DP3APMP2KB Banjarbaru Gelar Diseminasi Hasil Audit Kasus Stunting Semester II Tahun 2024

BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APMP2KB) menyelenggarakan Diseminasi Hasil Audit Kasus Stunting Semester II Kota Banjarbaru Tahun 2024.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor DP3APMP2KB Banjarbaru, pada Kamis (28/11) dan dihadiri oleh Satgas Percepatan Penurunan Stunting dari Kota Banjarbaru dan Provinsi Kalimantan Selatan, serta perwakilan puskesmas se-Kota Banjarbaru.

Dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan tersebut, Kepala DP3APMP2KB Kota Banjarbaru, Erma Epiyana Hartati menyoroti berbagai faktor penyebab stunting yang masih menjadi tantangan.

Kepala DP3APMP2KB Kota Banjarbaru, Erma Epiyana Hartati saat membuka kegiatan

“Rendahnya akses terhadap pelayanan kesehatan, sanitasi, dan air bersih menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi pertumbuhan anak-anak. Selain itu, kurangnya asupan gizi selama kehamilan, minimnya pengetahuan ibu mengenai kesehatan, serta terbatasnya pelayanan antenatal dan postnatal turut berkontribusi pada kasus stunting,” jelasnya.

Erma menegaskan bahwa percepatan penurunan stunting harus dilaksanakan secara holistik, integratif, dan berkualitas. Hal ini memerlukan koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di antara berbagai pihak, termasuk kementerian, lembaga pemerintah, hingga pemangku kepentingan ditingkat daerah.

“Intervensi yang paling menentukan ada pada 1.000 hari pertama kehidupan. Oleh karena itu, kita harus fokus pada pemberian edukasi kepada calon orang tua dan orang tua untuk memantau pertumbuhan dan perkembangan anak balita mereka secara baik,” tambahnya.

Lebih lanjut, Erma berharap kegiatan diseminasi ini dapat memperkuat komitmen semua pihak dalam menurunkan angka stunting di Kota Banjarbaru.

“Semoga kegiatan ini meningkatkan kesadaran bersama dalam percepatan penurunan stunting di Banjarbaru. Mari kita terus memperkuat upaya bersama demi masa depan generasi yang lebih sehat dan berkualitas,” tutupnya.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Banjarbaru untuk menurunkan prevalensi stunting, sejalan dengan target nasional yang menekankan pentingnya penanganan stunting secara komprehensif. (BDR/RDM/APR)

Kunjungan Menteri LH ke Kalsel, Ingatkan TPA Hentikan Penggunaan Sistem Open Dumping

BANJAR – Dalam kunjungan kerja ke Kalimantan Selatan dalam rangka program kerja 100 hari Kementerian Lingkungan Hidup terkait pengelolaan sampah di seluruh Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq berkesempatan mengunjungi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cahaya Kencana milik Pemerintah Kabupaten Banjar, Kamis (28/11). Kunjungan tersebut merupakan salah satu agenda Menteri Hanif beserta jajarannya.

Dari lebih 500 TPA di Indonesia, sekitar 300 di antaranya masih tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Sebagian besar karena masih menggunakan sistem open dumping, yaitu pembuangan sampah terbuka tanpa penanganan khusus atau penutupan tanah. Salah satu yang masih menggunakan sistem ini adalah TPA Cahaya Kencana.

Hanif menegaskan perlunya penghentian sistem open dumping di TPA, dan yang tidak memenuhi standar harus segera diperbaiki, jika tidak, maka akan ditutup.

“Saya sudah memeriksa TPA Cahaya Kencana yang masih menggunakan open dumping. TPA seperti ini seharusnya ditutup karena sudah mencemari lingkungan,” ungkap Hanif.

Pihaknya juga akan mengeluarkan mandat untuk tindakan tegas, baik itu secara pidana maupun perdata, jika tidak segera diperbaiki terkait penggunaan sistem open dumping ini. hal ini sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengatur sanksi bagi kelalaian atau kesengajaan dalam pengelolaan sampah. Selain itu, menurut UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), hal ini juga masuk dalam kategori pencemaran lingkungan.

