RUU KUHP Disahkan Menjadi Undang-Undang, Kanwil Kemenkumham Kalsel Siap Sosialisasikan

JAKARTA – Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan menjadi Undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP, Selasa (6/12).

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri.

“Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963,” ujar Yasonna usai rapat paripurna DPR RI.

Menurut Yasonna, produk Belanda ini dirasakan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Hal ini menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP.

“Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” katanya.

Yasonna menjelaskan KUHP yang baru saja disahkan telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik.

“RUU KUHP sudah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan, seluruh penjuru Indonesia. Pemerintah dan DPR mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasinya dalam momen bersejarah ini,” ujar Menteri Yasonna.

Meskipun demikian, Yasonna mengakui perjalanan penyusunan RUU KUHP tidak selalu mulus. Pemerintah dan DPR sempat dihadapkan dengan pasal-pasal yang dianggap kontroversial, di antaranya pasal penghinaan Presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis. Namun, Yasonna meyakinkan masyarakat bahwa pasal-pasal dimaksud telah melalui kajian berulang secara mendalam.

Yasonna menilai pasal-pasal yang dianggap kontroversial bisa memicu ketidakpuasan golongan-golongan masyarakat tertentu. Yasonna mengimbau pihak-pihak yang tidak setuju atau protes terhadap RUU KUHP dapat menyampaikannya melalui mekanisme yang benar. Masyarakat diperbolehkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan melayangkan gugatan ke MK,” jelasnya.

Perluasan Jenis Pidana Kepada Pelaku Tindak Pidana

Selanjutnya, Menteri Yasonna menjelaskan bahwa pengesahan RUU KUHP tidak sekadar menjadi momen historis karena Indonesia memiliki KUHP sendiri. Namun, RUU KUHP menjadi titik awal reformasi penyelenggaraan pidana di Indonesia melalui perluasan jenis-jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana. Yasonna menjelaskan terdapat tiga pidana yang diatur, yaitu pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus.

Dalam pidana pokok, RUU KUHP tidak hanya mengatur pidana penjara dan denda saja, tetapi menambahkan pidana penutupan, pidana pengawasan, serta pidana kerja sosial.

“Perbedaan mendasar adalah RUU KUHP tidak lagi menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok, melainkan pidana khusus yang selalu diancamkan secara alternatif dan dijatuhkan dengan masa percobaan sepuluh tahun,” tutur Yasonna.

Selain pidana mati, pidana penjara juga direformasi dengan mengatur pedoman yang berisikan keadaan tertentu agar sedapat mungkin tidak dijatuhkan pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana. Keadaan-keadaan tersebut antara lain, jika terdakwa adalah anak, berusia di atas 75 tahun, baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan beberapa keadaan lainnya.

“Meskipun demikian, diatur pula ketentuan mengenai pengecualian keadaan-keadaan tertentu itu. Yaitu terhadap pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus, atau tindak pidana yang merugikan masyarakat, serta merugikan perekonomian negara,” katanya.

Selanjutnya, pelaku tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu, perampasan barang, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin, dan pemenuhan kewajiban adat setempat.

Pelaku tindak pidana dapat pula dijatuhi Tindakan, yaitu perwujudan nyata dari diterapkannya double track system dalam pemidaan Indonesia. Contohnya, RUU KUHP mengatur Tindakan apa yang dapat dijatuhkan bersama pidana pokok dan Tindakan yang dapat dikenakan kepada orang dengan disabilitas mental atau intelektual.

Terakhir, perumus RUU KUHP mengatur badan hukum atau korporasi sebagai pihak yang dapat bertanggung jawab dan dipidana. Penjatuhan pidana pokok, pidana tambahan, dan Tindakan dikenakan kepada korporasi dan orang-orang yang terlibat dalam korporasi tersebut, baik pengurus yang memiliki kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, hingga pemilik manfaat.

Berkenaan hal tersebut, Lilik Sujandi selaku Kakanwil Kemenkumham Kalsel menyampaikan, Undang-Undang telah disahkan, dan pihaknya siap melaksanakan serta membantu sosialisasi melalui unit kerja yang ada di kantor wilayah.

“Kami akan mendukung hasil yang sudah ditetapkan, kami juga akan melaksanakan sesuai tugas dan wewenang yang ada di Kantor Wilayah. Sosialisasi juga dapat dilakukan untuk memperluas informasi yang tersampaikan ke masyarakat, khususnya di wilayah Kalimantan Selatan,” tukasnya. (RILIS-RDM/RH)

Tolak RKUHP, BEM se Kalsel Gelar Unjuk Rasa ke DPRD Kalsel

BANJARMASIN – Penolakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terus berlangsung, baik di pusat hingga daerah. Salah satunya dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Kalimantan Selatan (Kalsel) yang melakukan aksi unjuk rasa menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai bermasalah ke DPRD Provinsi Kalsel, Selasa (6/12).

