Pansus Tatib DPRD Bedah Pasal Demi Pasal, Perkuat Pedoman Kerja Dewan

Banjarmasin – Tata tertib menjadi salah satu fondasi penting dalam memastikan setiap fungsi DPRD berjalan terarah, efektif, dan sesuai aturan.

Karena itu, Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, terus mematangkan pembahasan secara menyeluruh.

Ketua Pansus Tatib DPRD Kalsel, Jahrian

Ketua Pansus, Jahrian, menegaskan, pembahasan tidak dilakukan sekadar mengejar perubahan regulasi, tetapi dengan mencermati ketentuan secara pasal demi pasal.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap aturan yang nantinya diberlakukan benar-benar mampu menjawab kebutuhan kelembagaan DPRD serta dinamika pelaksanaan tugas kedewanan, agar dilakukan secara detail diperlukan, maka tidak ada substansi penting yang terlewat.

“Pembahasan kita lakukan pasal demi pasal, agar setiap materi benar-benar dapat dicermati dan tidak ada ketentuan yang terlewat,” ucapnya.

Disampaikan Jahrian, Peraturan DPRD Kalsel Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib sendiri memuat 198 pasal. Dengan jumlah materi yang cukup besar, pembahasan dilakukan secara bertahap dan teliti, agar setiap ketentuan dapat dikaji secara komprehensif.

Dalam perkembangan terbaru, pembahasan Pansus telah memasuki Pasal 72 Bab IV. Oleh karena itu, setiap pasal yang dirumuskan tidak hanya menjadi bagian dari sebuah peraturan, tetapi juga menjadi pijakan agar pelaksanaan tugas kedewanan semakin tertib, efektif, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Proses ini menunjukkan pembahasan perubahan tata tertib masih terus berjalan dengan mencermati substansi aturan satu per satu,” jelasnya.

Lebih lanjut Jahrian menambahkan, bagi DPRD, tata tertib bukan hanya kumpulan aturan administratif. Regulasi tersebut menjadi pedoman dalam menjalankan tiga fungsi utama DPRD, yakni pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan.

Karena itu, penyempurnaan tata tertib diharapkan dapat memperjelas mekanisme kerja sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan fungsi kelembagaan.

“Regulasi ini menjadi pedoman kerja yang operasional, adaptif, dan mampu memperkuat kinerja DPRD Kalsel dalam menjalankan amanah masyarakat,” tutupnya. (ADV-NHF/RIW/EPS)

Exit mobile version