Hadirkan Perjalanan Seamless, Bandara Internasional Syamsudin Noor Siapkan Layanan Top-Up Kartu Elektronik

Banjarbaru – PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) hadirkan layanan khusus untuk top-up kartu elektronik di Bandara Internasional Syamsudin Noor.

Sebagai upaya untuk menghadirkan rangkaian perjalanan yang seamless mulai dari pintu gerbang hingga lepas landas, Bandara Internasional Syamsudin Noor menerapkan pembayaran parkir non-tunai dengan menggunakan kartu elektronik di seluruh gerbang masuk dan keluar kendaraan.

“Kita sudah mulai pembayaran non-tunai di Bandara Internasional Syamsudin Noor sejak November 2023 dengan menggunakan kartu elektronik. Selama penerapannya, kami melihat ada kebutuhan para pengguna jasa yang urgent ketika saldo pembayaran kurang atau bahkan kartu hilang, untuk itu kami hadirkan layanan untuk solusi atas kondisi tersebut,” terang General Manager Bandara Internasional Syamsudin Noor, Stephanus Millyas Wardana.

Bekerja sama dengan Bima Trans, layanan yang dapat diakomodir adalah pembelian kartu baru seharga Rp 60.000,00 (termasuk saldo senilai Rp 20.000,00), penyewaan kartu elektronik dengan biaya Rp 20.000,00 (belum termasuk saldo untuk pembayaran tarif parkir), dan top-up dengan biaya Rp 5.000,00/transaksi.

Saat ini jenis kartu elektronik yang tersedia adalah e-Money Mandiri, Flazz BCA, Brizzi BRI, dan BNI TapCash.

Seluruh layanan tersebut berlokasi di dua titik, yaitu Toll Gate Utama dan Toll Gate Area Perkantoran untuk kendaraan roda dua maupun roda empat selama 24 jam setiap hari.

“Untuk menggunakan layanan ini, para pengguna jasa cukup menyampaikan kebutuhannya ke petugas yang standby di toll gate. Kami harap dengan hadirnya layanan ini akan semakin memudahkan dan mempercepat proses tap in dan tap out pembayaran parkir kendaraan di Bandara Internasional Syamsudin Noor serta sejalan dengan kebijakan cashless government yang diterapkan oleh pemerintah,” tutup Millyas. (AP-RIW/EPS)

Gubernur Kalsel Apresiasi Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI

Banjarbaru – Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin mengapresiasi kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Provinsi Kalimantan Selatan.

Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, khususnya dalam bidang pertanahan, pengelolaan aset daerah, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Kunjungan kerja tersebut dilaksanakan pada Rabu (2/9) dan dirangkai dengan penyerahan sertifikat tanah aset Barang Milik Daerah (BMD) dan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta penyerahan program Local Service Delivery Project (LSDP).

Penyerahan berlangsung di Gedung Idham Chalid, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

Gubernur Kalsel Muhidin menilai kehadiran Komisi II DPR RI di daerah menjadi bagian penting dalam memperkuat koordinasi sekaligus menyerap berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah daerah.

Menurut Muhidin, sektor pertanahan memiliki keterkaitan erat dengan tata kelola pemerintahan, terutama dalam memastikan aset milik pemerintah memiliki kepastian hukum dan administrasi yang jelas.

“Penyerahan sertifikat tanah untuk aset BMD dan BUMD menjadi langkah strategis dalam mengamankan aset pemerintah daerah,” ungkap Muhidin.

Dengan legalitas yang jelas, status kepemilikan aset dapat dipastikan dan potensi persoalan hukum maupun sengketa pertanahan dapat diminimalkan.

Sementara itu, Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ossy Dermawan mengatakan, sertifikasi aset pemerintah merupakan bagian penting dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang dikuasai atau dimiliki pemerintah.

Menurut Ossy, aset BMD maupun BUMD yang telah memiliki sertifikat akan lebih mudah diamankan dan ditata dalam administrasi pertanahan.

“Dengan sertifikasi, aset pemerintah memiliki kepastian hukum yang lebih kuat. Ini juga menjadi bagian dari upaya pengamanan aset negara dan daerah,” ujar Ossy.

Ia menambahkan, BPN akan terus mendorong percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah yang hingga kini masih belum memiliki dokumen hak atas tanah.

Kolaborasi antara pemerintah daerah dan jajaran pertanahan, menurut Ossy, diperlukan agar proses inventarisasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat dapat berjalan lebih efektif.