“Kami berharap TPA Cahaya Kencana ini mendapat pembinaan dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3), serta pengawasan dari Direktorat Gakkum Lingkungan Hidup dan Dirjen PTKL untuk mengatasi masalah pencemaran lingkungan,” lanjut Hanif.

Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dan masyarakat dalam mengelola sampah. Pemerintah daerah dan warga harus bekerja sama untuk mengaktifkan bank sampah unit di setiap kampung. Bank sampah unit bisa dilakukan, karena sebenarnya tidak ada alasan untuk tidak bisa melakukannya.

“Pihaknya sudah menghentikan impor plastik sebagai bagian dari kebijakan pengelolaan sampah yang lebih baik di Indonesia,” tutup Hanif.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Banjar, M Hilman, memastikan akan segera menindaklanjuti arahan Kementerian LH tersebut.

“Pak Menteri mengarahkan beberapa Dirjen untuk memfasilitasi agar TPA ini segera disesuaikan dengan aturan yang ada. Kami akan menyelesaikannya dalam waktu yang ditentukan. Karena ini wajib, Pemkab Banjar akan memfasilitasi agar TPA sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Hilman. (MRF/RDM/APR)

Program 100 Hari Kerja, Menteri LH Kunjungi Kalsel

BANJARBARU – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq melakukan kunjungan ke Kalimantan Selatan dalam rangka program kerja 100 hari kerjanya. Kunjungannya kali ini terkait pengelolaan sampah. Pada pertama kedatanganya ke Kalsel Babussalam ini, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq beserta jajaran berkesempatan melakukan penanaman pohon di area kantor Setdaprov Kalsel, yang didampingi langsung Plt. Gubernur Kalsel Muhidin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel Hanifah Dwi Nirwana, beserta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten – Kota, Kamis (28/11). Usai melakukan penanaman pohon, Hanif, memimpin rapat koordinasi (rakor) terkait pengelolaan sampah di Kalsel.

Kunjungan Menteri LH ke Gedung Idham Chalid

Hanif menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menangani persoalan sampah. Selain itu dirinya juga mendorong percepatan penerapan kebijakan ekonomi sirkular, termasuk pengurangan sampah plastik dan optimalisasi program bank sampah di tingkat masyarakat.

“Kalimantan Selatan memiliki potensi besar dalam pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Kita harus memperkuat kolaborasi lintas sektor agar sampah tidak hanya menjadi masalah, tetapi dapat diubah menjadi peluang ekonomi,” ungkap Hanif.

Ia juga berharap melalui giat ini nantinya Dinas LH Kabupaten/Kota dan Pemprov Kalsel dapat menyusun roadmap untuk penanganan sampah di Kalimantan Selatan.

“Sampah di Kalimantan Selatan tidaklah terlalu besar timbunannya, hanya sekitar 800-700 ton perhari. Jadi jauh dibandingkan dengan sampah-sampah di kota-kota besar seperti Jakarta yang mencapai 8.000 ton perharinya,” lanjut Hanif.

Adapun data yang dihimpun di Provinsi Kalsel pengurangan sampah sebesar 16,55 persen 130.988,63 Ton (2023) 7,15 persen 119.796,29 Ton (2024). Penanganan Sampah 62,12 persen 491.672,29 Ton (2023) 61,73 persen 431.118,22 Ton (2024). Sampah terkelola 78,66 persen 622,660.92 Ton (2023) 78,88 persen 550.914,51 Ton (Tahun 2024). Sampah tidak terkelola 21,34 persen 168,882.72 Ton (2023) 21,12 persen 147.483,66 Ton (2024).

