RSUD Ulin Banjarmasin Gelar Forum Konsultasi Publik

BANJARMASIN – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka RSUD Ulin Banjarmasin menggelar Forum Konsultasi Publik, di Aula Lantai 8 Ulin Tower, Selasa (28/6). Dibuka Direktur RSUD Ulin Banjarmasin Izzak Zoelkarnain Akbar.

Dalam sambutannya Izzak menyampaikan, RSUD Ulin Banjarmasin ini merupakan rumah sakit milik semua masyarakat. Sehingga diperlukan kerjasama semua pihak, untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan ini.

Direktur RSUD Ulin Banjarmasin Izzak Zoelkarnain (Tengah)

“Dengan adanya forum diskusi konsultasi publik ini, kami menerima semua masukan dan kritik, untuk peningkatan pelayanan di RSUD Ulin Banjarmasin agar semakin baik lagi kedepannya,” ucap Izzak.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan Diauddin mengatakan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tentunya memberikan dukungan terhadap, peningkatan pelayanan dari RSUD Ulin Banjarmasin.

“Tentu kami memberikan dukungan terhadap peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Provinsi Kalimantan Selatan,” ucapnya..

Dalam kesempatan tersebut, Diauddin juga mengatakan, jika Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus meningkat kualitas layanan kesehatan masyarakat.

Saat ini di Luar Negeri sedang bergelut pada penanggulangan penyakit Regeneratif seperti Jantung, diabetes, hipertensi, serta lainnya.

Namun, di Tanah Air masih bergelut pada penanganan penyakit menular seperti TBC serta lainnya. Namun, saat ini penyakit Regeneratif juga semakin meningkat seperti penyakit hipertensi. Bahkan, di Provinsi Kalimantan Selatan untuk penyakit hipertensi masuk dalam kategori tertinggi.

“Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Rumah Sakit Ulin Banjarmasin, untuk meningkatkan pelayanan terhadap penyakit penyakit tersebut,” ucapnya.

Pada Forum Konsultasi Publik RSUD Ulin Banjarmasin dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan Diauddin, serta lainnya. (SRI/RDM/RH)

Polres Banjar Ringkus Pelaku Curanmor, Dua Diantaranya Berusia 17 Tahun

BANJAR – Kepolisian Resor Banjar menetapkan lima tersangka kasus pencurian motor (curanmor) yang cukup meresahkan warga khususnya di Kabupaten Banjar. Namun diantara pelaku lainnya, dua orang ternyata masih berkategori anak.

Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso saat menasehati pelaku curanmor

Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso mengungkapkan pelaku yang masih berusia remaja tersebut berinisial FA (17) dan MH (17). Terlepas hal itu, status sebagai tersangka kasus curanmor tetap menjadi konsekuensi mereka.

Kapolres Banjar saat memimpin jumpa pers pengungkapan kasus Curanmor

“Pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka lainnya untuk kasus curanmor tersebut diantaranya berinisi BJ, DF dan AH,” ujarnya dalam jumpa pers bersama wartawan, di lobi Satreskrim Polres Banjar, Selasa (28/6) siang.

Dirinya juga mengungkapkan modus operasi pelaku dalam melakukan kejahatan bersama dua tersangka lainnya lebih menyasar sepeda motor yang terparkir dihalaman atau pun diteras rumah yang tidak terkunci ganda.

“Saya menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada disekelilingnya dan memerhatikan barang berharganya seperti kendaraan pribadi kalau perlu diberikan kunci tambahan agar meminimalisir kejahatan dalam aksi pencurian,” imbaunya.

Dari hasil perburuan aparat kepolisian terhadap lima tesangka ini, sebanyak 26 unit kendaraan roda dua berhasil diamankan menjadi barang bukti (barbuk) dalam kasus pencurian ini.

“Pelaku melakukan perbuatannya pada malam hari menjelang sekitar jam 20.00 – 03.30 WITA. Untuk jenis kendaraan yang diamankan bervariasi,” tutup AKPB Doni.