“Dengan semakin banyaknya aset pemerintah yang tersertifikasi, pengelolaan aset diharapkan menjadi lebih tertib dan transparan serta memberikan manfaat bagi pembangunan daerah,” sahut Ossy.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, kunjungan kerja spesifik ke Kalimantan Selatan merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI terhadap pelaksanaan berbagai program pemerintah.

Ia menegaskan, Komisi II DPR RI memberikan perhatian terhadap persoalan pertanahan, termasuk sertifikasi aset pemerintah daerah.

Menurut Rifqinizamy, kepastian hukum terhadap aset BMD dan BUMD sangat penting karena aset tersebut merupakan bagian dari kekayaan daerah yang harus dikelola secara tertib dan bertanggung jawab.

“Komisi II ingin memastikan program – program pertanahan berjalan dengan baik dan memberikan kepastian hukum, termasuk terhadap aset pemerintah daerah,” kata Rifqinizamy.

Ia berharap proses sertifikasi aset daerah dapat terus dipercepat sehingga seluruh aset pemerintah memiliki legalitas yang jelas.

Selain sertifikasi aset BMD dan BUMD, kunjungan Komisi II DPR RI di Kalsel juga dirangkai dengan penyerahan program Local Service Delivery Project (LSDP).

Program tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam menyediakan layanan publik. (MRF/RIW/EPS)

Bersama BPN, Komisi II DPR RI Serahkan 40 Sertifikat Hak Milik PTSL MBR di Kabupaten Banjar

Banjarmasin – Sebanyak 40 sertifikat hak milik diserahkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Mekar, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Rabu (2/9).

Penyerahan sertifikat dilakukan Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda bersama Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan.

Program sertifikasi tanah bagi MBR tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat atas tanah yang dimiliki dan ditempati.

Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, program sertifikat gratis bagi MBR merupakan langkah penting pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Menurutnya, sertifikat hak milik tidak hanya memberikan kepastian dan perlindungan hukum, tetapi juga memiliki manfaat ekonomi bagi masyarakat penerima.

Ia menegaskan, Komisi II DPR RI terus mendorong pelaksanaan program sertifikasi tanah agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung, terutama masyarakat berpenghasilan rendah.

“Program ini penting karena masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya. Selain itu, sertifikat juga dapat memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat,” ujar Rifqinizamy.

Rifqinizamy berharap program sertifikasi tanah bagi MBR dapat terus diperluas sehingga semakin banyak masyarakat memperoleh legalitas atas tanah yang mereka miliki.

“Penyerahan sertifikat secara langsung di Desa Mekar juga menjadi bagian dari upaya memastikan program pemerintah berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutupnya.

Sementara itu, Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan menyampaikan, penyerahan 40 sertifikat tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam mempercepat pendaftaran dan legalisasi aset masyarakat.

Menurut Ossy, sertifikat tanah memberikan kepastian mengenai status hak atas tanah sekaligus menjadi dokumen penting bagi masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan aset yang dimiliki.

“Program PTSL, menjadi instrumen pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah secara sistematis dan menyeluruh. Dengan semakin banyak bidang tanah yang terdaftar, diharapkan persoalan terkait ketidakjelasan status dan batas kepemilikan tanah dapat diminimalkan,” ungkapnya.

Ossy juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR RI, dan masyarakat dalam mempercepat program sertifikasi tanah.

Penyerahan sertifikat kepada masyarakat MBR di Kabupaten Banjar diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui kepastian kepemilikan aset.

“Dengan legalitas yang jelas, masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengelola tanahnya serta mengembangkan potensi ekonomi dari aset yang dimiliki,” tutupnya. (MRF/RIW/EPS)

DPMPTSP Kalsel Sosialisasikan Penerapan Lisensi Arsitek

Banjarbaru – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar sosialisasi penerapan lisensi arsitek, Rabu (2/9), untuk memperkuat pemahaman sekaligus mendorong peningkatan jumlah arsitek berlisensi di daerah.

Kegiatan yang berlangsung di Aula DPMPTSP Kalsel tersebut dibuka Kepala DPMPTSP Kalsel, Endri, dan diikuti perwakilan DPMPTSP kabupaten/kota se-Kalsel, Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Kalsel, serta Dinas PUPR Kalsel.

Suasana sosialisasi penerapan lisensi arsitek di Aula DPMPTPSP Kalsel

Endri mengatakan, lisensi diperlukan untuk memastikan arsitek yang terlibat dalam berbagai pekerjaan konstruksi telah memenuhi standar kompetensi dan ketentuan yang berlaku.

