Banjarbaru – Sebanyak 6.189 narapidana di Kalimantan Selatan mendapat Remisi Umum dalam momentum Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 51 orang langsung bebas setelah memperoleh pengurangan seluruh masa pidana.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalsel, Erwedi Supriyatno mengatakan, penerima remisi tersebar di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Kalsel.
Sebanyak 6.056 narapidana memperoleh Remisi Umum I, berupa pengurangan sebagian masa pidana. Sementara 133 orang menerima Remisi Umum II, yakni pengurangan seluruh masa pidana.
“Yang mendapat Remisi Umum II berjumlah 133 orang. Terdiri dari 51 orang langsung bebas dan 82 orang masih harus menjalani kurungan pengganti denda atau subsider,” kata Erwedi di Lapas Kelas IIB Banjarbaru, Senin (17/8).
Selain remisi umum, terdapat pula remisi tambahan. Sebanyak 18 narapidana mendapatkannya karena berstatus pemula. Satu orang lainnya memperoleh remisi tambahan dari kegiatan donor darah.
Pengurangan masa pidana juga diberikan kepada anak binaan. Sebanyak sembilan anak memperoleh Pengurangan Masa Pidana (PMP) I. Sedangkan satu anak mendapat PMP II atau pengurangan seluruh masa pidana.
Saat ini terdapat 18 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Kalsel. Terdiri dari delapan lapas, satu Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), enam rutan dan tiga balai pemasyarakatan.
Erwedi menyebut total warga binaan dan tahanan mencapai 8.716 orang, sedangkan kapasitas yang tersedia hanya 4.382 orang.
Di tengah kondisi tersebut, Ia menilai dukungan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan tetap diperlukan. Terutama memperkuat pembinaan, pembimbingan hingga reintegrasi sosial warga binaan.
“Kolaborasi dan sinergi seluruh pihak merupakan bagian penting dalam mewujudkan Pemasyarakatan yang semakin maju dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan serta keamanan dan ketertiban masyarakat,” paparnya.
Gubernur Kalsel Muhidin menegaskan, remisi merupakan bagian dari proses pembinaan. Pemberian tersebut sekaligus menjadi penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan selama menjalani masa pidana.
Ia meminta penerima remisi tidak sekadar melihatnya sebagai berkurangnya masa hukuman.
“Remisi ini bukan sekadar dimaknai sebagai pengurangan masa menjalani pidana, tetapi juga sebagai motivasi untuk terus berubah menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Muhidin.
Kesempatan tersebut, lanjut Muhidin, harus digunakan untuk memperkuat tekad memperbaiki diri. Termasuk meningkatkan keterampilan sebagai bekal ketika kembali ke masyarakat.
“Jadikan kesempatan ini sebagai momentum untuk semakin memperkuat tekad, memperbaiki diri, meningkatkan keterampilan, serta membangun kembali kepercayaan keluarga dan masyarakat,” katanya.
Muhidin juga memberikan perhatian khusus kepada anak binaan. Menurutnya, pernah menjalani pembinaan bukan berarti menutup jalan untuk meraih masa depan.
“Jangan pernah merasa bahwa masa depan telah berakhir. Usia muda adalah kesempatan yang sangat panjang untuk belajar, berkembang, dan meraih cita-cita,” pesannya.
Muhidin berharap proses pemasyarakatan mampu menghasilkan perubahan nyata. Tidak hanya sebatas perubahan status administratif.
Warga binaan perlu dibekali karakter, kedisiplinan, keterampilan dan kemandirian. Bekal tersebut dibutuhkan agar mereka dapat kembali produktif setelah menyelesaikan masa pidana.
“Ketika nantinya kembali ke masyarakat, saudara – saudara dapat hadir sebagai pribadi yang produktif, memiliki keterampilan, mampu bekerja, berusaha, serta memberikan manfaat bagi keluarga dan lingkungan,” ujarnya. (SYA/RIW/EPS)