Dari lima yang diamankan, empat pelaku yang berstatus tersangka pencurian motor ini dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuan tahun. Sedangkan penadah, dijerat pasal 480 KUHP, ancaman kurungan empat tahun. (RHS/RDM/RH)

Realisasi APBN di Kalsel, Hampir Penuhi Target Semester 1

BANJARMASIN – Realisasi belanja negara sampai dengan Mei 2022 di provinsi Kalimantan Selatan, mencapai Rp.9.414,14 miliar atau 37,56 persen dari pagu. Secara total, capaian realisasi belanja tersebut lebih rendah sebesar 5,96 persen dibanding capaian pada periode yang sama tahun lalu.

Hal ini disampaikan Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Selatan, Sulaimansyah, pada Senin (27/6) saat jumpa pers rutin dikantornya kawasan jalan D.I Panjaitan Banjarmasin.

“Untuk Belanja Pemerintah Pusat tercatat realisasi sebesar 2.536,19 miliar rupiah atau 31,03 persen dari pagu, atau turun 12,58 persen dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun 2021, yang mencapai 2.901,19 miliar rupiah. Penurunan kinerja realisasi Belanja Pemerintah Pusat tersebut, masih dipengaruhi oleh tidak adanya realisasi belanja modal yang cukup besar pada awal tahun 2022 karena sudah tidak ada lagi kegiatan yang bersifat multi years sebagai akibat pandemi, sebagaimana yang terjadi pada awal tahun lalu,” jelasnya.

Sementara untuk penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) di Kalimantan Selatan, lanjut Sulaimansyah, sampai dengan akhir Mei 2022 tercatat sebesar Rp 6.787,65 miliar atau 40,72 persen dari pagu.

“Bila dibandingkan realisasi tahun lalu pada bulan yang sama, realisasi bulan Mei 2022 lebih rendah dengan selisih sebesar 3,26 persen,” tambahnya.

Untuk penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) sampai dengan Mei 2022, masing-masing telah mencapai Rp.1.712,01 miliar (39,77 persen pagu) dan Rp.3.661, 95 miliar (48,90 persen). Sementara itu untuk penyaluran DAK Fisik dan Non Fisik sampai dengan akhir bulan Mei 2022 di wilayah Kalimantan Selatan telah direalisasikan sebesar Rp.809,83 miliar (22,60 persen pagu) yang berasal dari DAK Fisik dan non Fisik.

“Penyaluran Dana Desa wilayah Kalimantan Selatan, saat ini telah mencapai 679,03 miliar rupiah atau sebesar 47,60 persen dari pagu. Realisasi tersebut lebih tinggi 32,27 persen dari periode yang sama tahun lalu, yang dapat mencairkan dana desa senilai 513,36 miliar rupiah,” tutupnya. (RIW/RDM/RH)

Pemprov Kalsel Siap Ekspor Pangan ke Negara Lain

BANJARBARU – Sejumlah negara mengalami krisis pangan yang diakibatkan perang antara negara Rusia dan Ukraina yang merupakan produsen dan eksportir komoditas utama dunia. Meskipun Negara Republik Indonesia (RI) tidak termasuk dari daftar negara yang bisa mengalami krisis pangan, namun pemerintah RI akan berjaga-jaga agar tidak terjadi krisis pangan di negara ini.

Untuk mengatasi Krisis Pangan, Kementerian Pertanian (Kementan) menginginkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel agar siap dan bersedia untuk selalu meningkatkan sektor pertanian mereka agar bisa melakukan ekspor beras ke negara lain. Menyambut baik wacana Kementerian Pertanian (Kementan), Pemprov Kalsel mengaku siap melakukan ekspor beras ke Negera lain, dikarenakan Produksi beras di Provinsi ini selalu surplus (terjadi kenaikan) setiap tahunnya.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Provinsi Kalsel Syamsir Rahman, Senin (27/6) tadi.