Saat ini terdapat sekitar 450 anggota IAI di Kalimantan Selatan, namun baru 40 arsitek yang resmi memiliki izin lisensi.

“Harapan kita mudah – mudahan ke depan lebih banyak lagi anggota arsitek yang mendapatkan lisensi,” ujar Endri.

Menurutnya, penerapan lisensi juga berkaitan dengan pelaksanaan regulasi pemerintah, terutama dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta pelaksanaan proyek-proyek pemerintah.

“Untuk penerbitan PBG dan juga pelaksanaan proyek pemerintah, tetap harus membawa arsitek yang memang sudah mempunyai izin,” jelasnya.

Lisensi tersebut sekaligus memberikan kepastian kepada pengguna jasa bahwa arsitek yang digunakan telah memiliki kompetensi dan izin resmi.

Endri menambahkan, proses memperoleh lisensi tidak dilakukan secara instan. Arsitek harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari pembekalan hingga uji kompetensi.

“Sehingga arsitek yang kita keluarkan lisensinya merupakan arsitek yang memang mempunyai kompetensi dan layak untuk dipakai, baik di proyek pemerintah, proyek swasta maupun proyek pribadi,” katanya. (SYA/RIW/EPS)

Kabut Asap Karhutla Ganggu Pembelajaran, DPRD Banjarbaru Soroti Kendala PJJ

Banjarbaru – DPRD Kota Banjarbaru menyoroti kebijakan perpanjangan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi peserta didik sebagai dampak dari kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarbaru, Ririk Sumari Restuningtyas, mengatakan, penerapan PJJ perlu menjadi perhatian, terutama dari sisi kesiapan fasilitas yang dimiliki peserta didik.

Ket : Ketua Komisi I DRPD Banjarbaru, Ririk Sumari

Menurutnya, tidak semua siswa memiliki perangkat elektronik seperti telepon seluler atau gawai yang dapat digunakan untuk mengikuti pembelajaran secara daring.

“Memang kondisi setiap peserta didik berbeda. Ada yang sudah memiliki HP sendiri, tetapi ada juga yang belum. Ini tentu menjadi salah satu kendala ketika pembelajaran harus dilakukan dari rumah,” ujar Ririk.

Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan pembelajaran selama kualitas udara di Banjarbaru masih terdampak kabut asap.

Di sisi lain, Ririk memahami keputusan untuk memperpanjang PJJ diambil dengan mempertimbangkan keselamatan dan kesehatan peserta didik.

Menurutnya, pembelajaran tatap muka (PTM) tidak bisa dipaksakan apabila kondisi udara masih belum memungkinkan bagi anak-anak untuk beraktivitas di lingkungan sekolah.

“Kalau kondisi memang masih seperti sekarang, kita juga tidak bisa memaksakan anak – anak untuk kembali ke sekolah. Keselamatan dan kesehatan mereka tentu harus menjadi pertimbangan utama,” jelasnya.

Meski demikian, DPRD Banjarbaru meminta agar kebijakan PJJ tidak hanya berfokus pada pemindahan proses belajar dari sekolah ke rumah.

Pemerintah juga perlu memastikan peserta didik tetap mendapatkan akses pembelajaran yang layak, termasuk mencari solusi bagi siswa yang mengalami keterbatasan perangkat maupun akses internet.

DPRD Kota Banjarbaru akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk membahas berbagai kendala yang muncul selama penerapan PJJ.

Koordinasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan langkah yang lebih tepat agar proses belajar mengajar tetap berjalan tanpa mengabaikan kondisi peserta didik.

“Nanti kita carikan solusinya bersama. Kami akan segera berkoordinasi dengan teman-teman di Dinas Pendidikan, bagaimana menyiasati kondisi ini supaya anak-anak tetap bisa mengikuti pembelajaran dengan baik,” katanya.

Menurut Ririk, PJJ sebenarnya bukan merupakan pola pembelajaran yang baru. Sistem tersebut sebelumnya telah diterapkan secara luas ketika pandemi Covid-19.

Namun, pengalaman tersebut bukan berarti seluruh persoalan dalam pelaksanaan PJJ telah terselesaikan.

Ia menyebut masih terdapat sejumlah kendala yang perlu dievaluasi, baik berkaitan dengan kesiapan peserta didik, orang tua, tenaga pendidik, maupun ketersediaan sarana pendukung pembelajaran.

