipaparkan Dinas PUPR, khususnya terkait Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), status alih fungsi lahan, penanggung jawab pembangunan, dan skema pengelolaan stadion ke depan. Sehingga, Supian meminta seluruh data yang dipertanyakan Komisi III dan Komisi IV DPRD Kalsel, dapat disampaikan secara lengkap dan rinci dalam rapat lanjutan yang dijadwalkan satu bulan mendatang.

“Komitmen DPRD untuk proyek strategis ini harus transparan, terukur, dan akuntabel,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalsel, M. Yasin Toyib menyampaikan, untuk progres lahan dan anggaran sekitar Rp65 miliar. Sementara terkait studi kelayakan dan AMDAL, telah dilaksanakan pada tahun 2025.

Untuk pembebasan lahan stadion seluas 29,7 hektar, saat ini masih dalam proses di Kantor Wilayah Pertanahan, dengan anggaran sekitar Rp65 miliar. Tercatat terdapat sekitar 88 sertifikat lahan masyarakat yang terdampak dalam proses tersebut.

“Kita akan memfokuskan terlebih dahulu pada pembangunan kawasan stadion. Sementara proses alih fungsi lahan untuk pengembangan berikutnya akan dilakukan secara bertahap karena memerlukan waktu yang cukup panjang,” ungkapnya.

Lebih lanjut Yasin Toyib, menambahkan,
sadion Internasional merupakan sebuah momentum Kebangkitan Olahraga Banua, maka diharapkan menjadi penggerak ekonomi daerah melalui event nasional maupun internasional.

Melalui pengawalan ketat DPRD dan sinergi bersama Pemerintah Provinsi, proyek ini ditargetkan tidak hanya menghadirkan infrastruktur megah, tetapi juga menjadi simbol kemajuan Kalimantan Selatan di tingkat nasional.

“Dinas PUPR juga tengah mengkaji model pengelolaan yang paling pas untuk stadion ini. Referensi tidak hanya mengambil contoh dari Jakarta International Stadium (JIS), tetapi juga daerah yang memiliki karakteristik alam dan kependudukan yang mirip dengan Kalimantan Selatan,” tutupnya. (ADV-NHF/RIW/APR)

Melalui DTSEN, Diskominfo Kalsel Dukung Kebijakan Sosial dan Ekonomi Berbasis Data

Banjarbaru – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Selatan, berkomitmen mendukung implementasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sebagai bagian dari kebijakan Satu Data Banua.

Kehadiran DTSEN dinilai menjadi instrumen strategis, untuk memastikan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran, sekaligus mendukung evaluasi kebijakan pengentasan kemiskinan di daerah.

Kasi pengelolaan statistik, Diskominfo Kalsel, M. Hidayatullah

Plh. Kepala Diskominfo Kalsel, Mashudi, melalui Kepala Seksi Pengelolaan Data Statistik, Muhammad Hidayatullah menjelaskan, bahwa DTSEN merupakan bagian dari integrasi data dalam kerangka Satu Data Banua.

Karena itu, implementasinya tidak memerlukan perubahan data secara menyeluruh, melainkan penguatan melalui proses korelasi dan integrasi antarsumber data yang telah tersedia.

“DTSEN merupakan bagian dari Satu Data Banua, sehingga tidak perlu dilakukan perbaikan data, melainkan cukup dikorelasikan dengan data yang sudah ada,” ujarnya, Selasa (24/2).

Ia menambahkan, DTSEN bersifat sensitif karena memuat data by name by address. Data tersebut banyak dimanfaatkan sebagai dasar penyaluran bantuan sosial, agar lebih tepat sasaran, sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi pimpinan dalam merumuskan kebijakan pengentasan kemiskinan.

“Kita ingin data ini benar-benar membantu masyarakat, khususnya mereka yang berada pada lapisan ekonomi paling bawah,” jelasnya.

Sebagai wali data di tingkat provinsi, Diskominfo Kalsel memiliki peran strategis dalam menjembatani penghimpunan data dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Data yang telah terintegrasi selanjutnya dapat dimanfaatkan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, dan instansi lainnya, sesuai kebutuhan perencanaan dan penyusunan kebijakan.

