Sektor Informal Masih Mendominasi, Wamenaker: Pemuda Perlu Ciptakan Lapangan Kerja Baru

Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan, generasi muda perlu mengambil peran aktif dalam menciptakan lapangan kerja di tengah tantangan ketenagakerjaan nasional, terutama tingginya peran sektor informal serta kebutuhan peningkatan kualitas tenaga kerja.

Ia menyampaikan, bahwa struktur ketenagakerjaan Indonesia saat ini masih didominasi sektor informal, dengan lebih dari 155 juta angkatan kerja berada di sektor tersebut, sementara jutaan lainnya belum terserap di pasar kerja.

Kondisi ini mendorong perlunya peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia, khususnya di kalangan pemuda.

“Generasi muda diharapkan tidak hanya menjadi bagian dari angka statistik, tetapi mampu menunjukkan kemampuan melalui tindakan nyata,” ujar Afriansyah saat memberikan sambutan pada pelantikan Biru Muda Project bertajuk “UNWRAP: From Potential to Impact Conference 2026” di Jakarta, Sabtu (2/5).

Menurutnya, kesenjangan antara dunia pendidikan dan kebutuhan industri masih menjadi tantangan utama yang memengaruhi penyerapan tenaga kerja.

Oleh karena itu, diperlukan transformasi menyeluruh dalam pembangunan sumber daya manusia agar lebih adaptif terhadap perubahan.

Dalam konteks tersebut, generasi muda didorong untuk tidak hanya berorientasi sebagai pencari kerja, tetapi juga mampu menciptakan peluang melalui inovasi, kewirausahaan, dan pemanfaatan teknologi.

“Generasi muda memiliki potensi besar untuk menjadi penggerak ekonomi melalui penciptaan peluang kerja baru, terutama di era digital,” katanya.

Afriansyah menambahkan, bahwa penguatan ekosistem ketenagakerjaan terus dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah, industri, akademisi, komunitas, serta media.

Sebagai langkah konkret, Kementerian Ketenagakerjaan pada 2026 menetapkan empat pilar strategis, yaitu penguatan pelatihan vokasi melalui skilling dan reskilling, pengembangan Talent and Innovation Hub (TIH), perluasan akses pelatihan termasuk bagi penyandang disabilitas, serta peningkatan produktivitas melalui Labor Productivity Clinics.

Selain itu, pengembangan talenta juga dilakukan melalui pendekatan inkubasi untuk mendorong lahirnya wirausaha digital baru.

Upaya ini diharapkan dapat menciptakan pelaku ekonomi mandiri yang inovatif, termasuk di sektor ekonomi kreatif dan industri hijau.

“Seluruh program tersebut merupakan bagian dari strategi terintegrasi untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, inklusif, dan berdaya saing global,” ucap Afriansyah. (KemenakerRI-RIW/EPS)

May Day 2026: Komitmen Negara Melindungi Pekerja Hingga ke Tengah Lautan

Jakarta – Pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, Pemerintah Indonesia secara resmi mengundangkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 untuk meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188, tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan.

Langkah strategis ini diambil untuk memastikan bahwa setiap awak kapal perikanan memiliki hak atas kondisi kerja yang layak, setara dengan standar internasional.

“Melalui ratifikasi ini, negara memastikan kehadirannya tidak hanya di darat, tetapi hingga ke tengah lautan luas untuk melindungi seluruh awak kapal, termasuk mereka yang bekerja di kapal-kapal berukuran kecil,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (2/5).

Menaker mengatakan, pemerintah menyadari bahwa sektor penangkapan ikan merupakan salah satu jenis pekerjaan yang memiliki risiko tinggi. Selain itu, isu ini juga bersinggungan langsung dengan hukum yang berlaku di berbagai negara. Oleh karenanya, diperlukan standar hukum yang kuat untuk melindungi para awak kapal.

“Dengan ratifikasi ini, Indonesia kini berdiri sejajar dengan negara-negara maritim maju lainnya dalam menegakkan standar hak asasi manusia di laut lepas,” ujarnya.

