Jajaran Direksi Bank Kalsel, Laporkan SPT Tahunan Lewat Coretax

Banjarmasin – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng), melaksanakan asistensi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan kepada 39 pimpinan Bank Kalsel, yang terdiri dari jajaran Direksi, seluruh Kepala Divisi, dan seluruh Kepala Cabang, di Banjarmasin pada Senin (9/2).

Kegiatan ini diselenggarakan, sebagai bagian dari upaya DJP, meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi, khususnya pada tahun pertama pengisian SPT Tahunan melalui Coretax.

Kegiatan asistensi ini bertujuan untuk memberikan pendampingan secara langsung kepada wajib pajak dalam melaksanakan pelaporan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan tepat waktu. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bentuk sinergi antara Kanwil DJP Kalselteng dan Bank Kalsel, mendukung optimalisasi penerimaan negara melalui peningkatan kepatuhan perpajakan.

Acara dibuka Direktur Utama Bank Kalsel, Fachrudin. Dalam sambutannya Fachrudin menyampaikan dukungan penuh, terhadap implementasi Coretax, dan akan mengajak seluruh jajaran Bank Kalsel untuk melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu pelaporan berakhir.

Penyuluh Pajak Madya Kanwil DJP Kalselteng, Ganung Harnawa, dalam kesempatan tersebut menyampaikan apreasiasi kepada Bank Kalsel, karena sudah melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan secara tepat waktu.

“Jajaran direksi dan pimpinan unit kerja diharapkan dapat menjadi teladan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga mampu menumbuhkan budaya patuh pajak di lingkungan kerja maupun di masyarakat secara lebih luas,” lanjutnya.

Dalam pelaksanaannya, Tim Penyuluh Pajak memberikan penjelasan mengenai ketentuan umum pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi, termasuk dokumen yang perlu dipersiapkan serta tata cara pengisian SPT melalui sistem Coretax.

Selain materi, Tim Penyuluh Pajak juga memberikan asistensi langsung kepada wajib pajak, mulai dari tata cara masuk ke dalam sistem Coretax, hingga pelaporan SPT Tahunan agar dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Seluruh rangkaian kegiatan asistensi pengisian SPT Tahunan ini berjalan dengan tertib dan lancar. Kanwil DJP Kalselteng akan terus melakukan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakan melalui sistem perpajakan terbaru. (DJPKalselteng-RIW/APR)

Perkuat Pengawasan Perda Pemberdayaan Desa, DPRD Kalsel Dorong Generasi Muda Ambil Peran Strategis

Tanah Bumbu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan, terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal pembangunan desa yang berkelanjutan. Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 4 Tahun 2016, tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Alpiya Rakhman.

Alpiya menegaskan, pentingnya peran aktif masyarakat, khususnya generasi muda desa, sebagai motor penggerak pembangunan.

Kegiatan ini dilaksanakan baru-baru tadi, di Desa Sungai Danau dan Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu. Kehadiran DPRD Kalsel di tengah masyarakat desa ini menjadi wujud nyata fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi aspirasi rakyat.

Sosialisasi berlangsung secara dialogis dan interaktif, melibatkan perangkat desa, tokoh masyarakat, kelompok pemuda, serta warga setempat. Masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi, masukan, serta berbagai persoalan yang dihadapi dalam upaya pemberdayaan desa.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Alpiya Rakhman

Dalam sambutannya, Alpiya Rakhman menyampaikan, pemuda desa memiliki posisi strategis dalam menentukan arah pembangunan desa ke depan. Dengan kreativitas, inovasi, serta pemahaman terhadap potensi lokal, generasi muda diharapkan mampu menjadi agen perubahan yang membawa desa menuju kemandirian dan kesejahteraan.

“Syukur Alhamdulillah, hari ini kami melaksanakan sosialisasi Perda tentang pemberdayaan masyarakat dan desa di beberapa desa. Intinya adalah bagaimana masyarakat, terutama generasi muda, memahami potensi lokal yang dimiliki desanya, lalu mampu mengelolanya secara mandiri melalui pendampingan dan penguatan kapasitas,” ujarnya.

Alpiya menjelaskan, Perda Nomor 4 Tahun 2016, merupakan landasan hukum yang sangat penting dalam mendorong pemberdayaan masyarakat desa, baik dari sisi penguatan sumber daya manusia maupun optimalisasi sumber daya alam.

Regulasi ini dirancang untuk membuka ruang partisipasi seluas – luasnya bagi masyarakat desa dalam merancang dan menjalankan pembangunan berbasis potensi lokal.

“Desa memiliki kekayaan sumber daya yang besar, mulai dari sektor pertanian, perikanan, pariwisata, hingga ekonomi kreatif. Namun potensi tersebut tidak akan memberikan nilai tambah maksimal tanpa keterlibatan aktif masyarakat, khususnya generasi muda yang adaptif terhadap perubahan dan perkembangan zaman,” ungkapnya.