Koordinator Wilayah BEM se-Kalsel, Muhammad Yogi Ilmawan dalam orasinya mengatakan ada tiga tuntutan yang disampaikan ke DPRD Kalsel yaitu menuntut DPRD Kalsel untuk menyatakan sikap secara tegas menolak pengesahan Rancangan KUHP Bermasalah dan menuntut DPRD Kalsel untuk mendesak DPR RI mencabut atau menghilangkan pasal-pasal bermasalah.

“Menuntut DPRD Kalsel untuk mendesak DPR RI menunda pengesahan Rancangan KUHP bermasalah secara keseluruhan sampai DPR RI serta stakeholder terkait melakukan Pengkajian Ulang Draft Rancangan KUHP,” tegasnya.

BEM se-Kalsel juga menyatakan terus mengawal RKUHP yang telah resmi disahkan menjadi UU oleh DPR RI, dalam rapat paripurna di Senayan Jakarta, berbarengan waktunya dengan aksi unjuk rasa.

Sementara, usai menemui mahasiswa, Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, Suripno Sumas, mengatakan pihaknya telah menyalurkan aspirasi mahasiswa tentang penolakan RKUHP ke DPR RI pada 6 Juni 2022 lalu dan DPRD Kalsel menjembati pembatalan RKUHP bermasalah.

“Ada 14 pasal yang krusial, sehingga kita minta usulkan agar pasal-pasal itu dikoreksi kembali atau jika mungkin pasal itu dicabut,” jelasnya.

Lebih lanjut, menurut Suripno, setelah ada tuntutan mahasiswa kali ini jadi bertambah ketimbang penolakan RKUHP yang pertama, sehingga totalnya sebanyak 34 pasal yang dinilai bermasalah untuk diusulkan dibatalkan dalam RKUHP.

“Setelah kita berdiskusi dengan mereka, kita kemudian mengakomodir 34 pasal itu untuk menjadi tuntutan Kalsel pembatalan RKUHP,” pungkasnya. (NRH/RDM/RH)

Wagub Kalsel Ajak Masyarakat Tabalong, Wujudkan Kalsel Penyangga IKN

TABALONG – Wakil Gubernur Kalsel, Muhidin menghadiri puncak peringatan Hari Jadi Kabupaten Tabalong ke-57 di Halaman Pendopo Bersinar pada Selasa (6/12) pagi.

Dalam kesempatan ini, Wagub H Muhidin menyampaikan permohonan maaf Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor (Paman Birin) yang tidak bisa berhadir, yang kemudian menyampaikan sambutan tertulisnya.

Pada puncak harjad itu, Wagub Muhidin menyampaikan, momentum hari jadi Tabalong, dapat semakin memantapkan seluruh elemen masyarakat, untuk bersama-sama membangun Tabalong yang lebih maju dan menyejahterakan.

Lebih lanjut Muhidin menyampaikan, tema yang diangkat pada hari jadi ini, yaitu Kerja bersama wujudkan Tabalong sebagai serambi depan Kalimantan Selatan penyangga Ibu Kota Negara (IKN) sangat relevan dan selaras dengan arah pembangunan Kalsel.

“Mari kita bersama-sama, bergerak, untuk mewujudkannya,” ajaknya.

Wagub H Muhidin juga mengapresiasi, atas segala capaian maupun prestasi yang diraih kabupaten Tabalong.

Selanjutnya, Muhidin memberikan penghargaan kepada SMPN 1 Jaro sebagai Sekolah adiwiyata Tingkat Provinsi, kemudian SDN 15 Belimbing yang meraih penghargaan Adiwiyata Nasional, serta penghargaan kepada Nakes Teladan Tingkat Provinsi, Kategori Dokter atas nama dr. Dian EfrIannisa Tanjung Sari.

Sementara Bupati Tabalong Anang Syakhfiani mengatakan, Kabupaten Tabalong terus mempersiapkan diri menjadi serambi depan di Provinsi Kalimantan Selatan.

“Ayo kita kerja bersama untuk wujudkan Kabupaten Tabalong sebagai serambi depan di Kalimantan Selatan,” ajaknya.

Kegiatan ini juga dihadiri Anggota DPR RI, Syaifullah Tamliha, Anggota DPD RI, Habib Hamid Abdullah, Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Danrem 101/Antasari beserta perwakilan anggota Forkopimda Provinsi Kalsel.