Menaker menjelaskan, melalui ratifikasi Konvensi ILO No.188, pelindungan yang diberikan mencakup aspek-aspek mendasar yang harus dipenuhi oleh setiap pihak.

Pertama, persyaratan usia minimum. Pemilik kapal atau pengusaha perikanan harus memastikan standar usia dan kesehatan awak kapal sebelum mulai bekerja.

Kedua, adanya Perjanjian Kerja yang mewajibkan adanya kontrak tertulis yang transparan agar hak-hak pekerja memiliki kepastian hukum.

Ketiga, Kesejahteraan di Kapal. Awak kapal harus mendapat jaminan ketersediaan akomodasi dan makanan yang layak selama awak kapal bertugas di laut.

Keempat, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Pihak kapal harus memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja serta akses perawatan medis yang memadai di atas kapal.

“Tak hanya itu, melalui ratifikasi ini kita ingin memastikan awak kapal mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang adil dan memadai,” jelasnya.

Menaker menambahkan, ratifikasi ini juga menjadi instrumen penting bagi Indonesia dalam memerangi praktik kerja paksa serta bentuk – bentuk pekerjaan terburuk bagi anak di sektor perikanan.

Dengan mengacu pada prinsip-prinsip hak dasar di tempat kerja, Indonesia berkomitmen menciptakan ekosistem industri perikanan yang bersih dari eksploitasi.

“Ini adalah sejarah baru. Melalui ratifikasi ini, kita ingin memastikan bahwa saudara-saudara kita yang bekerja di laut tidak lagi merasa bekerja sendirian. Negara hadir untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan martabat mereka sebagai pekerja,” tegasnya.

Konvensi ini diadopsi pada 14 Juni 2007 di Jenewa dan merupakan revisi dari berbagai konvensi lama untuk memperluas jangkauan perlindungan bagi jutaan awak kapal perikanan di seluruh dunia.

Ratifikasi konvensi ini menjadi kado dari Presiden Prabowo Subianto pada peringatan May Day 2026, sebagai komitmen negara untuk melindungi seluruh pekerja/buruh di mana pun mereka bekerja.

“Selanjutnya, dengan penguatan dari regulasi nasional yang sudah ada, kita akan mengawal bersama implementasi dari Konvensi ILO 188 ini,” pungkasnya. (KemenakerRI-RIW/EPS)

GenRe 2026 Banjarbaru, Wujudkan Generasi Unggul dan Berprestasi

Banjarbaru – Energi muda, semangat kolaborasi, dan keberanian untuk membawa dampak positif mewarnai pelaksanaan Grand Final Apresiasi Duta Generasi Berencana (GenRe) Kota Banjarbaru Tahun 2026, yang berlangsung di Aula Gawi Sabarataan, Senin (27/4).

Kegiatan yang diselenggarakan DP3APMP2KB Kota Banjarbaru ini menjadi wadah bagi generasi muda Banjarbaru untuk menunjukkan potensi terbaik mereka sebagai pelopor, pendidik sebaya, sekaligus agen perubahan di tengah masyarakat.

Mengangkat tema “Rise with Passion, Inspire with Vision: Banjarbaru Emas in Action”, ajang ini hadir sebagai ruang pembentukan karakter, kepemimpinan, dan kepedulian sosial bagi remaja.

Sebanyak 10 finalis terbaik berhasil melaju ke babak grand final setelah melewati berbagai tahapan seleksi dari total 43 peserta.

Dalam prosesnya, para finalis tidak hanya dinilai dari kemampuan akademik, tetapi juga kemampuan komunikasi, kepemimpinan, wawasan, hingga kepedulian terhadap isu-isu remaja dan sosial.

Kepala DP3APMP2KB Kota Banjarbaru, Erma Epiyana Hartati menyampaikan, bahwa para finalis yang berhasil berdiri di panggung grand final merupakan representasi generasi muda pilihan yang diharapkan mampu membawa pengaruh positif bagi lingkungan sekitarnya.

