Banjar – Permasalahan tunggakan pajak kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Banjar mulai menemukan titik terang. Dari data awal yang mencapai 1.780 unit, sebanyak 1.212 kendaraan kini telah teridentifikasi sebagai aset milik Pemkab Banjar.
Kepala UPPD Samsat Martapura, Pengayom Bayu Aji, mengatakan pihaknya bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banjar, telah melakukan rekonsiliasi dan pencocokan data guna memastikan kejelasan status kendaraan tersebut.
“Dari data awal sekitar 1.700-an kendaraan yang menunggak, saat ini sudah terdata 1.212 unit yang diakui sebagai milik Pemerintah Kabupaten Banjar. Ini akan kita pilah lagi berdasarkan kondisi, mana yang masih bisa digunakan dan mana yang rusak,” ujarnya, belum lama tadi.
Menurut Bayu, proses lanjutan akan dimulai dari tingkat kecamatan sebelum ditarik ke masing-masing SKPD. Hal ini karena sebagian besar kendaraan berada di wilayah desa yang tersebar di berbagai kecamatan.
Pihaknya menargetkan pengumpulan data dari kecamatan rampung pada 24 April 2026. Setelah itu, akan dilakukan pemetaan kondisi kendaraan sebagai dasar langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penghapusan aset bagi kendaraan yang rusak berat.
“Setelah data terkumpul, kita akan tahu mana kendaraan yang masih operasional dan mana yang sudah rusak berat. Untuk yang tidak bisa digunakan lagi, akan kita usulkan untuk penghapusan,” jelasnya.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Pengelolaan BPKAD Kabupaten Banjar, Sukamto mengungkapkan, bahwa dari total 1.780 data tunggakan, sebanyak 568 unit ternyata bukan milik Pemkab Banjar, melainkan milik instansi kementerian.
“Dari hasil padu padan data, 1.212 kendaraan memang terindikasi milik Pemkab Banjar, sementara sisanya merupakan milik kementerian. Namun, data ini masih perlu divalidasi lebih lanjut, terutama yang berada di desa,” katanya.
Ia menjelaskan, kendala utama dalam proses pendataan adalah banyaknya data lama yang sulit ditelusuri. Beberapa kendaraan bahkan tercatat sejak tahun 2000-an, dengan kondisi administrasi yang sudah mengalami banyak perubahan.
“Data lama ini cukup sulit ditelusuri karena kepemilikan dan pengelolaannya sudah beberapa kali berpindah, baik di tingkat SKPD maupun desa. Ini yang membuat proses tracing memerlukan waktu,” ungkapnya.
Berdasarkan data sementara, sebagian besar kendaraan yang menunggak tersebut dalam kondisi rusak berat. Namun demikian, penghapusan aset tidak bisa dilakukan tanpa proses verifikasi lapangan yang sah.
“Untuk menyatakan kendaraan itu rusak berat, harus ada validasi di lapangan dan berita acara resmi. Tidak bisa hanya berdasarkan klaim,” pungkasnya. (SYA/RIW/APR)

