Pemerintah Tunjuk Empat Marketplace Sebagai Pemungut PPh

Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK-37/2025) dengan menunjuk empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), sebagai pihak yang memungut Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri melalui marketplace.

Implementasi kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menyederhanakan administrasi perpajakan, memberikan kepastian hukum, serta mendorong terciptanya sistem perpajakan yang lebih mudah, efektif, dan berkeadilan.

“PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace sehingga administrasinya menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujar Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, Senin (1/7).

Selain memberikan kemudahan administrasi, kebijakan ini juga bertujuan menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara (level playing field) antara pelaku usaha yang bertransaksi secara digital maupun konvensional.

Mekanisme pemungutan melalui marketplace diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan secara lebih mudah, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.

Pemerintah juga tetap memberikan perlindungan kepada pelaku usaha kecil, Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak, tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, pelaku usaha dengan omzet tersebut tetap memperoleh fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaannya, marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto (omzet), tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

PPh Pasal 22 yang dipungut tersebut bukan merupakan tambahan beban pajak, melainkan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.

Empat penyelenggara PMSE yang ditunjuk sebagai pihak lain untuk memungut PPh Pasal 22 adalah PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada).

Keempat penyelenggara PMSE tersebut akan melaksanakan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh sesuai dengan ketentuan PMK-37/2025.PMK-37/2025 juga mengatur beberapa jenis transaksi yang tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.

Antara lain penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menjadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi, penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan dan/atau pemungutan PPh, serta penjualan pulsa dan kartu perdana.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan penyelenggara PMSE dan seluruh pemangku kepentingan agar implementasi PMK-37/2025 berjalan baik. Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menghadirkan administrasi perpajakan yang semakin sederhana, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan efektif tanpa menambah jenis pajak baru,” tutup Bimo. (DJPKalselteng-RIW/EPS)

Pemprov Kalsel Matangkan Persiapan Apel Siaga Karhutla Hadapi Dampak El Nino

Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diperkirakan meningkat seiring datangnya musim kemarau dan dampak fenomena El Nino.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah mempersiapkan pelaksanaan Apel Siaga Karhutla melalui rapat koordinasi yang akan digelar pada Selasa (2/7).

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Selatan, Ronny Eka Saputra mengatakan, rapat persiapan tersebut akan melibatkan berbagai instansi terkait sebagai upaya mematangkan seluruh kesiapan sebelum pelaksanaan Apel Siaga Karhutla.

“Persiapan tidak hanya difokuskan pada pelaksanaan apel, tetapi juga memastikan kesiapan personel, sarana dan prasarana, serta mekanisme koordinasi lintas sektor dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.

Menurutnya, koordinasi yang kuat menjadi salah satu faktor penting agar seluruh unsur yang terlibat memiliki pemahaman dan langkah yang sama dalam upaya pencegahan maupun penanganan karhutla selama musim kemarau.

“Rapat persiapan akan kami laksanakan pada 2 Juli mendatang untuk memastikan seluruh tahapan pelaksanaan Apel Siaga Karhutla berjalan optimal. Kami ingin seluruh instansi yang terlibat memiliki kesiapan yang sama sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat dan terpadu apabila terjadi kebakaran,” ujar Ronny.

Ia menjelaskan, rapat tersebut juga akan menjadi forum penyamaan persepsi antarlembaga, termasuk pemerintah daerah, TNI, Polri, dunia usaha, serta pemangku kepentingan lainnya dalam memperkuat langkah antisipasi terhadap potensi karhutla di Kalimantan Selatan.

“Pelaksanaan Apel Siaga Karhutla merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau, terutama setelah adanya arahan dari pemerintah pusat terkait kewaspadaan terhadap dampak fenomena El Nino,” tutupnya.

Melalui sinergi yang terus diperkuat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berharap upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan dapat berjalan lebih efektif, sehingga mampu melindungi masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta meminimalkan dampak bencana selama musim kemarau tahun 2026. (MRF/RIW/EPS)

Pemadaman Listrik,
Pelabuhan Perikanan Banjarmasin Minta Jadwal Siang Hari

Banjarmasin – UPTD Pelabuhan Perikanan Banjarmasin meminta, pemadaman listrik bergilir, hanya dijadwalkan saat siang hari.

Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Banjarmasin Akhmad Jaki menyampaikan, pihaknya dapat mentolerir pemadaman listrik pada siang hari, namun tidak pada malam hari. Mengingat aktivitas di Pelabuhan Perikanan Banjarmasin, lebih aktif pada malam hari. Mulai dari aktivitas bongkar muat ikan dari kapal nelayan, hingga transaksi jual beli.

Ket foto : Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Banjarmasin Akhmad Jaki

“Melihat kondisi saat ini, telah terjadi pemadaman listrik secara bergilir di Kota Banjarmasin, maka kami berharap untuk di kawasan Pelabuhan Perikanan Banjarmasin dapat dilakukan pada siang hari,” ungkap Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Banjarmasin Akhmad Jaki, Rabu (1/7).

Akhmad Jaki menjelaskan, di kawasan Pelabuhan Perikanan Banjarmasin, aktivitas dominan dilakukan malam hari. Dimana para pedagang dan pembeli bertemu melakukan transaksi.

“Karena itu, pemadaman listrik di kawasan Pelabuhan Perikanan Banjarmasin dapat dilakukan pada siang hari. Mengingat, aktivitas di tempat tersebut dilakukan pada malam hari,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Akhmad Jaki, pada malam hari terjadi aktivitas bongkar muat ikan dari kapal nelayan.

“Kami meminta kepada pihak berwenang yaitu PLN agar jangan memadamkan aliran listriknya pada malam hari di kawasan Pelabuhan Perikanan Banjarmasin,” ucapnya lagi.

Jika sampai terjadi pemadaman aliran listrik pada malam hari, maka akan menganggu aktivitas kegiatan jual beli masyarakat di kawasan Pelabuhan Perikanan Banjarmasin.

“Mungkin jika pemadaman dilakukan pada siang hari relatif tidak begitu berpengaruh,” ujarnya.

Mengingat, pada siang hari hanya ada aktivitas di perkantoran Pelabuhan Perikanan Banjarmasin, dan masih dapat diatasi apabila terjadi pemadaman pada siang hari.

“Pada siang hari di kawasan Pelabuhan Perikanan Banjarmasin tidak terlalu banyak menggunakan penerangan, dan aktivitas kantor masih dapat dilaksanakan,” ujar Akhmad Jaki. (SRI/RIW/EPS)

Exit mobile version