“Kalian adalah yang terbaik dari yang terbaik. Selempang yang akan dikenakan bukan sekadar simbol, tetapi tanggung jawab besar sebagai agen perubahan,” ujarnya.

Erma juga menekankan pentingnya kehadiran generasi muda yang mampu menjadi teladan, menyampaikan edukasi positif kepada teman sebaya, serta aktif mengambil peran dalam menghadapi berbagai tantangan remaja di era digital saat ini.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Banjarbaru, Rizana Mirza, yang hadir mewakili Wali Kota Banjarbaru, mengajak para finalis untuk memanfaatkan pengaruh dan platform yang dimiliki secara bijak, untuk menyebarkan nilai-nilai positif kepada masyarakat.

“Gunakan platform yang kalian miliki baik di dunia nyata maupun di media sosial untuk menyebarkan virus-virus kebaikan. Jadilah pilar pendidik sebaya dan konselor sebaya yang tangguh,” pesannya.

Melalui ajang ini, diharapkan lahir generasi muda Banjarbaru yang tidak hanya unggul dalam prestasi, tetapi juga memiliki karakter, integritas, dan kepedulian sosial yang mampu membawa perubahan nyata bagi masyarakat dan masa depan Kota Banjarbaru. (DP3APMP2KBJB-RIW/EPS)

Kalsel Dukung Kebangkitan Sepak Bola Putri

Banjar – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengapresiasi pelaksanaan MilkLife Soccer Challenge (MLSC) Banjarmasin Seri 2 2025 – 2026 yang diselenggarakan Bayan Peduli di Green Yakin Soccer Field, Banjar, pada 30 April hingga 3 Mei, yang telah menemukan juara.

Pada KU 10, SDN Pagatan Besar sukses menjadi juara, usai menang 1-0 atas SDN Sungai Andai 4. Sementara pada KU 12, SDN Sungai Lulut 1 berhasil menaiki podium tertinggi setelah menundukkan SDN Telaga Biru 1 dengan skor 1-0.

Ket foto : Wakil Gubernur Kalsel Hasnuryadi Sulaiman

MilkLife Soccer Challenge Banjarmasin Seri 2, 2025 – 2026 diikuti 661 peserta pelajar putri dari 49 Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Sekolah Dasar (SD) yang berasal dari Banjarmasin dan sekitarnya.

Mereka tergabung dalam 62 tim yang terdiri dari atas 30 tim KU 10 dan 32 tim KU 12.

Wakil Gubernur Kalimantan Selatan yang juga menjabat sebagai Ketua Asprov PSSI Kalsel, Hasnuryadi Sulaiman, yang menyaksikan secara langsung partai final pada Minggu (3/5), menyambut gembira terselenggaranya MilkLife Soccer Challenge di Banjarmasin.

Menurutnya, turnamen ini menjadi jawaban putri Banjarmasin yang memiliki minat tinggi di bidang sepak bola, tapi masih minim turnamen.

“Kita mencari bibit-bibit terbaik supaya sepak bola putri mampu menorehkan prestasi membanggakan di masa depan. Perlu diingat tugas utama adik-adik adalah belajar, tapi salah satu modalnya adalah hidup sehat ditopang dengan berolahraga dan gizi cukup,” ucap Hasnuryadi.

Wagub Hasnuryadi juga mengajak orang tua dan guru, untuk tidak hanya fokus pada prestasi instan, namun menyiapkan putrinya menjadi sumber daya manusia unggul menyongsong Indonesia Emas 2045.

“Terima kasih untuk semua pihak yang telah mendukung kesuksesan turnamen ini,” ucap Hasnuryadi.

Sementara itu, Direktur PT Bayan Resources Tbk, Merlin, mengaku terkesan dengan antusiasme peserta maupun dukungan dari berbagai stakeholder terhadap MilkLife Soccer Challenge, yang baru pertama kalinya hadir di Banjarmasin.

