Dinas PKP Kalsel Perkuat Penyelamatan Pangan, Dukung MBG

Banjarbaru – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Kalimantan Selatan terus memperkuat upaya penyelamatan pangan, sebagai langkah menekan pemborosan makanan sekaligus mendukung keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelamatan Pangan Tahun 2026 yang diikuti para pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se-Kalimantan Selatan.

Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Banjarbaru, Senin (22/6) tersebut, menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kapasitas pengelola SPPG, mengelola pangan lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan.

Kepala Bidang Ketahanan Pangan, Dinas PKP Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Maulidinsyah Sarasakti mengatakan, penyelamatan pangan menjadi salah satu aspek penting mendukung pelaksanaan program MBG, yang saat ini terus diperkuat pemerintah.

Menurutnya, pengelolaan pangan berlebih yang masih layak konsumsi harus dilakukan dengan tepat, agar tidak berakhir menjadi sampah makanan.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelamatan Pangan dalam Penyelenggaraan Program Makan Bergizi.

“Pangan yang masih layak konsumsi perlu dikelola dengan baik, didata, dan dilaporkan secara benar sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal. Dengan demikian, makanan yang telah disiapkan tidak terbuang sia-sia dan manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, melalui bimtek tersebut para peserta mendapatkan pemahaman mengenai tata cara pendataan, pelaporan, serta mekanisme pemanfaatan pangan berlebih sesuai ketentuan yang berlaku.

“Selain itu, peserta juga diberikan materi terkait strategi pengelolaan pangan yang aman dan berkualitas agar tetap memenuhi standar gizi bagi penerima manfaat,” lanjutnya.

Menurut Maulidinsyah, keberhasilan program MBG tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan makanan, tetapi juga bagaimana makanan tersebut dapat didistribusikan dan dimanfaatkan optimal oleh masyarakat yang membutuhkan.

Karena itu, para pengelola SPPG didorong meningkatkan kemampuan mengelola stok pangan, memerkirakan kebutuhan secara tepat, serta meminimalkan potensi terjadinya pemborosan makanan selama proses penyelenggaraan program.

“Penyelamatan pangan merupakan bagian penting dari keberhasilan program. Harapannya, seluruh makanan yang telah disiapkan dapat tersalurkan dengan baik kepada penerima manfaat dan tidak ada pangan yang terbuang percuma,” katanya.

Bimtek Penyelamatan Pangan Tahun 2026 dilaksanakan secara hybrid, yakni melalui pertemuan tatap muka dan daring, sehingga dapat menjangkau peserta dari seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan.

Peserta yang hadir terdiri dari kepala dan pengelola SPPG, baik yang mengikuti kegiatan secara langsung maupun secara virtual dari daerah masing – masing.

Dalam kegiatan tersebut, peserta juga memperoleh materi dari sejumlah narasumber yang memiliki kompetensi di bidang pangan dan gizi, termasuk perwakilan Badan Pangan Nasional, akademisi, serta tenaga kesehatan.

Materi yang disampaikan mencakup tata kelola penyelamatan pangan, keamanan pangan, pengelolaan gizi, hingga strategi pemanfaatan pangan berlebih yang masih layak konsumsi.

Dinas PKP Kalsel berharap seluruh peserta, meneruskan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh kepada pengelola SPPG lainnya di daerah masing – masing.

“Dengan demikian, penerapan penyelamatan pangan dapat berjalan lebih optimal dan menjadi bagian dari budaya kerja dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi,” tutupnya. (MRF/RIW/EPS)

Dewan Pers Dorong Verifikasi Kolektif Media di Kalsel

Banjarmasin – Dewan Pers mendorong percepatan verifikasi perusahaan pers di daerah melalui pola pendampingan kolektif bersama organisasi konstituen Dewan Pers.

Langkah ini untuk memudahkan media memenuhi persyaratan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual.

Hal itu disampaikan Syariful dari Bidang Pendataan dan Verifikator Dewan Pers, pada sosialisasi verifikasi perusahaan pers, di Gedung PWI Kalsel, Senin (22/6).

Kegiatan ini diikuti perusahaan media dan organisasi pers di Kalimantan Selatan.

“Kami saat ini sudah melakukan pendataan perusahaan pers di setiap provinsi,” ujar Syariful.

Ia menjelaskan, proses pendaftaran kini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi pendataan media Dewan Pers dengan terlebih dahulu membuat akun perusahaan.

Khusus di Kalsel, lanjutnya, untuk mempercepat proses verifikasi, Dewan Pers akan melibatkan organisasi perusahaan pers seperti Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), untuk melakukan pendampingan awal terhadap anggotanya.

“Pertama bisa back up internal dulu melalui organisasi perusahaan pers di daerah seperti JMSI dan SMSI. Setelah itu Dewan Pers akan melanjutkan proses pendampingan,” katanya.

Syariful menegaskan bahwa verifikasi administrasi tidak sulit selama seluruh dokumen yang dipersyaratkan dipenuhi secara lengkap.

“Saya bisa memberikan verifikasi administrasi asalkan administrasinya lengkap,” tegasnya.

Ia menyebut syarat utama verifikasi administrasi yaitu perusahaan harus berbadan hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT), memiliki dokumen legal perusahaan, struktur redaksi yang jelas, kantor redaksi yang dapat diverifikasi, produk jurnalistik yang berjalan, serta memerhatikan kesejahteraan dan status wartawan.

Selain itu, terdapat sejumlah dokumen penting yang wajib disiapkan, antara lain akta pendirian perusahaan, peraturan perusahaan, bukti pembayaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta bukti bahwa karyawan tetap menerima upah sesuai UMP yang berlaku.

“Semua dokumen yang diunggah harus dalam bentuk PDF,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tahapan verifikasi dimulai dari pendaftaran melalui aplikasi pendataan media, pengunggahan seluruh dokumen persyaratan, verifikasi administrasi berupa audit dokumen dan analisis konten, hingga penetapan status terverifikasi administratif bagi perusahaan yang memenuhi syarat.

“Setelah verifikasi administrasi selesai, kami akan melakukan verifikasi faktual atau pembuktian,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris PWI Kalimantan Selatan, Toto Fachrudin berharap, proses verifikasi perusahaan pers dapat berjalan lebih cepat dan tidak terhambat pada tahap perbaikan dokumen.

Ketika perusahaan pers sudah memperoleh akun verifikasi, segera upload semua berkas persyaratan administrasi.

“Bila ada revisi sebaiknya tidak berlarut – larut sehingga media dapat segera memenuhi seluruh persyaratan yang diminta,” ujarnya.

Syariful juga menjelaskan, bahwa masa berlaku sertifikasi Dewan Pers hanya lima tahun, sehingga perusahaan wajib memutakhiran data apabila terdapat perubahan.

“Buat surat kepada Dewan Pers terkait pemutakhiran data. Sehingga kami bisa membuka kembali akun perusahaan yang bersangkutan,” jelasnya.

Dewan Pers juga menyediakan layanan call center untuk membantu perusahaan pers yang mengalami kendala selama proses verifikasi.

“Bila ada revisi atau kekurangan administrasi, perusahaan pers bisa berkomunikasi dengan kami. Dewan Pers memiliki call center yang siap menjawab berbagai permasalahan maupun kekurangan syarat administrasi,” ujarnya.

Adapun layanan call center Dewan Pers yang dapat dihubungi untuk konsultasi dan pendampingan verifikasi perusahaan pers adalah 0811-1220-3536. (PWIKalsel-RIW/EPS)

Exit mobile version