Banjarmasin – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Selatan, menyarankan Diskominfo Kabupaten/Kota tentang pentingnya pengelolaan informasi publik.
Pesan tersebut disampaikan Kepala Diskominfo Kalsel, Muhamad Muslim diwakili Kasi Layanan Informasi Publik Diskominfo Kalsel, Muhammad Ayub Khan, saat menjadi narasumber Rapat Koordinator Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksanaan Tahun 2026, di Aula Diklat BKD Banjarmasin, Jalan Kayu Tangi 2, Senin (31/3).
“Diskominfo Kalsel bekerjasama dengan Diskominfotik Kota Banjarmasin, memberikan penjelasan kepada peserta rapat, mengenai pentingnya penyusunan informasi publik, yang akan dilaksanakan,” ungkap Ayub, kepada Abdi Persada FM.
Nantinya, lanjut Ayub, informasi tersebut akan ditayangkan pada website masing masing SKPD Pemerintah Kota Banjarmasin.
“Sehingga informasi yang diberikan benar serta bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Diskominfo Kalsel berharap, para peserta yang mengikuti rapat ini, dapat membagikan ilmu yang didapat kepada rekan lainnya.
“Kami berharap peserta dapat membagikan pengetahuannya ini kepada unit kerjanya masing masing,” ucap Ayub.
Dengan tujuan, mereka dapat melakukan penyusunan informasi publik dengan lengkap.
“Manfaat dari pelatihan ini tentu, pemerintah daerah dapat membagikan informasi publik kepada masyarakat lebih efisien dan efektif,” tutur Ayub lebih lanjut.
Sehingga, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor, untuk mendapat informasi yang diberikan. Karena, informasi telah disediakan.
“Pelatihan ini dilaksanakan di 13 kabupaten/kota, ada yang dilakukan Diskominfo daerah serta dari pemerintah provinsi,” ucap Ayub.
Sementara itu, Kabid Informasi Publik Diskominfotik Banjarmasin, Nurbaiti mengatakan, pihaknya bersyukur atas dukungan Diskominfo Kalsel, yang telah memberikan penjelasan mengenai penting penyusunan informasi publik, kepada peserta dari perwakilan SKPD dilingkup Pemerintah Kota Banjarmasin.
“Kami berharap, Diskominfo Kalsel dapat terus mendampingi pihaknya, meningkatan kualitas penyusunan informasi publik milik pemerintah daerah,” ucap Nurbaiti. (SRI/RIW/APR)