Merlin menegaskan, pihaknya bersama Bakti Olahraga Djarum Foundation dan MilkLife yang menggagas turnamen ini, memiliki komitmen kuat untuk menumbuhkan kecintaan terhadap sepak bola sedari dini yang dinilai mampu membangun karakter, sportivitas, serta memperkuat kerja sama tim dan disiplin.

“Gelaran perdana MilkLife Soccer Challenge di Banjarmasin, mendapat sambutan positif dari banyak pihak. Hal itu terlihat dari jumlah peserta yang terlibat mencapai 661 siswi. MLSC adalah salah satu program yang sangat tepat untuk mencetak atlet sepak bola putri masa depan. Mudah – mudahan ini menjadi titik awal pembinaan yang lebih terukur, berkelanjutan, dan lebih terarah. Sesuai dengan visi Bayan Peduli ‘Berkarya Nyata, Bangun Bangsa’ kami harap semakin banyak srikandi sepak bola masa depan yang kelak membanggakan Tanah Air,” ujar Merlin.

Sedangkan, Head Coach MilkLife Soccer Challenge, Jacksen F Tiago menilai, bahwa upaya pengembangan sepak bola putri di Indonesia, termasuk di Kalimantan Selatan, membutuhkan dukungan berkelanjutan dari berbagai pihak, khususnya terkait penyediaan wadah pembinaan maupun kompetisi usia dini.

Melanjutkan semangat yang telah ditunjukkan pada gelaran sebelumnya di Samarinda, MilkLife Soccer Challenge tidak hanya hadir sebagai kompetisi, tetapi juga bagian dari proses pembinaan berjenjang yang membuka peluang bagi talenta-talenta putri untuk berkembang dan terpantau.

“Seperti yang kita lihat pekan lalu di Samarinda, antusiasme dan potensi pemain putri di Kalimantan sangat besar. Ini harus terus dijaga dengan menyediakan lebih banyak ruang latihan dan kompetisi yang konsisten. Tujuan MilkLife Soccer Challenge hadir di sini adalah untuk pemassalan sepak bola putri di Banjarmasin. Kami mengimbau agar dalam waktu dekat lebih banyak SSB yang fokus kepada pembinaan pemain putri,” ujar Jacksen.

Seperti diketahui, Banjarmasin juga dipastikan akan ambil bagian di ajang MilkLife Soccer Challenge All-Stars 2026 – 2026 yang dijadwalkan berlangsung 24 hingga 28 Juni 2026 di Kudus, Jawa Tengah, menghadapi perwakilan dari 11 kota lainnya. (HumasBayan-SRI/RIW/EPS)

Peringati May Day 2026, Ini Harapan Gubernur Muhidin

Banjarmasin – Pemprov Kalimantan Selatan berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menjamin upah yang layak. Selain itu, Pemprov juga terus berusaha menjaga komunikasi dan kolaborasi, sehingga hubungan pekerja dengan pengusaha terjalin dengan baik, tidak ada tindakan sewenang-wenang.

“Jadi kalau ada investor yang ingin masuk ke Kalimantan Selatan, dia harus berjanji untuk mensejahterakan pekerja di Kalimantan Selatan,” ujar Gubernur Kalsel, Muhidin di hadapan ribuan buruh saat memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day tahun 2026, Minggu (3/5) di kawasan Kilometer 0 atau depan Kantor Gubernur Kalsel di Jalan Jenderal Sudirman Banjarmasin.

Ket foto : Gubernur Kalsel Muhidin saat menyerahkan potongan pertama nasi tumpeng kepada salah satu ketua Serikat Buruh di Kalsel

Gubernur bersyukur, selama ini hubungan tripartit (pekerja -pengusaha – pemerintah) terjalin dengan baik dan selalu dikomunikasikan jika ada sesuatu yang menjadi masalah.

Gubernur juga memberikan ruang untuk para investor yang berniat melakukan kegiatan usaha.

