Jakarta – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan kunjungan kerja ke Kementerian Sosial Republik Indonesia, untuk berkonsultasi terkait mekanisme penyelenggaraan dapur umum penanggulangan bencana, baru-baru tadi.
Kunjungan dilakukan sebagai upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam percepatan penanganan masyarakat terdampak bencana.
Rombongan Komisi IV DPRD Kalsel diterima langsung Kepala Pokja PKBA Kemensos RI, Muhammad Delmi. Dalam pertemuan tersebut dibahas mekanisme penetapan status tanggap darurat hingga prosedur pengajuan bantuan logistik dan dapur umum bagi daerah terdampak bencana.
Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Bambang Yanto Permono menyampaikan, kunjungan ini menjadi upaya DPRD Kalsel memperkuat pemahaman terkait prosedur penanganan bencana, khususnya mekanisme pengajuan bantuan dapur umum kepada pemerintah pusat.
Menurut Bambang, daerah terdampak bencana dapat mengajukan permohonan SK Tanggap Darurat melalui kepala daerah kepada Kementerian Sosial RI sebagai dasar permintaan bantuan dapur umum dan logistik.
“SK tanggap darurat tersebut dikeluarkan oleh kepala daerah dan diajukan ke Kementerian Sosial RI,” katanya.
Bambang menjelaskan, pemahaman terhadap mekanisme tersebut sangat penting agar penanganan bencana di daerah dapat dilakukan cepat, tepat, dan sesuai prosedur, terutama untuk memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat terdampak bencana.
Melalui konsultasi tersebut, Komisi IV DPRD Kalsel berharap koordinasi dan sinergi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat dalam penanggulangan bencana dapat semakin kuat.
“Kami ingin pelayanan kepada masyarakat terdampak bencana di Kalimantan Selatan dapat berjalan lebih optimal,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Pokja PKBA Kemensos RI, Muhammad Delmi, mengatakan, SK Tanggap Darurat merupakan dokumen hukum resmi yang dikeluarkan kepala daerah, baik gubernur, bupati maupun wali kota, sebagai dasar bagi Kementerian Sosial RI untuk bergerak cepat memberikan bantuan logistik dan perlindungan sosial kepada masyarakat terdampak bencana.
“SK Tanggap Darurat menjadi payung hukum penting dalam pengerahan personel Taruna Siaga Bencana atau Tagana, pengaktifan lumbung sosial, hingga pendirian dapur umum di lokasi bencana,” ungkapnya.
Ia menambahkan, selama masa tanggap darurat fokus utama Kementerian Sosial adalah memastikan kebutuhan dasar masyarakat terdampak tetap terpenuhi, terutama kebutuhan konsumsi melalui dapur umum serta bantuan logistik lainnya.
Status tanggap darurat diterbitkan ketika ancaman bencana telah nyata mengganggu kehidupan masyarakat dan membutuhkan penanganan cepat dari pemerintah.
“Koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat sangat penting agar penanganan bencana dapat dilakukan secara efektif dan tepat sasaran,” pungkasnya.
(ADV-NHF/RIW/EPS)