“PJJ ini sebenarnya bukan sesuatu yang baru karena kita pernah mengalaminya saat pandemi. Tetapi dari pengalaman itu kita juga tahu masih ada berbagai kendala. Karena itu, penerapannya sekarang tetap perlu dievaluasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ririk meminta pemerintah memberikan kejelasan mengenai perkembangan kebijakan PJJ, khususnya terkait kemungkinan perpanjangan kembali apabila kondisi kabut asap belum membaik.

Kepastian tersebut penting agar sekolah, guru, orang tua, dan peserta didik dapat mempersiapkan proses pembelajaran dengan lebih baik.

“Yang menjadi perhatian kami adalah sampai kapan PJJ ini akan diterapkan. Apakah cukup sampai di sini atau masih akan ada perpanjangan lagi. Ini yang perlu kita evaluasi dan komunikasikan bersama,” tegas Ririk.

Ia menambahkan, DPRD Banjarbaru akan terus memantau pelaksanaan PJJ dan dampaknya terhadap peserta didik. Pihaknya berharap pemerintah dapat mengambil keputusan berdasarkan kondisi di lapangan, dengan tetap mengutamakan kesehatan anak sekaligus memastikan hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan tetap terpenuhi.

“Kita berharap ada solusi yang bisa menjembatani antara kebutuhan pendidikan dan kondisi kesehatan anak-anak. Jangan sampai karena kondisi ini, ada peserta didik yang justru tertinggal dalam proses pembelajaran,” pungkasnya. (BDR/RIW/EPS)

Upaya Kurangi Sampah, ASN Pemko Banjarmasin Diwajibkan Setor ke Bank Sampah

Banjarmasin – Upaya mendukung pengurangan sampah di Kota Banjarmasin di tengah kondisi darurat sampah saat ini. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdakot) Banjarmasin rutin menyetorkan sampah setiap bulan.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Wali Kota Banjarmasin sebagai bagian dari upaya mendorong keterlibatan aparatur pemerintah dalam pengelolaan dan pengurangan sampah dari sumbernya.

Kepala Bagian Umum Setdakot Banjarmasin, Zazuli mengatakan, masing-masing ASN di lingkungannya diwajibkan mengumpulkan dan menyetorkan sampah dengan target lima kilogram per bulan.

“Bertahap juga, awalnya setelah ada instruksi itu baru dua kilogram sampai akhirnya tiap pegawai bisa mengumpulkan sampah lima kilogram,” kata Zazuli, baru baru tadi.

Adapun sampah yang dikumpulkan berasal dari lingkungan rumah maupun aktivitas sehari-hari di lingkungan kantor yang masih dapat dipilah dan dikelola. Mulai dari kardus, kertas HVS, botol plastik bahkan minyak goreng bekas.

Dalam penyetoran sampah ini, dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin ada jadwalnya tersendiri untuk seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemko Banjarmasin.

“Tiap bulan itu ada jadwal penyetoran sampah dan pegawai saja akan bersiap mengumpulkan sampahnya saat jadwalnya tiba,” tuturnya.

Tentunya melalui gerakan rutin setor sampah ini lanjutnya, ASN diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menerapkan pola pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab.

Sebab di tengah kondisi darurat sampah yang membutuhkan langkah bersama, keterlibatan ASN diharapkan dapat menjadi pemicu bagi lingkungan kerja maupun masyarakat luas untuk ikut mengambil peran, dimulai dari hal sederhana seperti memilah dan mengurangi sampah dari rumah.

“Penanganan sampah ini tentu perlu kesadaran seluruh pihak. Kita sebagai ASN wajib memberi contoh baik,” akhirnya. (PEMKOBJMUMUM/SRI/RIW/EPS)

Jaga Hutan Siang – Malam, Muhidin Apresiasi Petugas Karhutla

Banjarbaru – Dedikasi petugas yang bekerja siang dan malam menangani kebakaran hutan dan lahan di Hutan Lindung Liang Anggang mendapat apresiasi Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin.

Personel gabungan tetap disiagakan dengan sistem sif untuk melakukan pembasahan sekaligus menjaga kawasan dari munculnya kembali api.

Gubernur Kalsel (coklat) mengapresiasi jajaran Dinas Kehutanan mencegah karhutla di HL Liang Anggang

Apresiasi itu disampaikan Muhidin saat meninjau Posko Dinas Kehutanan (Dishut) Kalsel di Hutan Lindung Liang Anggang, Banjarbaru, Selasa (1/9).