Turut hadir juga para Walikota/wakil walikota dan Bupati/Wakil Bupati se Kalsel, para mantan Bupati/Wakil Bupati Tabalong, para mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tabalong, Anggota Forkopimda Kabupaten Tabalong, pimpinan instansi vertikal Tabalong.

Turut hadir juga, para pimpinan perguruan tinggi di Kalsel, seperti Rektor ULM, Rektor Universitas Terbuka.

Tidak ketinggalan, sejumlah Kepala SKPD lingkup Provinsi Kalsel. (BIROADPIM-RIW/RDM/RH)

Pemprov Kalsel Gelar Peringatan Hari Disabilitas Internasional Tahun 2022

BANJARBARU – Peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) yang digelar Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2022 dilaksanakan di SLB C Negeri Pembina Provinsi Kalimantan selatan, pada Selasa (6/12).

Pawai memperingati hari disabilitas internasional tahun 2022 di Kalsel

Peringatan Hari Disabilitas Internasional ini diwarnai oleh pentas seni yang ditampilkan oleh para penyandang disabilitas. Sekitar 238 Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dari berbagai SLB Kabupaten/Kota di Kalsel, ikut merayakan peringatan HDI dengan mengenakan kostum profesi, seperti kostum polisi, Perawat, Dokter, hingga pemuka agama.

Peringatan hari disabilitas internasional tahun 2022 di Kalsel

Peringatan ini dihadiri Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, yang diwakili Asisten Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Husnul Khatimah.

Dalam sambutan gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang dibacakan Husnul Khatimah, disampaikan pihaknya mengapresiasi kepada seluruh jajaran pengajar, terutama kepala sekolah SLB kab kota dan provinsi, yang sangat tangguh dan dalam menghadapi anak anak disabilitas yang memerlukan kesabaran ekstra. Para orang tua yang memiliki anak disabilitas merupakan orang tua yang sangat luar biasa, dikarenakan dapat mendidik anak anak mereka seperti anak anak biasa.

” Pada periode pertama gubernur telah membuat Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang perlindungan penyandang disabilitas. Saya ingin mereka mendapatkan akses yang sama baik akses kependudukan, lapangan pekerjaan dan lain-lain,” ucap Husnul.

Ia menambahkan, pihaknya mengharapkan para penyandang disabilitas, dapat mendapatkan akses yang sama dengan masyarakat lainnya, baik akses kependudukan, lapangan pekerjaan, dan lain sebagainya. Peringatan disabilitas merupakan bentuk perhatian nyata dan kepedulian. Cukup banyak program di Kalsel yang berpihak pada penyandang disabilitas. Namun tantangannya kini yakni kemampuan untuk menerapkan aturan perlindungan hak disabilitas dengam sebaik-baiknya, karena program harus disertasi dengan aksi dan penerapan

“Bagi saya peringatan ini bukan hanya kepatuhan dunia dalam forum PBB, tapi juga bentuk perhatian kita pada penyandang disabilitas,” Lanjut Husnul.

Pemerintah Provinsi Kalsel pun mengapresiasi seluruh jajaran pengajar dan kepala sekolah SLB kabupaten kota dan provinsi di Kalsel, yang tangguh dan hebat, karena menghadapi anak disabilitas dibutuhkan kesabaran ekstra.

“Atas nama Pemprov Kalsel kami mengucapkan selamat hari disabilitas, kepada disabilitas di seluruh wilayah di Kalsel,” ucap Husnul.

Ia juga memastikan, jika tak ada perbedaan antara penyandang disabilitas dengan lainnya. Dikarenakan Manusia diciptakan dalam bentuk sebaik baiknya, karena itu penyandang disabilitas tidak boleh patah semangat.

Sementara itu, Kepala SLB C Negeri Pembina Provinsi Kalsel Rosita Sari mengharapkan, agar semua penyandang disabilitas bisa saling mendukung untuk mengantarkan anaknya ke bangku sekolah.

“Banyak anak disabilitas meraih prestasi meskipun latar belakang mereka jauh dengan anak normal,” ucap Rosita.

Untuk diketahui, pada perayaan HDI tahun 2022 ini, penyandang disabilitas juga menerima bantuan penunjang disabilitas dari Gubernur Sahbirin Noor, berupa kursi roda dan tongkat netra. Diketahui sebelumnya, atas prestasi dalam upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak pekerjaan penyandang disabilitas, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia memberikan penghargaan nasional kepada Gubernur Kalsel Paman Birin. Penghargaan nasional itu diserahkan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah kepada Paman Birin melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel Irfan Sayuti di Jakarta pada Senin (21/11) lalu. (MRF/RDM/RH)

HPN 2023, Kota Medan Tengah Bersiap Jadi Tuan Rumah

JAKARTA – Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2023 mendatang, Kota Medan, Sumatera Utara telah ditetapkan sebagai tuan rumah penyelenggara oleh Panitia Pusat HPN 2023.