“Semoga perusahaan di Kalsel ini tidak kekurangan bahan baku, sehingga usahanya tetap lancar,” ujar gubernur lagi.

Lanjut dikatakan gubernur, peringatan May Day yang dimeriahkan dengan berbagai kegiatan, mulai senam bersama dan pembagian doorprize, pasar murah, hingga layanan kesehatan gratis ini, memang dirancang untuk menghadirkan kebersamaan sekaligus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Di momentum peringatan May Day ini, dilibatkan tiga pihak yakni pekerja, pengusaha/badan usaha dan pemerintah yang sudah seharusnya membangun kerjasama dan kebersamaan.

Sementara itu, Ketua panitia penyelanggara May Day 2026 sekaligus Ketua DPD Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalsel, Misdi melaporkan, peringatan May Day tahun ini diawali dengan senam bersama para buruh dan masyarakat sekitar 2.000 orang, dan pembagian doorprize dari sejumlah donatur, antara lain KADIN, Bank Kalsel, APINDO, PT Bangun Banua, dan PT Ambapers.

Kegiatan juga diisi dengan pasar murah yang melibatkan sejumlah SKPD lingkup Pemprov Kalsel yakni Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perdagangan, Dinas Perikanan dan Kelautan, Bulog, KADIN, dan pelaku usaha lain dengan total 20 stan.

“Kegiatan peringatan May Day ini diharapkan menciptakan semangat kebersamaan dan solidaritas di kalangan buruh dan pihak terkait,” ucap Misdi.

Selanjutnya, Misdi selaku Ketua KSBSI bersama Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel Zulfikar, dan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalsel, Sadin Sasau, menyampaikan pernyataan sikap buruh/pekerja.

“Pernyataan sikap ini sebagai bentuk aspirasi dan kepedulian terhadap nasib kita, buruh di Kalsel,” tegas Sadin Sasau.

Poin pernyataan sikap dimaksud adalah, memperjuangkan upah yang layak, perlindungan hak pekerja seperti jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, menolak kerja tak layak seperti kontrak dan outsourcing yang tidak ada kejelasan bagi pekerja, dan mendorong penegakan hukum aparat atas pelanggaran kepada pekerja. (Biroadpim-SRI/RIW/EPS)

May Day 2026, Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Perlindungan Pekerja

Jakarta — Presiden Prabowo Subianto mengumumkan serangkaian kebijakan perlindungan pekerja, pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Jakarta, Jumat (1/5).

Kebijakan tersebut mencakup penguatan perlindungan hukum, peningkatan kesejahteraan, serta kepastian kerja bagi pekerja/buruh di berbagai sektor.

Peringatan May Day turut dihadiri Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Agus Subiyanto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.

Pada kesempatan tersebut, Presiden menyatakan bahwa kebijakan pemerintah selalu berorientasi pada kepentingan rakyat, termasuk pekerja/buruh.

Presiden pun menyampaikan sejumlah kebijakan yang menjadi “kado baru” bagi pekerja/buruh Indonesia pada May Day 2026.

“Dalam satu tahun ini, kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah yang saya pimpin adalah kebijakan-kebijakan yang membela seluruh rakyat Indonesia, terutama kaum buruh,” ujar Presiden.

Kebijakan baru tersebut meliputi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, serta Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi ILO Convention 188 untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan awak kapal perikanan.

Di bidang ketenagakerjaan lainnya, Presiden juga menetapkan Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2026 tentang Satgas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh.

Pada kesempatan yang sama, Presiden menetapkan aktivis pekerja/buruh Marsinah sebagai Pahlawan Nasional.

Selain itu, pemerintah juga mempertegas kebijakan ketenagakerjaan melalui pembatasan alih daya atau outsourcing yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 7 Tahun 2026.

Selain kebijakan baru tersebut, Presiden juga memaparkan berbagai kebijakan perlindungan sosial dan peningkatan kesejahteraan buruh yang telah berjalan sejak tahun 2025.

