Pemko Banjarmasin Berikan Paket Sembako Untuk Vaksinasi Lansia

BANJARMASIN – Dalam rangka meningkatkan angka capaian vaksinasi COVID-19 untuk lansia di Kota Banjarmasin, Pemerintah Kota Banjarmasin memberikan paket sembako.

Walikota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan, digelarnya vaksinasi untuk lansia ini dalam rangka meningkatkan angka capaian vaksinasi lansia di Kota Banjarmasin, yang saat ini masih berada dibawah 60 persen.

Walikota Banjarmasin Ibnu Sina

“Saat ini angka vaksinasi lansia di Kota Banjarmasin berada dikisaran 45 persen. Sehingga, Pemerintah Kota Banjarmasin menargetkan untuk capaian angka vaksinasi mendatang, berada diatas 60 persen,” ungkap Ibnu, di Balaikota Banjarmasin, Selasa (11/1).

Untuk meningkatkan minat lansia agar mau bervaksin tersebut, maka Pemerintah Kota Banjarmasin memberikan bantuan paket sembako.

Dengan adanya bantuan paket sembako tersebut diharapkan mampu menarik minat Lansia untuk bervaksin.

“Bantuan paket sembako tersebut disediakan oleh Dinas Sosial Kota Banjarmasin melalui bantuan CSR,” ucapnya.

Seperti diketahui, untuk pelaksanaan vaksinasi lansia di lobby Balaikota Banjarmasin dilaksanakan mulai 10 – 14 Januari 2022 mendatang. (SRI/RDM/RH)

Kalsel Laksanakan 100 Persen, PTM SMA Sederajat

BANJARBARU – Sesuai Rekomendasi Satgas COVID-19 dan persetujuan Gubernur, saat ini seluruh satuan pendidikan SMA, SMK, SLB di Provinsi Kalimantan Selatan telah diperkenankan melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas.

Meski demikian masih terdapat beberapa persyaratan penting yang harus diperhatikan. Diantaranya telah mengisi Daftar Periksa melalui Aplikasi Kemendikbudristek, adanya surat persetujuan org tua atau wali siswa tentang PTM, telah menyiapkan dan melengkapi protokol kesehatan, kapasitas ruangan utk peserta didik dalam pembelajaran hanya 50 persen, serta menjamin seluruh Siswa, Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) sudah divaksin.

“Untuk menjamin ketaatan Sekolah atas ketentuan  tersebut, kami telah menugaskan Koordinator Pengawas bersama Pengawas Pembina untuk memonitor dan membina satuan pendidikan agar taat pada ketentuan yg ada, terutama menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ungkap Kepala Dinas Pendidkan dan Kebudayaan prov Kalsel, M Yusuf Effendi, Selasa (11/1).

Pelaksanaan PTM  tentu tidak mengabaikan adanya varian baru COVID-19 yakni Omicron. Sehingga meskipun dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri diperbolehkan untuk melaksanakaan PTM secara penuh, namun di provinsi ini akan tetap menerapkan PTM dengan kapasitas ruang belajar sebanyak 50 persen.

“Kita tetap akan batasi jumlah siswa di dalam ruangan belajar sebanyak 18 siswa, agar tidak menimbulkan kerumunan yang berpotensi membuat kasus positif COVID-19 di provinsi kembali meningkat seperti di tahun kemarin,” jelasnya.

Bahkan jika nantinya kasus COVID-19 kembali meningkat, Disdikbud Prov Kalsel siap menyesuaikan dg kebijakan Satgas COVID-19 Nasional, terutama terkait ketentuan PTM.

“Kami siap menunda PTM atau menghentikan PTM dan menggantinya dgn Pembelajaran Jarak Jauh ( PJJ) atau secara daring kembali,” tegasnya.

Yusuf menghimbau kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan SMA, SMK, SLB agar taat dengan ketentuan dan menjamin seluruh peserta didik, GTK, dan warga sekolah menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan berkelanjutan. (SYA/RDM/RH)

BKD Kalsel Akan Siapkan Sosialisasi Pola Kerja Pejabat Fungsional

BANJARBARU – Pasca Pelantikan Pejabat Fungsional pada 31 Desember lalu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalsel, akan menyiapkan sosialisasi terkait pola kerja para pejabat fungsional, hal ini dikarenakan pejabat fungsional yang dulunya merupakan pejabat eselon 4 yang disetarakan menjadi pejabat fungsional harus memahami pola kerja fungsional.

Hal ini disampaikan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalsel Sulkan, Selasa (11/1). Sulkan menyampaikan, sebanyak 330 pejabat eselon 4 atau pejabat Administrasi telah disetarakan menjadi pejabat fungsional pada 31 Desember yang lalu, penyetaraan ini didasarkan atas kelembagaan yang sudah disetujui penyederhanaannya Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara, dan Repormasi Birokrasi (KemenPan RB), sehingga BKD Provinsi Kalsel langsung melakukan pelantikan ditanggal 31 Desember 2021 oleh Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar.

“Pelantikan ini tidak mengurangi hak – hak pegawai, karena pada setiap yang disetarakan itu berhak untuk ditugaskan sebagai koordinator, untuk jabatan administrator ke fungsional madya dan ditunjuk atau ditugaskan sebagai sub koordintor untuk jabatan pengawas ke fungsional muda,” ungkap Sulkan.

