BANJARMASIN –Badan Eksekutif Mahasiswa se- Kalimantan Selatan, menyampaikan aspirasi, sehubungan adanya percepatan pembahasan dan rencana pengesahan RUU KUHAP, yang dinilai mengandung banyak pasal bermasalah, berpotensi mengancam prinsip-prinsip due process of law , melemahkan perlindungan HAM, serta membuka ruang kriminalisasi masyarakat sipil.
Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Supian HK, didampingi Ketua Komisi I, Rais Ruhayat, anggota Komisi II, Firman Yusi, anggota Komisi III, Husnul Fatahillah; Sekretaris DPRD Kalsel, Muhammad Jaini, serta pejabat kepolisian, berbaur dan duduk bersama massa aksi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalsel, yang menggelar demonstrasi di depan Gedung DPRD Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, Senin (24/11) sore.
Kehadiran Ketua DPRD bersama jajaran, menunjukkan apresiasi positif terhadap aspirasi mahasiswa yang menyuarakan keberatan terkait percepatan pengesahan RUU KUHAP serta isu lingkungan di Kalsel.
Aksi massa yang dimulai sekitar pukul 15.00 WITA ini menyoroti percepatan pengesahan RUU KUHAP yang dinilai memiliki sejumlah pasal bermasalah, serta berpotensi mengancam prinsip proses hukum dan hak asasi manusia.
“Kami minta DPRD Kalsel selaku wakil rakyat mau mendengarkan dan menyampaikan aspirasi kami,” ujar salah seorang koordinator lapangan, M Anzari.
Selain menyoroti RUU KUHAP, mahasiswa juga mengeluhkan minimnya perhatian legislatif terhadap isu lingkungan, termasuk pengawasan pertambangan dan perlindungan kawasan Meratus.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kalsel Supian HK meminta mahasiswa tetap tenang. Bahwa DPRD tidak menutup telinga. Aspirasi masyarakat harus diteruskan, apalagi jika menyangkut hajat publik yang luas.
Ia menegaskan, DPRD Kalsel memiliki kewenangan menyampaikan rekomendasi resmi ke DPR RI, sehingga suara daerah tetap tersampaikan pada tingkat nasional.
“Apa -apa yang adik-adik sampaikan hari ini, akan kami bawa dalam rapat pimpinan dan komisi terkait,” jelasnya.
Supian HK menyampaikan, terkait isu lingkungan, perlunya pengawasan lebih kuat dan menyatakan isu tersebut akan dibawa dalam pembahasan lintas komisi.
“Kami tidak anti kritik. Justru masukan seperti inilah yang membuat DPRD bekerja lebih hati-hati,” katanya.
Setelah lebih dari satu jam aksi berjalan kondusif, massa meminta dialog dilanjutkan di dalam gedung DPRD tanpa pembatasan jumlah peserta. Pimpinan DPRD menyanggupi dialog, namun dengan syarat maksimal 20 perwakilan masuk ke ruang pertemuan, menimbang kapasitas dan keamanan gedung.
Dua perwakilan BEM, Adi Jayadi dan M Anzari, disilakan melihat langsung ruangan dialog. Setelah ditinjau, mereka menilai ruangan terlalu kecil dan meminta dialog dipindah ke ruang utama rapat paripurna. Permintaan tersebut tidak dapat dikabulkan pimpinan DPRD.
Ketika perwakilan BEM kembali ke luar untuk musyawarah internal, Ketua DPRD Kalsel, harus meninggalkan lokasi karena agenda perjalanan dinas luar daerah yang sudah terjadwal dan tidak dapat ditunda.
Namun, aksi tetap dikawal anggota DPRD lainnya serta jajaran Sekretariat DPRD Kalsel. Setelah bermusyawarah, massa menolak pembatasan jumlah peserta dialog dan menyatakan akan masuk secara paksa.
Puluhan massa lalu mendorong pintu gerbang DPRD. Aparat kepolisian yang siaga dari dalam pagar membentuk pagar betis untuk menahan massa agar tidak merangsek masuk. Aksi dorong – dorongan berlangsung singkat, sebelum massa akhirnya mundur.
Tak lama, massa membakar spanduk yang mereka bawa sambil kembali berorasi. Aparat tetap bertindak humanis dan terukur, memastikan situasi tetap aman tanpa adanya korban. Sekitar pukul 18.00 WITA, massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib. (ADV-NHF/RIW/EYN)