Diantaranya kenaikan Upah Minimum yang signifikan (PP No. 49 Tahun 2025), pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir online, serta diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja/buruh Bukan Penerima Upah seperti nelayan, petani, peternak, pengemudi, dan kurir online (PP No. 50 Tahun 2025).

Pemerintah juga meningkatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama 6 bulan, akses pelatihan kerja, dan informasi pasar kerja (PP No. 6 Tahun 2025).

Program lainnya meliputi pelatihan vokasi dan produktivitas, pelatihan dan pelibatan serikat pekerja/serikat buruh dalam pembudayaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pelatihan Ahli K3 gratis, serta Bantuan Subsidi Upah (BSU) periode Juni–Juli 2025.

Selain itu, pemerintah juga memperluas akses perumahan melalui program rumah subsidi bagi pekerja/buruh serta memperluas kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. (KemenakerRI-RIW/APR)

Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

Jakarta — Menyambut Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026, pemerintah memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja alih daya (outsourcing) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan, regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah, untuk memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja.

“Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” ucap Menaker Yassierli dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (30/4).

Dalam aturan ini, pemerintah secara tegas membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya pada bidang tertentu. Yaitu layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

Selain itu, perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya, wajib memiliki perjanjian tertulis.

Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.

Di sisi lain, perusahaan alih daya juga wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan, antara lain terkait upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menaker menyatakan bahwa Permenaker ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

“Melalui Permenaker ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya,” ucapnya.

Pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi regulasi ini secara konsisten dan bertanggung jawab, sehingga seluruh pekerja/buruh dapat terlindungi dan mendapatkan kepastian hukum. (KemenakerRI-RIW/APR)

Pastikan Program Tepat Sasaran, Diskominfo Siapkan Integrasi Data Berbasis NIK

Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), terus mempercepat penguatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai langkah strategis, mewujudkan integrasi data antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang selama ini masih berjalan sendiri-sendiri.

Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan sosialisasi dan rapat koordinasi DTSEN yang digelar Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Rabu (29/4).

Kegiatan ini diikuti berbagai perangkat daerah terkait, untuk memperkuat sinergi dan pemahaman dalam pengelolaan data.

Kepala Diskominfo Kalsel, Muhamad Muslim melalui Kepala Seksi Pengelolaan Data Statistik, Muhammad Hidayatullah menyampaikan, bahwa proses awal penguatan DTSEN telah dilakukan melalui pendaftaran dan aktivasi akun yang melibatkan Bappeda dan Diskominfo Kalsel.

Kasi Statistik Diskominfo Provinsi Kalsel, Muhammad Hidayatullah

“Alhamdulillah, pendaftaran akun DTSEN yang melibatkan Bappeda dan Diskominfo Kalsel sudah selesai dilakukan. Akun tersebut juga telah diaktivasi, dan selanjutnya akan kami tindak lanjuti melalui pengisian data yang diperlukan,” ujarnya.

Menurutnya, aktivasi akun tersebut menjadi langkah awal penting dalam memperbaiki tata kelola data di Kalimantan Selatan, sekaligus menjawab tantangan belum terintegrasinya data sektoral di sejumlah SKPD.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini masih banyak data antar perangkat daerah yang belum saling terkoneksi.

Oleh karena itu, kehadiran Portal Data Kalimantan Selatan diharapkan mampu menjadi penghubung kebutuhan data lintas sektor, termasuk dalam mendukung implementasi DTSEN.

“Perkembangan saat ini menunjukkan masih banyak data di beberapa SKPD yang belum saling terintegrasi. Kami berharap kehadiran Portal Data Kalimantan Selatan dapat menjembatani kebutuhan data antar-SKPD, khususnya dalam mendukung DTSEN,” tambahnya.

Selain persoalan integrasi, Ia juga menyoroti masih adanya keterbatasan pemahaman teknis di tingkat pelaksana.

Kondisi ini dinilai menjadi salah satu kendala optimalisasi sistem, sehingga kegiatan sosialisasi dan koordinasi menjadi langkah penting untuk meningkatkan pemahaman serta menyamakan persepsi antarinstansi.