Ketua HPN 2023, Mirza Zulhadi mengatakan bahwa penyelenggaraan HPN di Kota Medan mendatang tetap mengagendakan beberapa program seperti Seminar Pers.

“Seminar Pers nantinya akan kita rancang semacam ‘Seruan Medan’ lah, yang mengetengahkan Pers Indonesia itu seperti apa, kedepan baiknya seperti apa. Selain itu akan ada Seminar Olahraga yang materinya tentang PON, dimana Medan dan Aceh menjadi tuan rumah. Nantinya kita bicarakan persiapan dua kota itu serta persiapan tempat pertadingannya bagaimana. Itulah dua seminar yang utama,” ungkap Mirza Zulhadi usai Rapat Panpel HPN di Kantor PWI Pusat, Senin (5/12).

Dikatakannya, selain itu, seperti tahun sebelumnya, dalam penyelenggaraan HPN juga akan ada pameran pers.

“Pameran pers nantinya ditampilkan pers dari masa ke masa berujung pada metaverse. Kita akan mencoba menggambarkan metaverse itu seperti apa sih, dunia virtual itu seperti apa. Nah selain itu, juga akan diadakan konvensi yang membicarakan masa depan dunia jurnalisme dan masa depan media. Itu dari Dewan Pers pematerinya,” ujar Mirza Zulhadi.

Mirza Zulhadi yang juga Sekjen PWI Pusat ini menjelaskan, selain seminar dan kovensi, ada yang baru diketengahkan di HPN 2023 Medan tersebut, yakni akan digelarnya pertemuan wartawan ASEAN yang tergabung dalam Confederation of ASEAN Journalist (CAJ).

“CAJ akan digelar di HPN 2023 nanti karena Presiden CAJ dari Indonesia, yakni Ketua PWI Pusat sendiri, Pak Atal S Depari. CAJ nanti akan melakukan dialog internasiol dengan mengundang nara sumber dari Eropa dan Amerika. Acara ini nantinya akan dilaksanakan secara daring dan tatap muka,” tutur Mirza Zulhadi.

HPN 2023 di Kota Medan, lanjut Mirza Zulhadi, juga akan mengadakan bakti sosial, penanganan masalah stunting, serta tour ke Danau Toba bagi peserta HPN 2023.

Namun tour ke Danau Toba bagi peserta HPN ini masih tentativ karena harus disesuaikan dengan jadwal,” kata Mirza Zulhadi. (PWI.Kalsel-RDM/RH)

Banyak Tanah Belum Terdaftar, Menteri ATR/BPN Minta Kalsel Percepat Program PTSL

BANJARBARU –  Menteri Agraria Tata dan Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, meminta program prioritas nasional Pendaftaran Tanah Sitematis Lengkap (PTSL) di Kalimantan Selatan agar dipercepat dan selesai sesuai target di tahun 2025.

Permintaan tersebut disampaikan Hadi saat meresmikan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian ATR/BPN Provinsi Kalimantan Selatan, di Banjarbaru, Selasa (6/12).

Pemerintah menargetkan bisa mensertifikasi sejumlah 126 juta bidang tanah di tanah air pada 2025. Di Kalsel sendiri, dari laporan yang diterimanya, banyak tanah hasil pembebasan di Kalsel masih belum terdaftar.

“Kita ingin di tahun 2025 (sertifikat) di Kalsel sudah lengkap, segera lakukan pendataan sampai proses sertifikasi, ” ujarnya.

Demi mewujudkan hal itu, Hadi menyebut kolaborasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) perlu dilakukan untuk merealisasikan program PTSL.

Salah satunya melalui dana hibah seperti yang dilakukan oleh Kabupaten Tanah Laut.

“Termasuk juga, kita terus mendata tanah-tanah eks transmigrasi di seluruh wilayah Kalsel ini,” tuturnya.

Khusus untuk tanah eks transmigrasi, Hadi mengaku akan mencari terobosan dan ide yang tepat agar masyarakat yang menempati lahan eks transmigrasi memiliki kepastian hukum berupa hak atas tanah.

