Banjarmasin – Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, mendistribusikan SPPT PBB-P2 kepada Kelurahan yang diteruskan kepada masyarakat wajib pajak. Penyerahan dilaksanakan usai Apel Pagi, di Halaman Kantor BPKPAD Kota Banjarmasin, Senin (9/2).
Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin menyampaikan, SPPT PBB – P2 Tahun 2026 ini disalurkan, agar sesegera nya diserahkan kepada masyarakat.
“Penyerahan ini sekaligus menandai dimulainya pelaksanaan pemungutan pajak di seluruh wilayah Kota Banjarmasin,” ungkapnya, kepada sejumlah wartawan.
Selain itu, pelayanan perpajakan yang prima dimulai dari distribusi administrasi yang cepat dan akurat.
“Kami meminta seluruh jajaran kewilayahan untuk bergerak aktif, sehingga diharapkan peran aktif para Camat dan Lurah untuk memastikan SPPT PBB-P2 dapat didistribusikan ke Ketua RT secara tepat waktu, yang selanjutnya segera disampaikan kepada seluruh masyarakat,” tutur Yamin.
Dalam kesempatan tersebut, Yamin memberikan apresiasi, kepada warga kota yang taat membayar pajak serta tepat waktu, untuk mendukung pembangunan di Kota Banjarmasin.
Sementara itu Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo mengatakan, SPPT PBB-P2 diserahkan kepada 5 Kecamatan serta 52 Kelurahan yang ada di Kota Banjarmasin.
“Tahun ini, Pemerintah Kota mencetak sebanyak 107.703 lembar SPPT dengan total nilai ketetapan mencapai Rp48 M lebih,” jelas Edy.
Dimana batas waktu pembayaran kepada masyarakat hingga Agustus 2026 mendatang.
Sementara itu, Lurah Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Sugeng mengatakan, di Kelurahan Murung Raya telah terjadi peningkatan kesadaran warga dalam hal membayar pajak PBB.
“Peningkatan tersebut tidak terlepas dari peran Pemerintah Kota Banjarmasin, rutin mensosialisasikan kesadaran membayar pajak untuk pembangunan, serta adanya kemudahan yang diberikan dalam pembayaran pajak PBB dengan kehadiran mobil keliling,” jelas Sugeng.
Meski sebagain besar warga di kawasan Murung Raya merupakan warga menengah ke bawah, namun untuk kesadaran membayar pajak PBB sudah taat. (SRI/RIW/APR)