“Ini siang malam berganti sif. Ini luar biasa, kami ucapkan terima kasih atas dedikasinya untuk memadamkan api dan menjaga Hutan Lindung ini,” ujarnya.

Khusus kawasan Hutan Lindung Liang Anggang, penanganan dipercayakan kepada Kepala Dishut Kalsel, Fathimatuzzahra bersama jajarannya serta TNI Angkatan Laut.

Muhidin turut mengapresiasi Aya (sapaan akrab Fathimatuzzahra) yang hampir setiap hari berada di lapangan untuk memastikan penanganan berjalan.

“Kalau Ibu Aya ini tiap hari di sini sampai malam, besok paginya datang lagi. Jadi. Kalau anak buahnya bergantian,” katanya.

Menurut Muhidin, pembagian tanggung jawab dilakukan agar penanganan tiga kawasan prioritas karhutla di Banjarbaru lebih terarah. Hutan Lindung Liang Anggang ditangani Dishut bersama TNI AL, sedangkan Guntung Damar melibatkan tim terkait bersama TNI AU. Sementara Pengayuan ditangani Dinas Pertanian bersama jajaran TNI dari Kodim.

Meski masing-masing tim memiliki wilayah penanganan, koordinasi tetap dilakukan apabila ditemukan kebakaran yang membutuhkan tambahan personel dan peralatan.

“Kalau masih ada api yang besar, laporkan. Kita selalu siap untuk memadamkan api yang mendadak ada,” tegasnya.

Di tengah kerja petugas yang terus berlangsung, Muhidin meminta masyarakat turut membantu dengan tidak melakukan pembakaran yang berpotensi memicu karhutla.

“Pesan sekali lagi kepada masyarakat yang ada di Kalimantan Selatan, tolong jangan membakar sembarangan. Jaga lingkungan kita supaya jangan menjadi membesar dan asapnya terlalu banyak,” pungkasnya. (SYA/RIW/EPS)

Manfaatkan Pasang Surut, Pembasahan Gambut Hutan Lindung Liang Anggang Tak Bebani Riam Kanan

Banjarbaru – Pembasahan lahan gambut di kawasan Hutan Lindung Liang Anggang, Banjarbaru, mulai menunjukkan hasil. Sistem pengairan memanfaatkan pasang surut sungai untuk memasok air ke kanal dan membasahi area rawan kebakaran tanpa mengambil suplai dari Riam Kanan.

Kondisi tersebut dipantau langsung Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin saat meninjau Posko Dinas Kehutanan di Hutan Lindung Liang Anggang, Selasa (1/9). Peninjauan turut melibatkan unsur TNI dan DPRD Kalsel.

Gubernur Kalsel (coklat) saat memberikan keterangan kepada wartawan

Muhidin mengatakan, air dari sungai dialirkan menuju kanal ketika kondisi pasang. Dari kanal, air kemudian didistribusikan ke lahan gambut untuk menjaga kelembapan sekaligus meredam potensi bara di bawah permukaan.

“Di Hutan Lindung ini ternyata pembasahannya cukup bagus. Aliran air yang kita ambil adalah aliran pasang surut,” ujar Muhidin.

Menurutnya, pola tersebut memungkinkan pembasahan dilakukan dengan pasokan air yang cukup besar. Ketika sungai pasang pada siang hari, air dipompa dan dimasukkan ke saluran sebelum dialirkan ke lahan.

“Jadi tidak mengurangi debit yang di Riam Kanan. Pasang surut kita masukkan. Insyaallah ini efektif,” jelasnya.

Muhidin menilai, volume air yang tersedia cukup besar. Jika distribusinya dapat menjangkau kawasan secara merata, metode tersebut diharapkan mampu meredam potensi kebakaran pada lahan gambut.

“Ini sangat efektif karena airnya cukup banyak. Kalau mengalir menyeluruh dan merata, mungkin bisa meredam,” ujarnya.

Meski pembasahan menunjukkan perkembangan positif, petugas diminta tidak mengendurkan pengawasan. Karakter gambut memungkinkan bara bertahan di bawah permukaan dan kembali berkembang menjadi kebakaran.

“Jangan lengah. Siapa tahu ada kebakaran juga, jadi kita harus siap dengan pemadaman di dalam,” tegasnya.