Alpiya menilai, Perda ini menjadi panduan bagi pemerintah desa, kelompok masyarakat, dan pemuda desa untuk membangun inisiatif ekonomi produktif, pengembangan UMKM, hingga kegiatan sosial yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan warga.

Suasana Sosper Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

DPRD Kalsel tidak hanya berperan dalam membentuk regulasi, tetapi juga memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan implementasi Perda berjalan optimal di lapangan. Pengawasan ini mencakup efektivitas program pemberdayaan, ketepatan sasaran, serta keberpihakan terhadap kebutuhan riil masyarakat desa.

“Kami akan terus mengawasi agar pelaksanaan Perda ini tidak hanya berhenti di atas kertas. Program pemberdayaan harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, dan generasi muda harus diberi ruang seluas – luasnya untuk terlibat,” jelasnya panjang lebar.

Alpiya juga menekankan, pemuda desa bukan sekadar objek pembangunan, melainkan subjek yang memiliki peran penting dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan program pembangunan desa.

Keterlibatan pemuda harus didorong secara nyata. Mereka harus dilibatkan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program desa. Dengan begitu, pembangunan desa akan lebih inklusif dan berkelanjutan.

DPRD Provinsi Kalimantan Selatan berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, menyosialisasikan regulasi, serta mengawal implementasi kebijakan, agar pembangunan desa benar-benar berorientasi pada peningkatan kesejahteraan rakyat.

“Melalui Sosper ini, DPRD Kalsel berharap terbangun sinergi dan kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, DPRD, pemerintah desa, dan masyarakat. Kolaborasi tersebut dinilai menjadi kunci utama dalam mewujudkan desa yang mandiri, berdaya saing, dan mampu menjadi pilar penting pembangunan daerah,” pungkasnya. (ADV-NHF/RIW/APR)

Rotasi Sejumlah Jabatan, Diskominfo Kalsel Laksanakan Serah Terima Jabatan

Banjarbaru – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Selatan, melaksanakan Serah Terima Jabatan (Sertijab) sejumlah pejabat struktural, yang berlangsung di Aula Kantor Diskominfo , Banjarbaru, pada Jumat (9/2)

Kegiatan Sertijab ini disaksikan langsung Kepala Diskominfo Kalsel, Muhamad Muslim, Sekretaris Diskominfo, Mashudi, serta sejumlah pejabat yang resmi menduduki posisi baru, sesuai dengan penugasan yang telah ditetapkan.

Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kalsel, Muhamad Muslim menyampaikan, apresiasi dan penghargaan kepada para pejabat lama atas dedikasi, loyalitas, serta kontribusi yang telah diberikan selama menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Menurut Muslim, serah terima jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi yang bertujuan untuk memperkuat kinerja perangkat daerah, khususnya dalam memberikan pelayanan informasi dan komunikasi publik yang optimal.

“Hari ini kita melaksanakan serah terima jabatan, baik bagi pejabat yang berasal dari luar maupun hasil rotasi internal. Proses ini merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan dinamika organisasi agar kinerja semakin baik,” ujar Muslim.

Ia menegaskan, bahwa rotasi dan pergantian jabatan bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan momentum strategis untuk melahirkan gagasan dan inovasi baru. Dengan suasana serta tantangan yang berbeda, setiap pejabat diharapkan mampu menyusun strategi yang lebih efektif guna mencapai target kinerja yang telah ditetapkan.

“Kita berharap melalui rotasi ini terjadi peningkatan kinerja, semangat, inisiatif, hingga munculnya inovasi-inovasi baru. Di tempat tugas yang baru dengan semangat yang baru pula, seluruh program dan kegiatan yang telah dirancang dapat dijalankan dengan strategi yang lebih segar demi pencapaian kinerja yang optimal,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, jabatan Kepala Bidang Informasi Publik dan Statistik diserahterimakan dari Tarwin Patik Mustafa kepada Efrin Riyadi. Selanjutnya, jabatan Kepala Seksi Infrastruktur E-Government diserahterimakan dari Maisarah Syarqawie kepada Abdul Gafur.

Sertijab juga dilakukan pada jabatan Pelaksana Tugas Kepala Seksi Tata Kelola dan Ekosistem E-Government, yang sebelumnya diemban Hendro Prasetyo dan kini dijabat Adhi Saputra. Selain itu, jabatan Kepala Seksi Monitoring, Evaluasi dan Audit Persandian dan Keamanan Informasi diserahterimakan dari Abdul Gafur kepada Muhammad Tri Atmaja.