Hidayatullah juga menegaskan, bahwa pemanfaatan DTSEN harus dilakukan secara cermat dan bertanggung jawab, mengingat sifatnya yang sensitif. Penyalahgunaan data dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.

“Pemanfaatan DTSEN harus dilakukan secara hati-hati karena ini merupakan data sensitif, dan penyalahgunaannya dapat dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.

Pemanfaatan DTSEN sendiri telah diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional serta Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 7 Tahun 2026 tentang Berbagi Pakai Data Tunggal.

Dalam tata kelolanya, terdapat tiga lembaga utama yang berperan, yakni Badan Pusat Statistik sebagai pembina data, Diskominfo sebagai wali data, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagai koordinator.

“Namun secara teknis, hanya Diskominfo dan Bappeda yang memiliki akun resmi untuk mengakses sistem DTSEN,” tambahnya.

Melalui pengelolaan yang terintegrasi dan terkoordinasi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berharap DTSEN dapat menjadi landasan pengambilan kebijakan yang lebih akurat, efektif, dan tepat sasaran dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banua. (BDR/RIW/ZN)

SPMB 2026 – 2027, Disdikbud Kalsel Tertibkan Stigma Sekolah Favorit

Banjarmasin – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan, menaruh perhatian serius pada fenomena “sekolah favorit” yang setiap tahun selalu menjadi sorotan, dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Kepala Disdikbud Kalsel, Galuh Tantri Narindra mengakui, kuatnya dorongan orang tua untuk memasukkan anak ke sekolah-sekolah tertentu, terutama SMA yang dianggap unggulan di masing-masing kabupaten/kota.

“Kendala-kendala memang orang tua siswa itu kan memaksa ya, untuk masuk di sekolah-sekolah favorit. Ya mohon maaf nih, tidak mengkerdilkan sekolah-sekolah lain, tapi biasanya di tiap kabupaten kota itu ya SMA 1 yang selalu menjadi favorit,” ujarnya, di Banjarmasin, belum lama tadi.

Menurut Galuh Tantri, kondisi ini tidak hanya menimbulkan penumpukan pendaftar di satu sekolah, tetapi juga berdampak pada sekolah lain dalam satu zonasi yang justru kekurangan murid. Bahkan, muncul isu praktik penambahan kuota di belakang yang berpotensi merugikan siswa lain.

“Sehingga praktik-praktik nih dengarnya ada kuota bertambah di belakang, kemudian sehingga menutup yang sudah masuk sekolah swasta, nggak jadi,” katanya.

Untuk mengurai persoalan tersebut, Disdikbud Kalsel akan memperketat pengaturan zonasi dengan sistem pembagian yang lebih rinci, agar distribusi siswa lebih merata.

“Nah ini coba kita tertibkan, kita sama – sama saling memantau dan minta pengertiannya untuk orang tua, masyarakat, karena pemerintah sudah mengatur secara zonasi,” tegasnya.

Ia mencontohkan, dalam satu zonasi akan dilakukan pembagian lebih spesifik berdasarkan wilayah terkecil.

“Misalnya satu zonasi, ini mungkin RT 1, RT ini masuknya ke sekolah A, yang sini ke B. Mudah – mudahan dengan pengaturan seperti itu, SPMB di 2026-2027 ini bisa lebih baik,” jelasnya.

Disdikbud Kalsel juga telah melakukan kajian, untuk memetakan sekolah yang selalu menjadi favorit serta sekolah yang minim peminat. Tujuannya, memastikan prinsip pemerataan layanan pendidikan benar-benar berjalan.

“Padahal tujuan pendidikan itu semuanya merata, rekan-rekan, tapi faktanya di lapangan masih ada stigma sekolah favorit dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah, terhadap prinsip no one left behind dalam pendidikan. Sekolah yang terus kekurangan siswa akan dievaluasi.

