17 Mei 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Pedagang Minyak Goreng di Kabupaten Banjar Mulai Jalankan Kebijakan Satu Harga

2 min read

Ilustrasi penjualan minyak goreng di pasar. (Ist)

BANJAR – Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan yang dijual ditingkat pengecer dan pedagang di Kabupaten Banjar kini mulai menjalankan kebijakan satu harga yang ditetapkan Kemendag RI.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banjar, I Gusti Made Suryawati, mengatakan, penetapan satu harga minyak goreng yang diketahui seluruhnya berjenis premium serta curah itu sepenuhnya telah dituangkan dalam Permendag RI Nomor 66 Tahun 2022.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banjar, I Gusti Made Suryawati

“Sejak Februari 2022, HET minyak goreng curah itu harus dijual Rp11.500 dan untuk yang sederhana sekitar Rp13.500 per liternya. Sedangkan, premium dikenakan Rp14.000,” ujarnya kepada Abdi Persada FM, diruang kerjanya, Jumat (4/2) siang.

Ia mengakui, kini para pedagang yang menjajakan minyak gorengnya di Kabupaten Banjar sudah berangsur-angsur mulai menyesuaikan HET yang ditetapkan.

“Mereka (pedagang) sudah mengikuti harga yang diatur oleh pemerintah,” bebernya.

Sebagai langkah menekan lonjakan harga, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banjar sudah beberapa kali menggelar operasi pasar minyak goreng dengan kebijakan sati harga yang disesuaikan aturan dari Kementerian Perdagangan.

“Kami kemarin juga sudah menggelar kegiatan tersebut dan bekerjasama dengan Dekranasda Banjar. Hal ini tentu, menyikapi adanya kebijakan yang dikeluarkan Kemendag RI,” ujar Made.

Adapun pelaksanaan operasi pasar minyak goreng dengan menerapkan kebijakan satu harga yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Banjar setidaknya sudah lebih dari satu titik.

“Kegiatan pertama di depan Gedung Dekranasda, setelah itu di Kecamatan Karang Intan, Sambung Makmur, Martapura Kota, dan nanti akan berlanjut pada 28 Februari 2022 di Kecamatan Peramasan,” paparnya.

Operasi pasar minyak goreng yang dijajakan sesuai harga standar Kemendag RI itu, sambung Made, penyelenggaraannya menyesuaikan permintaan masyarakat yang disampaikan langsung dari jajaran aparat kecamatan.

“Untuk programnya, kita lihat dari kecamatan mana saja yang masih tetap menginginkan adanya pelaksanaan operasi pasar minyak goreng. Tentu, tujuannya adalah agar kestabilan harga di pasaran secara pelan-pelan berangsur-angsur kembali normal,” pungkasnya. (RHS/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.