Sulkan menambahkan, penilaian kinerja jabatan fungsional menggunakan angka kredit, yang nantinya akan dihitung angka kredit awal dari para pejabat yang baru dilantik, berdasarkan masa kerja dan golongan.

“Untuk jabatan atau tugas Sub Koordinator atau Koordinator akan diberi langsung angka kreditnya 25 persen. Dengan demikian maka apabila ditahap awal sudah memiliki angka 75 persen ditambah 25 persen berarti 100 persen dia akan segera naik pangkat,” tutup Sulkan. (MRF/RDM/RH)

Tingkatkan Kenyamanan Nasabah, Bank Kalsel Resmikan Relokasi KCP Syariah Kayutangi

BANJARMASIN – Seiring semakin meningkatnya jumlah nasabah yang diikuti dengan meningkatnya kapasitas bisnis syariah, Bank Kalsel meresmikan pembukaan Kantor Cabang Pembantu Syariah (KCPS) Kayutangi yang beralamat di Jalan Brigjend Hasan Basri Nomor 26C Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin pada Senin (10/1).

Kantor tersebut merupakan relokasi dari gedung sebelumnya di jalan yang sama, namun pada titik yang berbeda. Peresmian dilaksanakan secara khidmat dan sederhana dengan pembacaan doa selamat dan makan bersama kalangan intern Bank Kalsel.

Acara ini dihadiri Komisaris Independen, Syahrituah Siregar; Direktur Utama, Hanawijaya; Direktur Operasional, Ahmad Fatrya Putra; Direktur Kepatuhan, I G.K. Prasetya; Group Head of Business, Fachrudin; Group Head of Supporting, Mitra Damayanti; Kepala Divisi, jajaran KCPS Kayutangi serta tamu undangan dari rekan bisnis dan nasabah prima KCPS Kayutangi.

Seusai peresmian, Hanawijaya menyampaikan maksud relokasi KCPS Kayutangi ini untuk memberikan layanan yang lebih nyaman dengan akses yang lebih baik kepada nasabah.

“Alhamdulillah, mulai hari ini KCPS Kayutangi dengan lokasi yang baru sudah mulai beroperasi untuk melayani transaksi nasabah. Dengan gedung yang baru ini, kami ingin memberikan layanan bertransaksi yang lebih nyaman, akses yang lebih mudah dijangkau dan fasilitas parkir yang lebih memadai bagi nasabah,” ujar Hanawijaya.

Selain itu, Hanawijaya menambahkan dengan semakin meningkatnya layanan dan produk Bank Kalsel Syariah, diharapkan Bank Kalsel Syariah dapat menjadi partner layanan keuangan masyarakat Kalimantan Selatan.

“Kini, layanan Bank Kalsel Syariah semakin meningkat dengan kehadiran berbagai produk baru yang menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Kalsel. Kita menghadirkan Pembiayaan Usaha Rakyat (PUR) Syariah untuk para pelaku usaha UMKM, Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) Sejahtera Syariah untuk masyarakat bepenghasilan rendah (MBR) yang ingin memiliki rumah, Pembiayaan Multijasa iB Ar-Rahman, Pembiayaan Kepemilikan Emas, Tabungan Haji iB Ar-Rahman maupun produk syariah lainnya,” pungkas Hanawijaya. (ADV-RIW/RDM/RH)

Soal Pembatasan Ekspor Batubara, BPKP Terlibat Sebagai Pengawas Kepatuhan

BANJARBARU – Karena rendahnya pemenuhan pasokan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO), terjadi krisis persediaan batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PLN. Berdasarkan data PT PLN (Persero), realisasi pemenuhan DMO perusahaan batu bara sampai dengan awal bulan Januari 2022 masih kurang dari 76 persen.

Presiden melalui Kementerian ESDM telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengawasi kepatuhan dalam pembatasan ekspor batu bara agar DMO terpenuhi.

“Kami akan melakukan pengawasan kepatuhan atas kebijakan pembatasan ekspor batu bara di Kalimantan Selatan,” kata Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan, Rudy M. Harahap.

Hal tersebut disampaikannya, setelah melakukan koordinasi secara virtual dengan berbagai pihak akhir pekan lalu, dan melihat langsung ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin, Senin (10/1).

Provinsi Kalimantan Selatan merupakan salah satu provinsi penopang produksi batu bara di Indonesia. Saat ini, berdasarkan Open Street Map, beberapa kapal dan tongkang batu bara menumpuk di dekat perairan Kalimantan Selatan menunggu tindak lanjut larangan ekspor batu bara.

Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan juga akan mengusulkan pemantauan pemenuhan DMO secara harian dengan continuous monitoring (CM) system, terutama dalam kondisi DMO yang kritis sekarang ini.

Presiden Jokowi telah memerintahkan Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan PLN segera mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional terkait krisis batu bara di PLN. Kementerian ESDM juga telah mengeluarkan kebijakan pelarangan kegiatan ekspor batu bara mulai 1 – 31 Januari 2022 melalui surat Nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021, yang diterbitkan pada 31 Desember 2021.

“Kami juga akan mengawasi pemenuhan kewajiban reklamasi lahan oleh perusahaan tambang batu bara sebagai Agenda Prioritas Pengawasan Daerah (APPD) Kalimantan Selatan,” tegas Rudy M. Harahap.

Pengawasan ini terutama ditujukan kepada perusahaan tambang batu bara yang telah dicabut Ijin Usaha Pertambangan (IUP)-nya baru-baru ini. (BPKPKalsel-RIW/RDM/RH)

Exit mobile version