Banjarbaru – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB, dilakukan secara transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik pungutan liar (pungli) maupun gratifikasi.
Kepala Disdikbud Kalsel, Abdul Rahim mengatakan, seluruh proses penerimaan murid baru mengacu pada petunjuk teknis yang telah ditetapkan melalui SK Juknis SPMB Nomor 3.3.1/0.200/KUM/2026 tertanggal 5 Maret 2026.
“SPMB di Kalimantan Selatan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Untuk daerah yang akses internetnya masih terbatas, pelaksanaannya bisa dilakukan secara hybrid agar seluruh masyarakat tetap terlayani,” kata Abdul Rahim di Banjarbaru, belum lama tadi.
Ia menjelaskan, penerimaan siswa baru dibagi ke dalam empat jalur, yakni domisili sebesar 35 persen, prestasi 30 persen, afirmasi 30 persen, dan mutasi lima persen.
Jalur prestasi sendiri terbagi menjadi prestasi akademik dan nonakademik, masing -masing 15 persen. Pada jalur akademik, penilaian mempertimbangkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan SPMB, Disdikbud Kalsel juga bekerja sama dengan Telkomsel untuk penyediaan sistem aplikasi pendaftaran.
“Kami berharap seluruh proses berjalan lancar, aman, dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun,” ujarnya.
Selain memastikan proses penerimaan berjalan sesuai aturan, Disdikbud Kalsel juga mengingatkan seluruh sekolah agar tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun dari calon peserta didik maupun orang tua.
Menurut Abdul Rahim, imbauan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat edaran Gubernur Kalimantan Selatan yang mengacu pada arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pencegahan gratifikasi dalam pelaksanaan SPMB.
“Kami mengingatkan kepada masyarakat, orang tua, siswa, maupun seluruh panitia di satuan pendidikan agar tidak ada gratifikasi. Kalau ada pemberian dalam bentuk apa pun, harus ditolak,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat menghilangkan anggapan mengenai sekolah favorit.
Menurutnya, seluruh SMA, SMK, dan SLB di Kalimantan Selatan memiliki kurikulum, standar pembelajaran, serta kualitas layanan pendidikan yang sama.
“Semua sekolah itu sama. Gurunya sama – sama mengajar, kurikulumnya juga sama. Jangan hanya memilih sekolah karena mengikuti teman. Pilihlah sekolah sesuai kebutuhan dan pertimbangan masing – masing,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdikbud Kalsel, Dedi Hidayat, memastikan pihaknya akan memberikan sanksi apabila ditemukan praktik pungli atau gratifikasi selama pelaksanaan SPMB.
Menurutnya, Disdikbud telah berkoordinasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan untuk mengawasi jalannya penerimaan siswa baru.
“Kalau ada pelanggaran tentu akan kami tindak sesuai ketentuan. Surat edaran dari gubernur sudah sangat jelas, sekolah tidak boleh menerima apa pun dari calon peserta didik maupun orang tua,” ujar Dedi.
Disdikbud Kalsel juga membentuk Tim SPMB yang melibatkan unsur dinas dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Selama masa pendaftaran, layanan pengaduan disiapkan baik di kantor Disdikbud maupun di masing – masing sekolah agar setiap laporan masyarakat dapat ditangani dengan cepat.
“Dengan sistem tersebut, masyarakat tidak harus datang ke kantor dinas apabila mengalami kendala saat proses pendaftaran karena setiap sekolah telah memiliki mekanisme pelayanan dan pengaduan yang terhubung dengan tim di Disdikbud Kalsel,” pungkasnya. (SYA/RIW/EPS)

