Pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Tertunda, Pansus I Soroti Absennya Kepala SKPD

Banjarmasin – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan pentingnya komitmen seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Ketidakhadiran sejumlah kepala SKPD dalam rapat kerja yang digelar Rabu (10/6), dinilai menghambat proses pengambilan keputusan strategis terkait penyempurnaan regulasi tersebut.

Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi

Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi II DPRD Kalsel itu, sejatinya menghadirkan mitra kerja terkait untuk membahas substansi perubahan perda, terutama dalam upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah tanpa menambah beban masyarakat.

Namun, absennya Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perhubungan, serta Kepala Biro Setda Provinsi Kalsel, membuat pembahasan tidak dapat dilanjutkan dan akhirnya ditunda.

Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, menyampaikan kekecewaannya karena rapat yang membutuhkan keputusan penting justru tidak dihadiri pejabat yang memiliki kewenangan penuh.

Menurutnya, kehadiran kepala SKPD sangat diperlukan agar berbagai masukan dan usulan yang berkembang dalam pembahasan dapat langsung ditindaklanjuti serta diputuskan dalam forum resmi.

Pansus I juga menekankan bahwa pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah memiliki peran penting, mendukung peningkatan kapasitas fiskal daerah.

“Setiap kebijakan yang dirumuskan harus tetap berpihak kepada masyarakat dan tidak menimbulkan beban baru, karena itu, DPRD Kalsel berupaya memastikan seluruh materi yang diatur dalam raperda benar – benar melalui kajian mendalam dan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kompetensi serta kewenangan dalam pengambilan keputusan,” ungkapnya.

Sumber humas DPRD Kalsel

Yani Helmi menjelaskan, selain mengejar target peningkatan pendapatan daerah, Pansus I menilai aspek keadilan pembangunan juga harus menjadi perhatian utama.

Kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pajak dan retribusi hanya dapat terbangun apabila hasil penerimaan daerah benar-benar dirasakan manfaatnya secara merata di seluruh kabupaten kota di Kalimantan Selatan.

“Melalui pembahasan raperda ini, dapat melahirkan regulasi yang mampu memperkuat pendapatan daerah sekaligus menjamin pemerataan pembangunan,” jelasnya.

Lebih lanjut Yani Helmi menambahkan, dengan ditundanya rapat tersebut, Pansus I meminta, agar pada agenda pembahasan berikutnya, kepala SKPD dapat hadir langsung, sehingga proses penyusunan regulasi berjalan efektif dan target penyelesaian raperda dapat tercapai sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Kita ingin menjamin pemerataan pembangunan, supaya masyarakat merasakan secara langsung manfaat dari kontribusi pajak yang mereka bayarkan,” pungkasnya. (ADV-NHF/RIW/EPS)

Exit mobile version