Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, terus mendorong penguatan reformasi birokrasi melalui peningkatan integritas dan kompetensi aparatur sipil negara.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Pelatihan Integritas ASN serta Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ) bagi Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tahun 2026.
Kegiatan yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Kalimantan Selatan ini, resmi dibuka Gubernur Kalsel, Muhidin melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Muhammad Syarifuddin, di Kampus I BPSDMD Provinsi Kalsel, Banjarbaru, Senin (26/1).
Dalam sambutan tertulis Gubernur, yang dibacakan Sekdaprov, Muhidin menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya pelatihan yang dinilai strategis dalam membentuk birokrasi yang profesional, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi.
“Pelatihan integritas dan pengadaan barang/jasa ini memiliki peran yang saling melengkapi. Integritas menjadi fondasi karakter ASN, sementara kompetensi pengadaan barang/jasa menjadi bekal penting dalam mempercepat pembangunan daerah secara transparan dan taat regulasi,” ujarnya.
Gubernur menegaskan, pelatihan integritas diarahkan untuk membangun kesadaran etika, kejujuran, serta sikap antikorupsi aparatur melalui penerapan nilai-nilai ASN BerAKHLAK.
Sementara pelatihan PBJ bertujuan meningkatkan kecakapan teknis PA dan KPA agar mampu merencanakan, melaksanakan, serta mengawasi pengadaan secara profesional dan akuntabel.
“ASN harus mampu menjalankan perannya sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas kebijakan publik yang bersih, profesional, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat. Dari pelatihan ini diharapkan lahir aparatur yang berintegritas dan memiliki kemampuan teknis mumpuni,” harapnya.
Sementara itu, Plh Kepala BPSDMD Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Shahrizal Fauzan menjelaskan, bahwa pelaksanaan pelatihan ini memiliki dasar hukum yang kuat dan sejalan dengan kebijakan nasional pengembangan ASN.
Pelatihan dilaksanakan berdasarkan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, PermenPANRB Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pembangunan Integritas Pegawai ASN, serta Peraturan LAN Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi PNS.
“Pelatihan Integritas ASN bertujuan membangun karakter ASN yang jujur, antikorupsi, dan bertanggung jawab, sejalan dengan core values ASN BerAKHLAK. Sementara pelatihan PBJ dirancang untuk membekali PA dan KPA dengan pengetahuan serta keterampilan dalam mengelola pengadaan barang dan jasa secara profesional sesuai regulasi,” jelasnya.
Pelatihan dilaksanakan selama 5 hari, mulai 26 hingga 30 Januari 2026, dengan metode pembelajaran klasikal atau tatap muka. Kegiatan dipusatkan di Kampus I BPSDMD Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarbaru, dengan waktu pelaksanaan setiap hari mulai pukul 08.00 WITA hingga selesai.
Untuk pelatihan integritas ASN, peserta berjumlah 30 orang yang berasal dari berbagai SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Sementara pelatihan pengadaan barang dan jasa pemerintah diikuti oleh 120 pejabat eselon II dan III selaku PA dan KPA.
Pelatihan ini juga menghadirkan narasumber dan fasilitator yang kompeten dan berpengalaman di bidang integritas aparatur serta pengadaan barang dan jasa pemerintah, guna memastikan materi yang disampaikan aplikatif dan sesuai kebutuhan birokrasi daerah. (SYA/RIW/EPS)