“Termasuk kemungkinan penggabungan (merger), sementara wilayah dengan potensi siswa tinggi namun belum memiliki sekolah akan menjadi perhatian,” pungkasnya. (SYA/RIW/ZN)

Optimalisasi Pengawasan THR 2026, Ombudsman Fokus Selesaikan Aduan 2023-2025

Jakarta – Ombudsman RI menilai, pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi karyawan swasta (buruh/pekerja), masih belum optimal. Setidaknya masih tercatat 652 pengaduan dari pekerja, terkait maladministrasi distribusi THR yang belum tuntas diselesaikan pemerintah dalam rentang waktu 2023 hingga 2025.

Untuk mengantisipasi tidak berulangnya masalah serupa menjelang pembayaran THR 2026, Ombudsman meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan pemerintah daerah, menyusun kerangka pengawasan yang komprehensif, serta menindaklanjuti pengaduan secara konsisten dan tuntas.

“Mulai dari penyelesaian pengaduan yang menjadi ‘utang’ dari tahun-tahun sebelumnya hingga menuntaskan akar persoalan sistemik agar tidak terus berulang,” ujar Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, dalam siaran persnya, Sabtu (21/2).

Pertama, Kemnaker dan pemerintah daerah harus menegaskan sanksi terhadap perusahaan yang tidak patuh dalam pembayaran THR Keagamaan.

Menurut Robert, ketidakpatuhan perusahaan merupakan persoalan sistemik yang berulang setiap tahun. Selain penegakan sanksi, pemerintah perlu berkolaborasi untuk menyusun langkah antisipatif terhadap potensi ketidakpatuhan, khususnya di daerah industri seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.

Kedua, Kemnaker dan pemerintah daerah perlu memperkuat kapasitas Pengawas Ketenagakerjaan.

“Kualitas, kuantitas, dan integritas personel pengawas merupakan faktor krusial dalam menjamin perlindungan pekerja. Selain penambahan personel, diperlukan pula proses sistematis untuk meningkatkan kemampuan pengawas dalam menegakkan norma pembayaran THR terhadap perusahaan,” ujar Robert.

Ketiga, pemerintah perlu mengintegrasikan pos pengaduan pembayaran THR. Robert menegaskan, bahwa Kemnaker harus terbuka untuk menyinergikan proses bisnis posko THR hingga ke tingkat daerah.

Hal ini penting untuk menjamin efektivitas penyelesaian pengaduan dan memastikan pekerja yang mengalami maladministrasi dalam memperjuangkan hak normatifnya mendapatkan kepastian layanan.

THR Keagamaan adalah hak normatif pekerja. Maladministrasi dalam pendistribusiannya jelas mencederai hak dan keadilan dalam hubungan industrial sebagai norma yang wajib dipatuhi pemberi kerja. Karena itu, pemerintah harus memastikan pengawasan dilakukan secara efektif dan menyeluruh.

“Termasuk memastikan kapan, dalam bentuk apa, dan bagaimana setiap pekerja memperoleh THR tanpa penundaan, terlayani apabila mengadu, serta terbebas dari diskriminasi dan segala bentuk maladministrasi,” pungkas Robert.

Menjelang pembayaran THR Keagamaan 2026, Ombudsman RI berkolaborasi dengan Kemnaker dan sejumlah pemerintah daerah, akan menyelenggarakan Posko THR Keagamaan.

Kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan melalui inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan, koordinasi kelembagaan, serta monitoring penyelesaian pengaduan sebagai langkah antisipatif dan pencegahan maladministrasi dalam pendistribusian THR pekerja.

Sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman RI juga mendorong masyarakat yang mengalami atau menyaksikan maladministrasi dalam pembayaran THR Keagamaan, untuk melapor kepada Ombudsman RI. (Ombudsman-RIW/ZN)

Jaga Stabilitas Keamanan Selama Ramadan, Pemko dan Polresta Banjarmasin Gelar Patroli Gabungan

Banjarmasin – Pemerintah kota berkolaborasi dengan aparat kepolisian, berkomitmen menjaga stabilitas keamanan selama Ramadan di Kota Banjarmasin.

Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin mengatakan, patroli keamanan diperlukan, untuk mengantisipasi kemungkinan meningkatnya potensi gangguan ketertiban masyarakat di malam hari.