Sementara itu, Plt. Gubernur Kalsel Muhidin, menegaskan siap turun langsung ke TPA se Kalimantan Selatan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Kita sudah mintakan kepada Kadis LH Prov Kalsel untuk menjadwalkana turun ke TPA serta mengajak para Walikota/Bupati dan para Kadis LH Kabupaten/Kota melihat TPA daerah masing-masing untuk mengordinasikan bagaimana TPA ini kita tindak lanjuti untuk yang terbaik,” tutup Muhidin. (MRF/RDM/APR)

DPRD Kalsel Resmi Tetapkan 25 Usulan Raperda Dalam Propemperda Tahun 2025

Banjarmasin – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan secara resmi sebanyak 25 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Supian HK didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yaitu Muhammad Alpiya Rahman dan Desy Oktavia Sari, Kamis (28/11), yang juga dihadiri Plt Gubernur Kalsel, Muhidin, sejumlah kepala SKPD lingkup Pemprov Kalsel dan unsur-unsur Forkopimda.

Dalam laporan Bapemperda DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang dibacakan Firman Yusi, disebutkan bahwa DPRD Provinsi Kalimantan Selatan telah menerima salinan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/0966/KUM/2024 dan Surat Plh. Gubernur Kalimantan Selatan Nomor:100.3.3.1/1606.1/KUM/2024 tentang Penyampaian Program Pembentukan Perda di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025.

“Usulan Program Pembentukan Perda dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terdiri dari 17 usul Raperda, termasuk 3 Raperda dalam daftar kumulatif terbuka. Bapemperda kemudian juga telah menerima usulan-usulan Raperda inisiatif DPRD yang diajukan oleh Komisi di DPRD Provinsi Kalimantan Selatan sebanyak 14 buah usul Raperda. Sehingga secara keseluruhan Bapemperda menerima 31 buah usulan Raperda untuk Propemperda Tahun 2025,” jelasnya.

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kalsel

Firman Yusi menerangkan sesuai dengan amanat Pasal 69 ayat (1) huruf (b) Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Bapemperda ditugaskan mengkoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

“Dalam konteks ini, pada tanggal 07 November 2024, Bapemperda telah melaksanakan rapat koordinasi dan harmonisasi bersama masing-masing perwakilan Komisi-Komisi di DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Organisasi Perangkat Daerah Pemrakarsa Raperda, dan Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Selatan,” tuturnya.

Menurut Firman, rapat koordinasi tersebut berlangsung dengan dinamika diskusi yang konstruktif. Masing-masing pihak menyampaikan argumentasi-argumentasi dasar sosiologis, yuridis, dan filosofis urgensi dimuatnya usul-usul Raperda itu dalam Propemperda Tahun 2025.

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kalsel

“Pada tanggal 18 November 2024, Bapemperda melakukan rapat lanjutan untuk menentukan skala prioritas terhadap daftar usulan Raperda yang diajukan. Kemudian setelah melakukan analisa, pencermatan, dan pembahasan intensif Bapemperda menyepakati untuk memasukan sebanyak 25 buah usulan Raperda dalam Propemperda Tahun 2025,” tegasnya.

Sebanyak 25 usulan Raperda tersebut terdiri dari 17 usulan Raperda berasal dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan 8 usulan Raperda berasal dari DPRD Provinsi Kalimantan Selatan tersebut, antara lain Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025-2029, Raperda Tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan, Raperda Tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Raperda Tentang Pembiayaan Tahun Jamak Provinsi Kalimantan Selatan, serta Raperda Tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan.

Kedepan, lanjut Firman Yusi, Bapemperda juga tetap membuka ruang terhadap usulan-usulan Raperda yang sangat urgen baik karena perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau kebutuhan untuk mengatasi persoalan di masyarakat maka hal itu akan kembali di koordinasikan.

“Selain itu, terhadap Raperda dalam Propemperda Tahun 2025, Bapemperda akan segera meminta kepada pihak pemrakarsa untuk menyampaikan naskah akademik dan draft Raperda. Hal ini agar proses penyelesaian Raperda yang secara prioritas sudah ditentukan bisa untuk direalisasikan dengan baik,” pungkasnya. (NRH/RDM/APR)

DPRD Banjarmasin Sahkan APBD 2025

Banjarmasin – DPRD Banjarmasin menggelar Rapat Paripurna tentang Persetujuan Bersama Penetapan Raperda APBD menjadi APBD 2025 dan Kesepakatan Bersama Propemperda 2025.