Personel gabungan tetap disiagakan di sejumlah bagian kawasan. TNI Angkatan Laut turut menangani salah satu area dan membantu menjaga proses pengaliran air.

Sebelum tiba di posko, Muhidin bersama BPBD dan personel TNI AL juga menemukan titik kebakaran dalam perjalanan menuju Hutan Lindung Liang Anggang. Rombongan sempat melakukan pemadaman hingga api berhasil dikendalikan sebelum melanjutkan peninjauan.

Muhidin berharap pembasahan yang terus dilakukan, dibarengi kesiagaan personel dan potensi turunnya hujan dalam beberapa hari ke depan, dapat mempercepat pengendalian kebakaran di kawasan tersebut. (SYA/RIW/EPS)

DPRD Kalsel Setujui Dua Raperda Strategis, Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembangunan Daerah

Banjarmasin — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan menyetujui dua Raperda strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel, Selasa (1/9). Kedua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2026.

Rapat Paripurna berlangsung di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarmasin. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, didampingi para Wakil Ketua DPRD Kalsel. Turut hadir Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin, unsur Forkopimda, jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan serta anggota DPRD Kalsel.

Gubernur Kalsel, Muhidin

Paripurna diawali dengan agenda penutupan Masa Persidangan Kedua dan pembukaan Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2026. Selanjutnya, DPRD mendengarkan laporan hasil pembahasan terhadap kedua Raperda sebelum dilakukan pengambilan keputusan.

Wakil Ketua DPRD Kalsel Kartoyo, selaku juru bicara Badan Anggaran, menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dalam pembahasannya, Badan Anggaran menilai perubahan APBD tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian angka pendapatan dan belanja, tetapi juga menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan pembangunan dan penyesuaian kebijakan anggaran terhadap kondisi daerah.

Selanjutnya, laporan Panitia Khusus pembahas Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disampaikan Umar Sadik.

Dalam laporan tersebut dijelaskan, perubahan regulasi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum serta menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan regulasi dan kebijakan fiskal nasional.

Penyempurnaan perda juga diarahkan untuk membangun sistem pajak dan retribusi daerah yang lebih efektif, adil, efisien serta memberikan kemudahan dalam pelaksanaannya.

Ketua DPRD Kalsel Supian HK menegaskan, persetujuan terhadap perubahan APBD merupakan bentuk tanggung jawab bersama antara legislatif dan eksekutif untuk memastikan kebijakan anggaran benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, setiap program yang masuk dalam perubahan APBD harus memiliki manfaat yang jelas dan dapat dirasakan masyarakat.

Ketua DPRD Kalsel, Supian HK

Dengan disetujuinya dua Raperda tersebut, DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan komitmen untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah, meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan dan belanja daerah, sekaligus mendorong pembangunan yang berkelanjutan.

“Kita ingin perubahan APBD ini tidak hanya selesai secara administratif, tetapi benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Karena itu, kualitas belanja harus menjadi perhatian utama, sehingga anggaran yang disiapkan pemerintah daerah memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kalimantan Selatan,” katanya.

Supian HK menyampaikan, DPRD akan terus mendorong pelaksanaan program pembangunan tetap selaras dengan arah pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025–2029.

Selain itu, program strategis pemerintah pusat yang dilaksanakan di daerah juga perlu disinergikan dengan prioritas pembangunan Kalimantan Selatan. Dengan demikian, setelah disepakati bersama, perubahan APBD 2026 dapat segera dilaksanakan secara efektif, transparan dan akuntabel.

“Kita berharap seluruh program yang telah disepakati dapat direalisasikan dengan baik, tepat sasaran dan memberikan dampak terhadap peningkatan pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin menambahkan, pihaknya mengapresiasi DPRD Kalsel atas proses pembahasan yang telah dilakukan bersama jajaran pemerintah provinsi.

Menurut Muhidin, persetujuan terhadap kedua Raperda tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat pengelolaan keuangan daerah sekaligus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kalimantan Selatan yang telah bersama – sama membahas dua Raperda ini.

Persetujuan bersama ini merupakan hasil sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah,” ujarnya.

Gubernur menegaskan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan akan menindaklanjuti hasil persetujuan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia berharap perubahan APBD 2026 dapat mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah daerah, terutama dalam peningkatan pelayanan publik dan pembangunan yang berdampak langsung kepada masyarakat.

“Program-program yang telah disepakati harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan Kalimantan Selatan,” pungkasnya.
(ADV-NHF/RIW/EPS)

Exit mobile version