17 Mei 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Raperda Jasa Lingkungan Kembali Dibahas, Pansus Tekankan Dua Hal Ini

2 min read

Ketua Pansus Raperda Jasa Lingkungan, Gusti Abidinsyah

BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan di Kalimantan Selatan kembali melakukan pembahasan Raperda tersebut.

Ketua Pansus Raperda Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan, Gusti Abidinsyah mengatakan dalam rapat Panitia Khusus Raperda tersebut bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan dan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan pada Senin (2/8), ada beberapa hal yang dibahas dalam rapat tersebut dan yang diajukan untuk dimuat dalam Raperda ini.

“Memang ada beberapa yang ingin kita masukkan dari saran-saran anggota Pansus yaitu masalah pendanaan lingkungan hidup, insentif dan disinsentif, serta neraca sumber daya alam dan lingkungan hidup,” katanya.

Menurut Abidinsyah, ada beberapa hal yang agak krusial dari masukan yang disampaikan, namun kemungkinan tidak semuanya bisa masuk. Hal itu, lanjutnya dikarenakan persoalannya menyangkut kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) dan kesiapan daerah.

“Hanya saja yang akan kami tonjolkan adalah mengenai insentif dan disinsentif,” tegasnya.

Dimana insentif ini adalah upaya untuk memberikan dorongan atau daya tarik secara moneter dan non moneter kepada setiap orang ataupun pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar melakukan kegiatan yang berdampak positif pada cadangan sumber daya alam dan kualitas fungsi lingkungan hidup.

Sedangkan disinsentif ini mengenai pengenaan beban atau ancaman secara moneter dan non moneter kepada setiap orang ataupun pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar mengurangi kegiatan yang berdampak negatif pada cadangan sumber daya alam dan kualitas fungsi lingkungan hidup.

“Dua hal ini yang mungkin akan kami tekankan untuk dimasukkan dalam Raperda. Sedangkan masalah neraca ini agak kesulitan. Tapi nanti kami akan coba membahasnya pada rapat berikutnya,” tambahnya.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan, Hanifah Dwi Nirwana mengatakan masukan-masukan yang disampaikan akan dibahas kembali oleh Dinas LH bersama biro hukum dan tim ahli. Selanjutnya akan dirapatkan kembali dalam waktu yang tidak lama untuk kemudian akan dilakukan uji publik dan proses fasilitasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana

“Semoga semua proses dapat berjalan dengan baik dan lancar sehingga tahun ini juga sudah dapat diperdakan dan dapat menjadi pedoman bersama dalam pengelolaan jasa lingkungan di Kalsel,” pungkas Hanifah. (NRH/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.