“Potensi gangguan termasuk aktivitas balap liar, hingga kerumunan remaja, yang berpotensi memicu konflik sosial,” ungkap Yamin, kepada sejumlah wartawan, Selasa Sore (24/2).

Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin

Dengan begitu, lanjut Yamin, masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman, khususnya pada waktu waktu rawan setelah salat tarawih hingga menjelang sahur.

Kolaborasi tersebut, merupakan langkah konkret untuk menjaga stabilitas keamanan selama bulan suci Ramadan di Kota Banjarmasin.

“Patroli gabungan yang dilakukan tidak sekadar rutinitas, namun untuk bersama menjaga kamtibmas,” ucapnya.

Keterlibatan pemerintah dalam patroli malam, merupakan bentuk tanggung jawab langsung kepada warga.

Sehingga, dengan terlibat langsung, Pemko Banjarmasin memastikan keamanan selama Ramadan tetap terjaga.

“Patroli ini dilakukan bersama aparat sejak awal Ramadan hingga nanti berakhir, sebagai langkah nyata agar masyarakat bisa beribadah dengan tertib, aman, dan khusyuk,” ujarnya.

Yamin mengatakan, patroli gabungan yang dilakukan ini menyasar sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran ketertiban umum.

Pemerintah tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga pendekatan persuasif kepada masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, yang masih berkumpul hingga larut malam tanpa pengawasan orang tua.

“Pemerintah kota mendorong keterlibatan aktif orang tua dan lingkungan sekitar dalam mengawasi aktivitas anak-anak di malam hari,” ungkap Yamin lagi.

Menurutnya, langkah preventif ini diharapkan dapat mengurangi potensi gangguan keamanan, sekaligus membangun budaya disiplin sosial yang berkelanjutan, sehingga suasana Ramadan di Banjarmasin tidak hanya religius, tetapi juga tertib dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat. (SRI/RIW/ZN)

Harga Ayam Potong dan Cabai Naik, Disdag Kalsel Pastikan Masih Dalam Batas Kewajaran

Banjarmasin – Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan, memastikan kondisi harga dan ketersediaan bahan pokok di pasar masih relatif terkendali. Meski terjadi kenaikan pada beberapa komoditas, pemerintah menilai pergerakan harga masih dalam batas kewajaran.

Kepala Dinas Perdagangan Kalsel, Ahmad Bagiawan, baru-baru tadi menyampaikan, kenaikan harga terjadi pada komoditas ayam potong, yang saat ini berada di kisaran Rp40 ribu per kilogram.

Kenaikan tersebut dipicu meningkatnya harga pakan ternak, sehingga berdampak pada biaya produksi peternak.

“Selisih harga hanya berkisar Rp5 ribu hingga Rp6 ribu dibanding dua bulan sebelumnya,” ucap Gia di hadapan wartawan.

Disampaikan Bagiawan, untuk komoditas gula dan minyak goreng terpantau aman. Sedangkan beras di Kalsel, justru mengalami surplus produksi. Tahun ini, hasil panen padi di Banua mencapai sekitar 1,5 juta ton, sehingga stok beras dipastikan stabil.

Adapun kenaikan harga cabai disebabkan banyaknya lahan pertanian yang terendam banjir, khususnya di daerah dataran rendah.

“Kondisi tersebut menyebabkan gagal panen dan berkurangnya pasokan di pasaran. Dampak serupa juga terjadi di sejumlah daerah lain di Indonesia,” jelasnya.

Bagiawan mengatakan, dalam upaya menjaga stabilitas harga, Dinas Perdagangan Kalsel berkolaborasi dengan Polda Kalimantan Selatan melalui tim terpadu pengawasan bahan pokok. Tim ini melibatkan Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, Bulog, serta unsur kepolisian untuk mengantisipasi praktik penimbunan barang. Pengawasan juga diperkuat bersama Badan Pangan Nasional melalui dukungan aparat Kriminal Khusus.

