Ombudsman Mulai Penilaian Maladministrasi 2026 di Kalsel, Sasar 85 Unit Layanan dan Libatkan Ribuan Responden

Banjarmasin — Dalam rangka mendukung perwujudan Prioritas Nasional yang menjadi Asta Cita Presiden Republik Indonesia sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyelenggarakan Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026.

Sebagai penanda dimulainya penilaian tersebut di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Perwakilan Ombudsman RI Kalsel melaksanakan acara Sosialisasi dan Entry Meeting secara daring, pada Jumat (7/8).

Penilaian Maladministrasi merupakan program strategis dalam konteks pencegahan maladministrasi yang dapat menggambarkan mutu penyelenggaraan pelayanan publik dan merekam tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara.

Adapun yang menjadi aspek penilaian adalah Kualitas Pelayanan yang terdiri dari 4 Dimensi (Input, Proses, Output, Pengaduan) dan Kepercayaan Masyarakat (Integritas, Kapasitas, Tata Kelola), serta Tingkat Kepatuhan terhadap produk-produk pengawasan Ombudsman RI.

Di Kalsel, penilaian menyasar pada dinas, rumah sakit, sekolah dan panti di lingkup Pemerintah Provinsi Kalsel, 2 Pemerintah Kota, dan 11 Pemerintah Kabupaten. Juga 13 Kantor Pertanahan, 13 Polresta/Polres, dan 3 Kantor Imigrasi se Kalsel. Total ada 85 unit layanan sebagai lokus penilaian dengan melibatkan ribuan responden dari pengguna layanan maupun masyarakat pada umumnya.

Acara Sosialisasi dan Entry Meeting dibuka secara resmi Anggota Ombudsman RI sekaligus Koordinator Wilayah Ombudsman Kalsel, Syafrida Rachmawati Rasahan.

Dalam sambutannya, Syafrida menyampaikan bahwa penilaian maladministrasi merupakan instrumen strategis yang objektif, independen dan berbasis potensi maladministrasi.

“Pelaksanaan penilaian ini harus dimaknai sebagai momentum yang tepat untuk memperkuat kepatuhan, manajemen risiko dan budaya pelayanan publik. Semua pihak wajib berkomitmen menjaga integritas dan meningkatkan kompetensi agar masyarakat puas dan percaya dengan layanan yang diberikan”, tegas Syafrida.

Hasilnya adalah ikhtiar kebermanfaatan, bahwa ada ruang-ruang perbaikan yang patut diatensi dan ditindaklanjuti, serta ada aspek-aspek positif atau kekuatan yang perlu terus dipertahankan dan ditingkatkan, seperti hadirnya layanan yang lebih mudah, cepat, transparan dan berkeadilan bagi masyarakat.

Syafrida juga menyampaikan bahwa melalui kegiatan Entry Meeting ini diharapkan seluruh instansi pelayanan publik di Kalsel memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai teknis penilaian maladministrasi tahun 2026, termasuk aspek, tahapan, metode dan hasil penilaian.

Diyakini dengan Opini Ombudsman RI akan berkontribusi terhadap perbaikan sistem dan peningkatan mutu pelayanan publik yang dilaksanakan Pemerintah Daerah maupun Instansi Vertikal kepada masyarakat luas.

Dukungan penuh terhadap Opini Ombudsman RI diutarakan pula Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Mewakili Gubernur Kalsel, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kalsel, Dinansyah, menyampaikan kata sambutan.

Bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berkomitmen penuh untuk terus bersinergi dengan Ombudsman guna memastikan tata kelola pemerintahan berjalan secara prima dan berorientasi pada kepuasan masyarakat serta memberikan pelayanan yang berkualitas, profesional, dan berkeadilan bagi masyarakat.

Untuk memberikan pemahaman mendalam terkait penilaian maladministrasi tahun 2026, kegiatan sosialisasi menghadirkan Hadi Rahman, Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel, yang menyampaikan gambaran umum Opini Ombudsman RI yang mencakup arah kebijakan, tujuan strategis, serta urgensi penilaian maladministrasi sebagai tolak ukur kinerja pelayanan publik Pemerintah Daerah dan Instansi Vertikal.

Dilanjutkan dengan paparan Maulana Achmadi selaku Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kalsel terkait teknis penilaian maladministrasi, antara lain unsur penilaian, bukti dukung dan peran narahubung.

Kegiatan Sosialisasi dan Entry Meeting berjalan lancar dan mendapat antusiasme yang tinggi dari para peserta yang berasal dari jajaran Pemerintah Daerah, Kantor Pertanahan, Polresta/Polres, dan Kantor Imigrasi se Kalsel.

Ini terlihat dari jumlah kehadiran peserta yang lebih dari 200 orang serta keaktifan dalam sesi diskusi yang dipenuhi pertanyaan dari peserta, bahkan hingga melewati waktu pelaksanaan kegiatan yang direncanakan. (OmbudsmanKalsel-RIW/APR)

Exit mobile version