Ke depan, Pemprov Kalsel menargetkan integrasi data berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga seluruh kebutuhan data lintas sektor dapat terhubung dalam satu sistem yang terpadu.

“Kami berharap DTSEN dapat mengoneksikan kebutuhan data lintas sektor, termasuk sektor kesehatan, berbasis NIK penduduk. Dengan demikian, data pada KTP dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ke depan, cukup menggunakan NIK seperti halnya sistem pada sektor perpajakan,” pungkasnya.

Melalui integrasi data yang semakin kuat, pemerintah optimis berbagai intervensi program, khususnya di bidang sosial dan kesehatan, dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan di seluruh wilayah Kalimantan Selatan. (BDR/RIW/APR)

Menaker: Pelatihan Vokasi Kunci Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja

Serang — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, bahwa pelatihan vokasi menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan penyerapan tenaga kerja, terutama melalui penguatan link and match atau kesesuaian antara kompetensi lulusan dan kebutuhan industri.

“Di antara tantangan kita saat ini adalah masih terdapat kesenjangan antara kompetensi pencari kerja dan kebutuhan industri. Hal ini perlu dijembatani melalui pelatihan vokasi yang berkualitas,” ujar Menaker Yassierli, saat meninjau Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) Batch I Tahun 2026 di Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Serang, Banten, Rabu (29/4).

Menaker menekankan, program pelatihan perlu terus diperkuat agar selaras dengan kebutuhan industri, sehingga lulusannya siap kerja. Ia juga meminta instruktur meningkatkan kualitas pembelajaran dan memastikan peserta memiliki keterampilan yang dibutuhkan di dunia kerja.

Sejalan dengan upaya tersebut, serapan kebekerjaan lulusan pelatihan vokasi di BBPVP Serang pada tahun 2025 tercatat mencapai 82 persen.

Capaian ini menunjukkan bahwa pelatihan yang dilaksanakan telah sesuai dengan kebutuhan industri.

Menaker berharap capaian tersebut dapat terus dijaga dan ditingkatkan, sehingga para alumni pelatihan di balai-balai Kemnaker semakin mampu memenuhi kebutuhan industri melalui penguatan link and match.

Dalam kunjungan tersebut, Menaker meninjau langsung sejumlah workshop pelatihan di BBPVP Serang untuk memastikan kesesuaian proses pelatihan dengan kebutuhan industri.

Ia juga meninjau pelaksanaan pelatihan serta kegiatan walk in interview yang mempertemukan langsung peserta dengan dunia usaha dan industri sebagai bagian dari upaya mempercepat penyerapan tenaga kerja.

Ia juga berdialog dengan peserta pelatihan vokasi untuk menyerap aspirasi, sekaligus mengetahui secara langsung pengalaman mereka selama mengikuti pelatihan.

Melalui dialog tersebut, Ia memastikan program yang dijalankan benar – benar memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan keterampilan dan kesiapan peserta memasuki dunia kerja.

Salah satu peserta PVN, Mohamad Adam Firdaus (24), mengaku mendapatkan pengalaman belajar yang berbeda selama mengikuti pelatihan di BBPVP Serang. Ia merupakan peserta pelatihan Workshop Elektro Mechanical Utility.

“Fasilitas di sini mendukung, instruktur juga sangat baik, dan materinya mudah dipahami. Bahkan, ada hal-hal yang belum saya pelajari saat di SMK,” ujarnya.

Sebagai informasi, BBPVP Serang menyelenggarakan PVN Batch I pada 7 kejuruan dengan total 18 program yang disusun sesuai kebutuhan industri, meliputi Teknik Las, Teknik Listrik, Manufaktur, Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Bisnis dan Manajemen, Fashion Technology, serta Teknologi Pengolahan Agroindustri.