Kepada sejumlah wartawan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Muhammad Isnaini, usai rapat paripurna pada Kamis (28/11) mengatakan, dengan disahkan APBD ini Pemerintah kota diminta mampu merealisasikan, guna meningkatkan pencapaian pembangunan di Kota Seribu Sungai yang lebih baik lagi. Diantaranya program kesehatan, infrastruktur, sosial, budaya dan pendidikan tetap diprioritaskan.

“SKPD penghasil PAD dapat bekerja lebih maksimal lagi dalam mencapai target,” katanya

Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, saat memberikan komentarnya

Sementara itu, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina menyampaikan, tahun 2025 ini dapat terjadi peningkatan Pendapatan Asli Daerah atau PAD, dengan menggali efesiensi anggaran melalui penambahan titik-titik pajak. Dimana, mewujudkan pembangunan lebih maju, inklusif dan masyarakatnya hidup sejahtera.

“Ditahun terakhir masa jabatan ini, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Banjarmasin atas kerjasama terjalin baik,” ungkapnya

Selain pengesahan APBD 2025, DPRD Banjarmasin juga melakukan kesepakatan bersama Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 Sebanyak 25 Buah Raperda, terdiri usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah kota sebanyak 15 buah diantaranya Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya, Perizinan Berusaha dan Kawasan Tanpa Rokok. Sedangkan usulan DPRD Banjarmasin ada 10 buah tentang Raperda tentang Kerjasama Daerah, Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Penyelenggaraan Keolahragaan.

akil Ketua DPRD kota Banjarmasin Muhammad Isnaini, saat diwancara

Untuk diketahui, DPRD Banjarmasin menggelar Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD kota Banjarmasin Rikval Fachruri, didampingi Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya, Mathari, Muhammad Isnaini dan Sekretaris DPRD Banjarmasin Iwan Ristianto. Dihadiri Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, Kalangan Legislatif dan Eksekutif, bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Banjarmasin. (NHF/RDM/APR)

RSUD Ulin Banjarmasin Terus Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Warga Banua

BANJARMASIN – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin saat ini terus berupaya, untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada warga Banua.

Wakil Direktur Penunjang Non Medik Hukum Diklat RSUD Ulin Banjarmasin Rusma Khazairin menjelaskan, dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan tersebut, maka RSUD Ulin Banjarmasin mengajak seluruh karyawan untuk terus berinovasi di bidang pelayanan masing masing.

Wadir Penunjang Non Medik Hukum Diklat RSUD Ulin Banjarmasin Rusma Khazairin

“Dengan adanya inovasi yang dilakukan secara terus menerus maka peningkatan pelayanan kesehatan dapat tercapai di RSUD Ulin Banjarmasin,” ungkapnya, kepada sejumlah wartawan, belum lama tadi.

Rusma berharap, peningkatan pelayanan kesehatan tersebut, juga diiringi dengan peningkatan kualitas dari pelayanan tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Rusma mengatakan, RSUD Ulin Banjarmasin telah siap untuk mengikuti, Kompetisi Inovasi Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan.

“Saat ini kami telah melaksanakan kompetisi inovasi tingkat RSUD Ulin Banjarmasin,” ujarnya.

Dengan adanya pemenang tersebut, maka RSUD Ulin Banjarmasin telah siap mengikuti Kompetisi Inovasi Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan.

“Kami berharap RSUD Ulin Banjarmasin dapat menjadi juara pada tingkat provinsi tersebut,” ucap Rusma.

Maka, lanjutnya, dengan begitu RSUD Ulin Banjarmasin akan menjadi wakil Provinsi Kalimantan Selatan untuk mengikuti Kompetisi Inovasi Tingkat Nasional. (SRI/RDM/APR)

Exit mobile version