“Jika ditemukan pelanggaran seperti penimbunan atau permainan harga yang merugikan masyarakat, sanksi administratif hingga pidana dapat diterapkan sesuai ketentuan perundang – undangan,” ungkapnya

Sejauh ini menurut Bagiawan, temuan pelanggaran di lapangan masih bersifat ringan dan telah diberikan teguran. Pemerintah menegaskan, tindakan tegas akan diambil apabila ditemukan unsur kesengajaan menimbun barang demi meraup keuntungan berlebih, terutama menjelang momen hari besar keagamaan.

Masyarakat juga diimbau aktif melaporkan dugaan pelanggaran melalui Polres di kabupaten/kota maupun tingkat provinsi. Dinas Perdagangan Kalsel berharap seluruh pelaku usaha dapat menjaga stabilitas harga dan tidak memanfaatkan situasi untuk mengambil keuntungan yang merugikan masyarakat luas.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan monitoring dan evaluasi bersama pemerintah kabupaten/kota demi menjaga daya beli dan kesejahteraan masyarakat Banua,” tutupnya. (NHF/RIW/ZN)

Perkuat Ketahanan Pangan, DPKP Rehabilitasi Lumbung dan Bangun Gudang Strategis

Perkuat Ketahanan Pangan, DPKP Rehabilitasi Lumbung dan Bangun Gudang Strategis

Banjarbaru – Dalam rangka memperkuat ketahanan pangan daerah, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Kalimantan Selatan, terus mengakselerasi program rehabilitasi lumbung pangan serta pembangunan gudang penyimpanan komoditas strategis di sejumlah wilayah sentra produksi.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kalsel, Syamsir Rahman mengatakan, upaya tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung ketahanan pangan Kalimantan Selatan tahun 2026.

“Untuk mendukung ketahanan pangan Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2026, ada beberapa kegiatan yang harus kita dorong. Salah satunya rehabilitasi lumbung pangan. Ini sangat penting, terutama ketika terjadi banjir atau kondisi tertentu yang memengaruhi distribusi dan produksi pangan,” ucap Syamsir, baru-baru ini.

Menurut Syamsir, keberadaan lumbung pangan merupakan solusi strategis sebagai tempat penyimpanan komoditas utama, seperti padi dan jagung agar tetap aman, terjaga kualitasnya, serta memiliki nilai tambah ekonomi.

Selain merehabilitasi lumbung yang sudah ada, pemerintah provinsi juga menyiapkan pembangunan gudang penyimpanan (storage), untuk mendukung pengelolaan hasil panen, termasuk jagung yang telah melalui proses pengeringan (dryer).

“Produksi padi dan jagung kita cenderung meningkat, meskipun bisa berubah setiap musim. Jika kita memiliki lumbung dan gudang yang memadai, komoditas tersebut dapat dikelola dengan baik, sehingga harga jualnya lebih stabil dan memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi,” lanjut Syamsir.

Ia menambahkan, khusus untuk komoditas jagung, penyimpanan yang baik setelah proses pengeringan sangat menentukan kualitas dan daya tahan hasil panen. Sementara untuk padi, pengelolaan pascapanen yang tepat akan berdampak pada peningkatan mutu beras yang dihasilkan.

DPKP Kalsel juga mendorong petani, agar semakin mandiri dalam manajemen hasil panen. Dukungan sarana dan prasarana penyimpanan diharapkan mampu membantu petani menentukan waktu jual yang lebih menguntungkan serta mengurangi risiko kerugian akibat fluktuasi harga.

Sejumlah wilayah sentra produksi menjadi prioritas dalam program ini. Untuk komoditas padi, sentra produksi utama berada di Kabupaten Barito Kuala (Batola), Tanah Laut, Banjar, dan Hulu Sungai Tengah. Wilayah-wilayah tersebut akan menjadi fokus rehabilitasi maupun pembangunan lumbung pangan baru, menyesuaikan dengan kemampuan anggaran.

“Kita akan menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran, apalagi saat ini ada penyesuaian anggaran secara nasional. Namun prinsipnya, sentra-sentra produksi tetap menjadi prioritas,” tegasnya.

Syamsir juga menyoroti pentingnya penguatan hilirisasi pertanian. Selama ini, distribusi komoditas dari sejumlah daerah masih didominasi dalam bentuk gabah. Ke depan, pemerintah mendorong agar distribusi dilakukan dalam bentuk beras sehingga nilai tambahnya dapat dinikmati lebih besar oleh penggilingan padi dan masyarakat.