Komposisi program pelatihan mencakup 5 program di bidang Teknik Las, 5 program Teknik Listrik, 3 program Manufaktur, 2 program TIK, 2 program Bisnis dan Manajemen, serta masing-masing 1 program pada Fashion Technology dan Teknologi Pengolahan Agroindustri. (KemenakerRI-RIW/APR)

Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan

Jakarta — Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat perlindungan serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan buruh, melalui kebijakan yang seimbang antara kepentingan tenaga kerja, keberlangsungan usaha, dan daya saing nasional.

Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, saat menghadiri konferensi pers bertema Penguatan Pelindungan Pekerja dan Kepastian Hukum Ketenagakerjaan bersama Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari dan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra, di Jakarta, Rabu (29/4).

Cris Kuntadi menyatakan, bahwa kesejahteraan pekerja dan kemajuan industri harus berjalan beriringan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.

“Karena itu, pemerintah terus menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada pekerja, sekaligus menjaga iklim usaha tetap sehat, produktif, dan kompetitif,” katanya.

Salah satu langkah konkret yang ditempuh adalah penetapan Upah Minimum Tahun 2026, dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi, serta tingkat inflasi di masing-masing daerah.

Pemerintah juga menata kembali pengaturan upah minimum sektoral agar tercipta keadilan bagi pekerja di sektor – sektor dengan karakteristik dan tingkat risiko kerja yang berbeda.

Di sektor ekonomi digital, pemerintah turut memperkuat perlindungan bagi pengemudi dan kurir daring melalui peningkatan Bonus Hari Raya (BHR).

Besaran BHR pun ditetapkan paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi pekerja platform digital terhadap perekonomian nasional.

Selain itu, perlindungan sosial bagi pekerja informal juga terus diperluas melalui kebijakan keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sebesar 50 persen bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Kebijakan ini mencakup pengemudi daring, kurir, petani, nelayan, pedagang, hingga peternak.

Selain itu, pemerintah memperkuat manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja.

Program tersebut memberikan manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja guna membantu pekerja segera kembali bekerja.

Dalam rangka menjaga daya beli masyarakat, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 15 juta pekerja sebesar Rp600 ribu per orang.

Sementara, di sektor perumahan, lebih dari 274 ribu unit rumah subsidi disiapkan agar pekerja memiliki akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau.

Pada aspek hubungan industrial, pemerintah terus mengedepankan dialog sosial melalui optimalisasi peran Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.

Pemerintah juga melibatkan serikat pekerja dan serikat buruh dalam proses penyusunan kebijakan agar setiap kebijakan yang dihasilkan selaras dengan kebutuhan dunia kerja.

Dalam bidang regulasi, pemerintah bersama DPR RI telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Regulasi ini menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terkait rekrutmen, waktu kerja, hak dan kewajiban, serta mekanisme penyelesaian perselisihan.

Menghadapi tantangan ekonomi global, pemerintah menyiapkan langkah mitigasi terpadu melalui pembentukan Satgas Debottlenecking, penguatan sistem peringatan dini PHK, dan peningkatan pemantauan terhadap sektor-sektor terdampak.

Pemerintah menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja harus menjadi pilihan terakhir dalam penyelesaian persoalan ketenagakerjaan.

Di samping itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia juga diperkuat melalui program pelatihan vokasi nasional bagi 70 ribu lulusan SMA/SMK/MA pada 2026, serta program pemagangan nasional bagi 100 ribu lulusan perguruan tinggi guna mempercepat transisi ke dunia kerja.

Adapun pemerintah juga menyediakan pelatihan produktivitas dan sertifikasi Ahli K3 Umum gratis bagi 4 ribu pekerja, serta perluasan kesempatan kerja melalui bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM), penempatan tenaga kerja bagi penyandang disabilitas, dan pengembangan koperasi pekerja sebagai alternatif penguatan ekonomi.

“Seluruh kebijakan ini merupakan wujud hadirnya negara dalam memastikan pekerja Indonesia memperoleh perlindungan, kepastian hukum, dan kesejahteraan yang layak,” ujar Cris. (KemenakerRI-RIW/APR)

Exit mobile version