Koreksi Usulan Program 2027, Komisi III Minta Dishub dan Disperkim Selaraskan RPJMD

Banjarmasin– Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan, bahwa seluruh usulan program dan anggaran tahun 2027 dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta visi dan misi Gubernur Kalimantan Selatan.

Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat kerja evaluasi program tahun 2026 dan pembahasan rencana kerja 2027 yang digelar di Gedung A Lantai 4 DPRD Provinsi Kalsel.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalsel, Achmad Maulana, serta dihadiri Kepala Dishub Kalsel M. Fitri Hernadi, Kepala Disperkim Kalsel Rahmiyanti Zanoezir, beserta jajaran masing – masing SKPD, baru-baru tadi.

Sumber humas DPRD Kalsel

Achmad Maulana menjelaskan, dalam pembahasan bersama Disperkim, Komisi III mencermati realisasi anggaran hingga semester pertama tahun 2026 yang telah mencapai 45,45 persen.

Disperkim memaparkan target pembangunan dan rehabilitasi sebanyak 2.700 unit rumah layak huni yang akan dilaksanakan di berbagai wilayah Kalimantan Selatan sepanjang tahun ini.

Namun demikian, Komisi III menilai besaran bantuan rehabilitasi rumah sebesar Rp20 juta per unit sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Kami mengusulkan nilai bantuan dinaikkan menjadi Rp25 juta, agar masyarakat memperoleh manfaat yang lebih optimal,” katanya

Disampaikan Maulana, selain besaran bantuan, DPRD menyoroti rencana penerapan tiga kategori rehabilitasi rumah, yakni ringan, sedang, dan berat.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalsel, Achmad Maulana

Menurutnya, kebijakan tersebut harus didukung dengan regulasi yang jelas sebelum dituangkan ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran tahun 2027.

Ia menegaskan, jangan sampai sebuah program sudah dianggarkan sementara dasar hukumnya masih dalam proses penyusunan.

Kepastian regulasi dinilai menjadi syarat penting agar pelaksanaan program tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Komisi III mengingatkan setiap perangkat daerah tidak boleh menyusun program berdasarkan visi masing-masing, melainkan harus berpedoman pada RPJMD sebagai arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan,” harapnya.

Maulana menyampaikan, pada pembahasan bersama Dishub Kalsel, Komisi III menerima laporan bahwa realisasi fisik program tahun 2026 telah mencapai 54 persen dengan realisasi keuangan sebesar 50 persen.

Selain mengevaluasi capaian tersebut, DPRD turut menyoroti target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor transportasi.

Pembahasan juga mencakup kebutuhan peningkatan pelayanan transportasi, mulai dari penambahan armada Bus Rapid Transit (BRT), pemasangan rambu – rambu lalu lintas, hingga pemerataan Penerangan Jalan Umum (PJU) di seluruh kabupaten dan kota.

“Target PAD Dishub tahun 2026 justru lebih rendah dibandingkan capaian tahun sebelumnya. Padahal pada 2025 target pendapatan sekitar Rp3 miliar mampu direalisasikan hingga lebih dari Rp7 miliar,” ungkapnya.

Ia meminta agar penyusunan target PAD dilakukan lebih realistis dan mencerminkan potensi riil yang dimiliki daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalsel Athailah Hasby meminta, distribusi bantuan PJU dilakukan secara lebih adil.

Ia mencontohkan Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang menurutnya belum pernah memperoleh alokasi bantuan PJU dari pemerintah provinsi.

Komisi III menegaskan bahwa pembahasan rencana kerja tahun 2027 masih akan berlanjut pada tahap pendalaman bersama Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.

Seluruh usulan program dan anggaran akan dikaji kembali agar lebih efektif, tepat sasaran, serta selaras dengan target pembangunan daerah.

“Evaluasi ini, DPRD ingin program yang disusun Dishub dan Disperkim tidak hanya memenuhi aspek administrasi perencanaan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat, memperkuat pelayanan publik, serta mempercepat pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kalimantan Selatan,” pungkasnya. (ADV-NHF/RIW/APR)

Exit mobile version