Pemprov Kalsel Dukung Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026

Banjarmasin – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mendukung Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026, yang digelar di Kota Banjarmasin, Kamis (4/6). Sosialisasi dibuka Gubernur Kalsel, Muhidin, diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdaprov Kalsel, Rusma Khazairin.

“Pertama-tama, atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, saya menyampaikan apresiasi sebesar – besarnya kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Provinsi Kalimantan Selatan, pelaku usaha, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi atas terselenggaranya kegiatan ini,” ungkap Gubernur Muhudin, dalam sambutan yang dibacakan Rusma.

Ket foto : Staf Ahli Gubernur Rusma Khaizairin saat membacakan sambutan Gubernur Muhidin

Kegiatan ini, lanjutnya, memperkuat komitmen membangun ekosistem halal yang semakin kuat, khususnya di Kalimantan Selatan.

“Kita ketahui bersama, pemerintah telah menetapkan kebijakan batas akhir penahapan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026, perlu kita pahami, bahwa kebijakan ini pada dasarnya bertujuan memberi perlindungan dan kepastian kepada masyarakat selaku konsumen, untuk menggunakan produk yang terjamin kehalalannya,” tambah Gubernur.

Bagi Bangsa Indonesia, khususnya Kalimantan Selatan yang dikenal sebagai daerah religius, halal tidak hanya tentang regulasi, tetapi sudah menjadi bagian dari nilai-nilai kehidupan masyarakat yang harus dijaga dan terjamin.

“Oleh karena itu, sertifikasi halal tidak bisa kita pandang sebagai beban administratif saja, melainkan juga sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas produk, memperluas akses pasar, dan memperkuat kepercayaan konsumen,” ujarnya.

Selain itu, Kalimantan Selatan memiliki ribuan pelaku UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus berupaya menghadirkan berbagai program yang mendukung peningkatan kapasitas dan daya saing UMKM.

“Salah satu langkah yang telah kita ambil adalah pelaksanaan program 1.000 sertifikat halal bagi umkm sepanjang tahun 2025. Program ini menjadi bentuk keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha agar semakin siap menghadapi tuntutan pasar yang semakin kompetitif,” ujarnya.

Berdasarkan data dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kalsel, hingga 3 Juni 2026, jumlah sertifikat halal yang telah diterbitkan di Kalimantan Selatan sejak tahun 2021, mencapai 26.207 sertifikat halal. Sementara dalam kurun waktu lima bulan pertama tahun 2026 telah terbit 4.077 sertifikat halal.

“Capaian ini patut kita syukuri. namun di sisi lain, angka tersebut juga menjadi pengingat bahwa masih banyak pelaku usaha yang harus kita dampingi,” ucapnya.

Saat ini kuota program sertifikasi halal gratis atau Sehati di Kalimantan Selatan masih tersedia sebanyak 8.422 kuota. Fasilitas ini harus dapat dimanfaatkan para pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya.

Melalui kegiatan Wajib Halal Oktober 2026, Pemprov Kalsel ingin memastikan bahwa tidak ada pelaku usaha yang tertinggal informasi. tidak ada UMKM yang kesulitan mengakses layanan, dan tidak ada masyarakat yang kurang memahami pentingnya jaminan produk halal.

“Untuk itu, dalam kesempatan yang berharga ini, saya mengajak seluruh pemerintah kabupaten/kota, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, asosiasi usaha, serta para pendamping proses produk halal yang ada di Kalimantan Selatan untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi menyukseskan gerakan nasional ini,” ujarnya.

Gubernur Muhidin berharap, Kalimantan Selatan menjadi salah satu provinsi terdepan dalam implementasi jaminan produk halal di indonesia.

“Dengan semangat kalsel Bekerja (berkelanjutan, berbudaya, religi, dan sejahtera) menuju gerbang logistik Kalimantan, kita optimis mampu mewujudkan UMKM yang semakin maju, ekonomi daerah yang semakin kuat, serta masyarakat yang semakin sejahtera,” ujarnya. (SRI/RIW/EPS)

Exit mobile version