Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bersama pemerintah kabupaten/kota, resmi menyerahkan 14 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Selatan, pada Selasa (31/3)
Penyerahan ini merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah, untuk menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel, sekaligus menjadi dasar bagi BPK dalam melakukan pemeriksaan.
Kegiatan ini juga dihadiri Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, para Bupati dan Wali Kota se-Kalimantan Selatan, serta jajaran pejabat terkait di lingkungan pemerintah daerah dan BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan.
Gubernur, Muhidin menegaskan, bahwa seluruh laporan yang telah diserahkan akan melalui proses pemeriksaan dalam kurun waktu sekitar dua bulan.
“Kita telah menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kurang lebih selama 60 hari atau sekitar dua bulan. Harapannya, seluruh laporan yang disampaikan sudah tertata dengan baik dan minim kekurangan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa masih terdapat beberapa daerah yang perlu menuntaskan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya.
Menurutnya, momentum pemeriksaan ini harus dimanfaatkan untuk menyelesaikan berbagai kekurangan yang ada.
“Jika masih ada hal yang belum lengkap, kami berharap dalam proses pemeriksaan ini dapat segera diperbaiki dan diselesaikan, termasuk temuan-temuan sebelumnya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Andriyanto menyampaikan, bahwa pihaknya telah menerima sebanyak 14 LKPD unaudited dari pemerintah daerah di Kalsel.
“Hari ini kami telah menerima 14 LKPD unaudited. Sesuai amanat undang-undang keuangan negara, BPK diberikan waktu 60 hari sejak laporan diterima untuk menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),” jelasnya.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan tersebut dijadwalkan akan disampaikan pada 26 Mei 2026 kepada DPRD dan kepala daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban BPK selaku auditor eksternal.
Lebih lanjut, Andriyanto mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sejumlah indikasi permasalahan yang masih bersifat sementara dan belum menjadi temuan final, yang akan didalami dalam pemeriksaan lanjutan.
“Indikasi yang kami sampaikan masih dalam tahap pemeriksaan pendahuluan. Pemeriksaan lanjutan akan dilaksanakan selama 20 hari, mulai 5 April hingga 2 Mei,” ungkapnya.
Ia pun mengimbau seluruh pemerintah daerah agar segera menindaklanjuti indikasi tersebut agar tidak berdampak pada opini BPK terhadap kewajaran laporan keuangan.
“Jika tidak segera ditindaklanjuti, hal tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam pemberian opini, terlebih masih dalam tahun anggaran yang sama, yaitu 2025,” tegasnya.
Andriyanto juga mengapresiasi pemerintah daerah yang telah menyampaikan laporan keuangan tepat waktu sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola keuangan yang baik.
Dengan penyerahan LKPD ini, diharapkan seluruh pemerintah daerah di Kalimantan Selatan dapat terus meningkatkan kualitas laporan keuangan serta mempertahankan opini terbaik dari BPK.
“Kami berharap seluruh pemerintah daerah dapat terus memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, sehingga kualitas laporan keuangan semakin baik dari tahun ke tahun,” tutupnya. (BDR/RIW/EYN)