“Sehingga mereka disamping memiliki aset, juga memiliki akses perbankan untuk membangun UMKM,” bebernya. (SYA/RDM/RH)

Desember Ini, Pemko Banjarmasin Berlakukan Pengurangan Pokok Pajak Daerah dan Penghapusan Sanksi Administrasi

BANJARMASIN – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kota Banjarmasin menggelar sosialisasi tentang Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 146 Tahun 2022 Tentang Pemberian Pengurangan Pokok Pajak Daerah dan Penghapusan Sanksi Administrasi, bertempat di salah satu hotel berbintang di Kota Banjarmasin, Selasa (6/12).

Sosialisasi dibuka oleh Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin Edi Wibowo yang diwakili Sekretarisnya, Hendro.

Sekretaris BPKPAD Banjarmasin Hendro (Tengah)

“Digelarnya sosialisasi ini kepada para wajib pajak di Kota Banjarmasin, dapat mengetahui adanya kebijakan dari Pemerintah Kota Banjarmasin. Tentang keringanan dan penghapusan sanksi pajak di Kota Banjarmasin. Yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujar Hendro.

Sementara itu, Kepala Sub Bidang Penagihan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Kota Banjarmasin M Syarif mengatakan, pelaksanaan keringanan pajak dan penghapusan sanksi administrasi tersebut, berlaku sejak 1 – 31 Desember 2022 ini.

“Kepada para wajib pajak di kota ini hendaknya dapat memanfaatkan keringanan dan penghapusan pajak oleh Pemerintah Kota Banjarmasin,” ujarnya.

Narasumber pada sosialisasi tersebut diantaranya, Kabid Pendataan atau Penetapan BPKPAD Kota Banjarmasin M Syahid, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Banjarmasin Hendry Sipayung, Kepala Sub Bidang Penagihan M Syarif, serta Kepala Sub Bidang Pengawasan Andi Irawan. (SRI/RDM/RH)

Kembali Raih SAKIP A, Gubernur Sahbirin Noor Ungkapkan Rasa Syukur

JAKARTA – Untuk ketiga kalinya, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkup pemerintah provinsi Kalimantan Selatan, meraih Predikat A dari Kementrian PAN RB. Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor pun, mengucapkan syukur mendalam atas pencapaian optimal tersebut. Predikat SAKIP A untuk Pemprov Kalsel ini adalah untuk ketiga kalinya, setelah tahun 2018 dan 2019

Gubernur Kalsel (kanan) saat menerima predikat A untuk SAKIP pemprov Kalsel

Predikat A untuk penilaian SAKIP tahun 2021 bagi pemerintah provinsi Kalsel ini, diserahkan langsung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB) RI, Abdullah Azwar Anas kepada Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, pada Selasa (6/12) disalah satu hotel berbintang di Jakarta.

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mengatakan, SAKIP adalah salah satu tolak ukur pencapaian kinerja pemerintah daerah yang lebih efektif.

“SAKIP menggambarkan bagaimana kinerja organisasi perangkat daerah, dengan indikator-indikator yang telah ditetapkan. Pemprov Kalsel, baik dalam daftar isian dan evaluasi yang dilakukan Kementerian PAN-RB sifatnya klarifikasi terhadap apa yang telah diisi,” paparnya.

Penilaian tersebut menunjukkan tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dibandingkan dengan capaian kinerja dan kualitas pembangunan budaya kinerja birokrasi.

Dijelaskan Paman Birin, SAKIP menggambarkan bagaimana kinerja organisasi perangkat daerah, dengan indikator-indikator yang telah ditetapkan Pemprov Kalsel.

Paman Birin mengucapkan terima kasih kepada Kemenpan RB dan seluruh pihak atas sinergi bersama membangun budaya kinerja birokrasi efektif.

Sementara itu, Menpan RB Abdullah Azwar Anas dalam arahannya mengatakan, sesuai atensi dari Presiden Joko Widodo, birokrasi harus berdampak dan dirasakan langsung masyarakat.

‘Birokrasi bukan tumpukan kertas dan birokrasi harus lincah dan cepat, semua harus berkolaborasi dan satu visi dalam mewujudkan atensi penting tersebut,” papar Azwar Anas.

Kepala Biro Organisasi Setda Kalsel Galuh Tantri Narindra, yang mendampingi Gubernur saat menerima penghargaan dari Kemenpan RB tersebut, nampak berkaca-kaca dan tak mampu menahan haru usai Gubernur Kalsel menerima Piagam Penghargaan SAKIP A.

“Kami terus meningkatkan koordinasi dan evaluasi kepada seluruh SKPD dan pemerintah kabupaten/kota untuk lebih meningkatkan kualitas sistem terkait penilaian SAKIP,” ucapnya. (BIROADPIM-RIW/RDM/RH)

Exit mobile version