Syamsir Rahman mengungkapkan, Menteri Pertanian sudah menyampaikan adanya krisis pangan yang akan terjadi di beberapa Negara. Apabila krisis pangan terjadi, maka juga berdampak di Daerah Kalsel. Dampak Positif yakni Kalimantan Selatan bisa melakukan ekspor beras ke Negara lain.

“Sehingga Kalsel harus siap ekspor beras ke negara-negara krisis pangan seperti cina. Karena Kalsel produksi beras selalu surplus,” ungkap Syamsir Rahman.

Syamsir Rahman menambahkan, untuk meningkatkan Produksi beras di Daerah ini, pihaknya mengimbau kepada para petani, disaat musim kemarau agar dapat menanam padi jenis unggul. Hal ini dikarenakan padi jenis unggul lebih mudah beradaptasi di musim kemarau daripada padi jenis lokal.

“Kalau kita menanam padi jenis unggul kita juga akan menahan adanya serangan hama tungro, karena serangan hama ini hanya terdapat di padi jenis lokal seperti beras siam, beras siam mayang,” lanjut Syamsir Rahman.

Dengan menaman padi jenis unggul pada musim kemarau, maka padi jenis ini dapat bertahan tumbuh dan produksi beras saat musim kemarau pun akan tetap meningkat.

“Kita akan melakukan Koordinasi dengan pemerintah Kabupaten Kota untuk penanaman padi jenis unggul ini,” tutup Syamsir Rahman. (MRF/RDM/RH)

Penganut Kaharingan Kini Tercatat Dalam Administrasi Kependudukan

BANJARBARU – Direktorat Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat (KMA) Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek RI menginventarisir keberadaan penghayat kepercayaan Kaharingan.

Artinya, keberadaan mereka juga tercatat resmi di Indonesia meski tidak masuk dalam unsur enam agama yang diakui secara sah oleh negara. Bahkan lokasi sentral yang menjadi perkumpulan mereka saat ini berada di Kotabaru, Kalsel.

Tak hanya itu, secara administrasi kependudukan (adminduk) pun tentu hal ini telah dipastikan kedudukannya sah tercatat sebagai bagian Kewarganegaraan Indonesia (WNI).

Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Kalsel Zulkipli mengungkap ada sekitar 189 penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa (YME) dan teridentifikasi dari berbagai daerah di provinsi ini.

“Sehingga mereka tidak harus lagi memilih agama resmi pemerintah baik itu di KTP dan dokumen kependudukan. Untuk Kalsel ada tiga daerah yakni HST, Balangan dan Kotabaru yang menghayat kepercayaan Kaharingan tetapi prakiraan seluruhnya masih terdapat 9 kabupaten lainnya,” ujarnya, baru-baru tadi.

Saat ini Kemendikbud RI, kata Zulkipli, menunjuk perkumpulan yang diberi nama Dewan Musyarawah Pusat Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan (MUKK) Indonesia sebagai lembaga sah yang ikut berperan penting memudahkan Dinas Dukcapil setempat mengeluarkan akta.

“Keberadaan mereka sudah terdaftar di Kemendikbud RI sejak 2018 lalu,” bebernya.

Selain itu, diharapkan keberadaan MUKK ini di Kalsel dapat memecahkan persoalan yang dihadapi termasuk administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

“Mereka itu menaungi lima wilayah diantaranya Kalsel, Kaltim, Kalbar, Kalteng dan Kaltara dan untuk status agama di KTP bertuliskan Penganut Kepercayaan YME,” ungkapnya.

Kemudian seiring terinventarisir, MUKK ini juga memiliki penghulu adat dan nantinya akan disertifikasi kementerian sehingga pernikahan yang digelar pun resmi oleh negara.

“Jika ada peristiwa penting seperti melahirkan, perceraian, pernikahan dan sebagainya cukup melalui proses MUKK tadi yang sentralnya berada di Kotabaru,” tutup Zulkipli. (RHS/RDM/RH)

Exit mobile version