Sementara itu, jabatan Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan diserahterimakan dari Muhammad Tri Atmaja kepada Maisarah Syarqawie. (BDR/RIW/APR)

Salurkan SPPT PBB-P2 Tahun 2026, BPKPAD Banjarmasin Minta Warga Bayar Tepat Waktu

Banjarmasin – Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, mendistribusikan SPPT PBB-P2 kepada Kelurahan yang diteruskan kepada masyarakat wajib pajak. Penyerahan dilaksanakan usai Apel Pagi, di Halaman Kantor BPKPAD Kota Banjarmasin, Senin (9/2).

Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin menyampaikan, SPPT PBB – P2 Tahun 2026 ini disalurkan, agar sesegera nya diserahkan kepada masyarakat.

“Penyerahan ini sekaligus menandai dimulainya pelaksanaan pemungutan pajak di seluruh wilayah Kota Banjarmasin,” ungkapnya, kepada sejumlah wartawan.

Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin

Selain itu, pelayanan perpajakan yang prima dimulai dari distribusi administrasi yang cepat dan akurat.

“Kami meminta seluruh jajaran kewilayahan untuk bergerak aktif, sehingga diharapkan peran aktif para Camat dan Lurah untuk memastikan SPPT PBB-P2 dapat didistribusikan ke Ketua RT secara tepat waktu, yang selanjutnya segera disampaikan kepada seluruh masyarakat,” tutur Yamin.

Dalam kesempatan tersebut, Yamin memberikan apresiasi, kepada warga kota yang taat membayar pajak serta tepat waktu, untuk mendukung pembangunan di Kota Banjarmasin.

Sementara itu Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo mengatakan, SPPT PBB-P2 diserahkan kepada 5 Kecamatan serta 52 Kelurahan yang ada di Kota Banjarmasin.

“Tahun ini, Pemerintah Kota mencetak sebanyak 107.703 lembar SPPT dengan total nilai ketetapan mencapai Rp48 M lebih,” jelas Edy.

Dimana batas waktu pembayaran kepada masyarakat hingga Agustus 2026 mendatang.

Sementara itu, Lurah Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Sugeng mengatakan, di Kelurahan Murung Raya telah terjadi peningkatan kesadaran warga dalam hal membayar pajak PBB.

“Peningkatan tersebut tidak terlepas dari peran Pemerintah Kota Banjarmasin, rutin mensosialisasikan kesadaran membayar pajak untuk pembangunan, serta adanya kemudahan yang diberikan dalam pembayaran pajak PBB dengan kehadiran mobil keliling,” jelas Sugeng.

Meski sebagain besar warga di kawasan Murung Raya merupakan warga menengah ke bawah, namun untuk kesadaran membayar pajak PBB sudah taat. (SRI/RIW/APR)

2026, Kalsel Tuntaskan Batas Desa di 13 Kabupaten/Kota

Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berkomitmen untuk melengkapi dan menuntaskan penetapan batas desa di seluruh wilayah kabupaten dan kota se-Kalimantan Selatan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mewujudkan tertib administrasi pemerintahan desa, serta mendukung perencanaan pembangunan yang lebih terarah dan berkelanjutan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Selatan, Iwan Ristianto menjelaskan, bahwa kejelasan batas desa memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Selain menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan, batas wilayah yang jelas juga berpengaruh terhadap pengelolaan aset desa, pendataan wilayah, hingga pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan batas desa yang jelas dan definitif, potensi sengketa antar desa dapat diminimalisir. Ini juga memberikan kepastian hukum, baik bagi pemerintah desa maupun masyarakat,” ujar Iwan, Senin (9/2).

Salah satu Desa di Pegunungan Meratus yang berbatasan antara Kabupaten HST dan Kabupaten Kotabaru

Ia menambahkan, proses pelengkapan dan penetapan batas desa dilakukan secara bertahap dan terkoordinasi. Pemerintah provinsi akan terus berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten dan kota, pemerintah desa, serta instansi teknis terkait agar proses penetapan batas desa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.

Menurut Iwan, kelengkapan batas desa juga berdampak langsung terhadap efektivitas penyaluran berbagai program pembangunan dari pemerintah, termasuk Dana Desa dan program pemberdayaan masyarakat.

“Penetapan batas desa sangat berpengaruh terhadap kualitas tata kelola pemerintahan desa. Oleh karena itu, kami mendorong percepatan proses ini agar pelayanan publik di desa semakin optimal dan pembangunan dapat berjalan lebih efektif,” tambahnya.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya, untuk terus mendorong percepatan penetapan batas desa di seluruh Banua. Dengan batas wilayah yang jelas dan tertib administrasi yang baik, diharapkan pemerintahan desa di Kalimantan Selatan semakin kuat, mandiri, dan mampu mendukung pembangunan daerah secara menyeluruh.

“Selain itu, data wilayah desa yang akurat akan memudahkan pemerintah dalam menyusun kebijakan yang tepat sasaran,” tutup Iwan. (MRF/RIW/APR)

Exit mobile version