Penganut Kaharingan Kini Tercatat Dalam Administrasi Kependudukan
2 min readBANJARBARU – Direktorat Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat (KMA) Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek RI menginventarisir keberadaan penghayat kepercayaan Kaharingan.
Artinya, keberadaan mereka juga tercatat resmi di Indonesia meski tidak masuk dalam unsur enam agama yang diakui secara sah oleh negara. Bahkan lokasi sentral yang menjadi perkumpulan mereka saat ini berada di Kotabaru, Kalsel.
Tak hanya itu, secara administrasi kependudukan (adminduk) pun tentu hal ini telah dipastikan kedudukannya sah tercatat sebagai bagian Kewarganegaraan Indonesia (WNI).
Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Kalsel Zulkipli mengungkap ada sekitar 189 penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa (YME) dan teridentifikasi dari berbagai daerah di provinsi ini.
“Sehingga mereka tidak harus lagi memilih agama resmi pemerintah baik itu di KTP dan dokumen kependudukan. Untuk Kalsel ada tiga daerah yakni HST, Balangan dan Kotabaru yang menghayat kepercayaan Kaharingan tetapi prakiraan seluruhnya masih terdapat 9 kabupaten lainnya,” ujarnya, baru-baru tadi.
Saat ini Kemendikbud RI, kata Zulkipli, menunjuk perkumpulan yang diberi nama Dewan Musyarawah Pusat Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan (MUKK) Indonesia sebagai lembaga sah yang ikut berperan penting memudahkan Dinas Dukcapil setempat mengeluarkan akta.
“Keberadaan mereka sudah terdaftar di Kemendikbud RI sejak 2018 lalu,” bebernya.
Selain itu, diharapkan keberadaan MUKK ini di Kalsel dapat memecahkan persoalan yang dihadapi termasuk administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
“Mereka itu menaungi lima wilayah diantaranya Kalsel, Kaltim, Kalbar, Kalteng dan Kaltara dan untuk status agama di KTP bertuliskan Penganut Kepercayaan YME,” ungkapnya.
Kemudian seiring terinventarisir, MUKK ini juga memiliki penghulu adat dan nantinya akan disertifikasi kementerian sehingga pernikahan yang digelar pun resmi oleh negara.
“Jika ada peristiwa penting seperti melahirkan, perceraian, pernikahan dan sebagainya cukup melalui proses MUKK tadi yang sentralnya berada di Kotabaru,” tutup Zulkipli. (RHS/RDM/RH)