BANJAR – Pemerintah Kabupaten Banjar bersama Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), menggelar Sosialisasi dan Edukasi Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), di Martapura, Selasa (2/12).
Kegiatan ini menjadi momentum kolaborasi dalam upaya mempercepat kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), khususnya ASN dan pekerja di Kabupaten Banjar.
Acara dibuka secara resmi Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Setda Banjar, Dian Marlina. Dalam sambutannya, Ia menyampaikan apresiasi kepada BP Tapera, yang telah memberikan perhatian besar terhadap kebutuhan hunian masyarakat di daerah.
“Kami sangat menyambut baik kegiatan ini, semoga menjadi langkah besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau,” ucapnya.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi, terutama dalam memberikan edukasi ke masyarakat tentang peluang memanfaatkan FLPP.
“Semoga informasi hari ini dapat diteruskan ke rekan-rekan ASN dan pekerja di daerah, agar semakin banyak warga Kabupaten Banjar yang bisa memiliki rumah tinggal tetap,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasaran Pembiayaan BP Tapera, Is Aprianto menyebut, Kalimantan Selatan menjadi salah satu wilayah prioritas nasional karena angka backlog rumah masih tinggi.
“Di Kalsel ada sekitar 176 ribu rumah tangga yang belum memiliki rumah, dan 234 ribu rumah tidak layak huni. Inilah alasan kami hadir untuk mendorong percepatan pemenuhan kebutuhan rumah bagi masyarakat,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, tahun 2025 menjadi tahun dengan kuota rumah subsidi terbesar sepanjang sejarah.
“Secara nasional, 350 ribu unit rumah telah disiapkan, dan hingga November lebih dari 231 ribu sudah terserap,” ujarnya.
Is Aprianto memaparkan, sejumlah kemudahan bagi penerima manfaat, mulai dari suku bunga tetap 5 persen sampai lunas hingga batas penghasilan yang cukup fleksibel.
“Cicilannya bisa sekitar Rp1,1 juta per bulan, hampir sama seperti biaya sewa rumah. Jangka waktu maksimal 20 tahun dengan suku bunga tetap, ini sangat membantu masyarakat,” paparnya.
Selain itu, pembangunan rumah subsidi tetap mengedepankan standar kenyamanan dan kesehatan.
“Luas bangunan minimal 21 meter persegi hingga maksimal 36 meter persegi dan luas tanah sampai 200 meter persegi, semuanya telah diatur pemerintah,” urainya. (SYA/RIW/RH)