“Harapannya bukan hanya gabah yang keluar dari daerah, tetapi berasnya. Dengan begitu ada nilai ekonomis yang lebih tinggi bagi pelaku usaha penggilingan dan masyarakat,” tambah Syamsir.

Upaya penguatan lumbung pangan ini, sejalan dengan misi pembangunan pertanian daerah dalam meningkatkan produksi, memperkuat cadangan pangan, serta menjaga stabilitas harga. Indeks Ketahanan Pangan Kalimantan Selatan pada 2025 tercatat berada pada posisi yang membanggakan secara nasional.

“Prestasi ini harus kita pertahankan dan tingkatkan. Ketahanan pangan bukan hanya soal produksi, tetapi juga bagaimana kita menyimpan, mengelola, dan mendistribusikan pangan secara efektif,” tutup Syamsir. (MRF/RIW/ZN)

2026, Kalsel Targetkan 100 Karya Budaya Jadi WBTb Indonesia

Banjarbaru – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan, melalui Bidang Kebudayaan terus memperkuat langkah strategis dalam pelestarian budaya daerah. Tahun 2026, Kalsel menargetkan 100 karya budaya diusulkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel, Galuh Tantri Narindra, diwakili Kabid Kebudayaan Provinsi, Raudati Hildayati menyampaikan, saat ini, tim tengah memetakan sekitar 112 karya budaya daerah, sebagai bagian dari upaya pengusulan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia.

Langkah ini bertujuan memperkuat perlindungan dan pengakuan karya budaya daerah di tingkat nasional Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.

“Kami targetkan sebanyak 100 karya budaya dari Kalimantan Selatan dapat diusulkan dan ditetapkan sebagai WBTb Indonesia,” ungkapnya.

Disampaikan Raudati, dalam proses pemetaan tersebut, Bidang Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel, menggandeng konsultan kebudayaan dari berbagai perguruan tinggi, salah satunya Universitas Lambung Mangkurat. Keterlibatan akademisi dari program studi seni pertunjukan, sejarah, sosiologi, dan antropologi bertujuan memperkuat kajian ilmiah sebagai syarat utama pengusulan WBTb.

“Kendala kita adalah ketersediaan bahan kajian tertulis yang memenuhi aspek pendeskripsian sesuai juknis pengusulan WBTb. Oleh karena itu, pihaknya melakukan berbagai strategi untuk melengkapi kebutuhan tersebut,” jelasnya.

Raudati mengatakan, sebagai langkah strategis, Bidang Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel akan melakukan intervensi terhadap 72 karya budaya, yang sebelumnya pernah diusulkan, namun ditangguhkan karena belum memenuhi persyaratan.

Selain itu, pihaknya akan menyampaikan Surat Edaran Gubernur Kalsel kepada Pemerintah Daerah di 13 kabupaten/kota, agar masing – masing mengusulkan 10 karya budaya.

Disdikbud Kalsel juga akan memanfaatkan data yang telah terhimpun dalam Data Pokok Kebudayaan, serta terus berkoordinasi dengan perguruan tinggi untuk memperkuat kajian akademik.

“Langkah ini, diharapkan dapat memiliki karya budaya yang sudah dilengkapi kajian sesuai ketentuan, agar karya yang belum memenuhi syarat dapat disubstitusi dengan karya yang telah siap diusulkan,” kata Hilda sapaan akrabnya.

Lebih lanjut Raudati menambahkan, karya budaya yang belum memiliki kajian akan diteliti tahun ini, agar dapat diusulkan pada tahun berikutnya. Bidang Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel menargetkan proses pemetaan selesai pada 5 Maret 2026. Target tersebut disesuaikan dengan batas waktu pengusulan WBTb Indonesia tahun 2026, yang ditetapkan pada 10 Maret mendatang.

“Kami berupaya seluruh karya budaya yang telah memenuhi persyaratan dapat segera diajukan untuk memperoleh pengakuan Nasional,” pungkasnya. (NHF/RIW/ZN)

Exit mobile version