Musnahkan 900 Telur Penyu Ilegal, Dislutkan Kalsel Komitmen Lindungi Satwa Laut

BANJAR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) bersama aparat penegak hukum, memusnahkan 900 butir telur penyu hasil sitaan di Perikanan Budidaya dan Kesehatan Lingkungan (PBKL) Karang Intan, Kabupaten Banjar, Rabu (3/9).

Kepala Dislutkan Kalsel Rusdi Hartono mengatakan, pemusnahan telur penyu ilegal tersebut, merupakan langkah tegas serta komitmen pemerintah bersama aparat penegak hukum untuk melindungi satwa laut dilindungi, sekaligus memutus mata rantai perdagangan ilegal telur penyu.

“Melalui kegiatan ini, kami mengajak masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi telur penyu demi menjaga kelestarian dan keseimbangan ekosistem laut,” ucap Rusdi.

Pemusnahan barang bukti telur penyu ilegal

Penyu, lanjutnya, merupakan satwa laut yang dilindungi secara hukum dan memiliki peranan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Namun, keberadaannya kian terancam akibat perdagangan ilegal, perburuan, dan kerusakan habitat.

Pemusnahan 900 butir telur penyu ini telah melalui kajian teknis yang memastikan kondisinya tidak memungkinkan untuk ditetaskan kembali.

“Tindakan ini bukan hanya sebatas pemusnahan barang bukti tindak pidana perikanan, tetapi juga komitmen bersama dalam upaya konservasi sumber daya kelautan. Langkah ini tepat, sesuai aturan, dan menjadi peringatan keras bagi pelaku perdagangan ilegal satwa dilindungi,” tegas Rusdi.

Dikatakan Rusdi, Pemerintah Provinsi Kalsel melalui Dislutkan Kalsel terus berkomitmen memperkuat kebijakan konservasi laut dengan langkah-langkah berikut. Meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap perdagangan ilegal satwa dilindungi, memperluas program edukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelestarian penyu dan ekosistem laut, memperkuat sinergi lintas sektor antara pemerintah, aparat hukum, lembaga konservasi, dan masyarakat pesisir.

“Keberhasilan menjaga sumber daya kelautan tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga kesadaran kolektif masyarakat untuk tidak memperjualbelikan atau mengonsumsi satwa dilindungi, termasuk telur penyu,” tutur Rusdi lebih lanjut.

Karenanya, Dislutkan Kalsel mengajak seluruh pihak menjadikan pemusnahan ini sebagai momentum memperkuat komitmen bersama dalam melindungi, melestarikan, dan mewariskan kekayaan laut kepada generasi mendatang.

“Semoga upaya ini mendapat keberkahan dan menjadi bagian dari langkah besar menjaga kelestarian ekosistem laut Indonesia,” ucap Rusdi.

Telur-telur tersebut dimusnahkan dengan cara dikubur, setelah hasil pemeriksaan teknis dari Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak menyatakan tidak layak untuk ditetaskan kembali.

Pemusnahan ini disaksikan jajaran Polairud Polri, Polda Kalsel, BPSPL Pontianak, serta perwakilan instansi terkait lainnya.

Diketahui telur yang dimusnahkan ini hasil tangkapan Korpolairud Mabes Polri yang dilimpahkan ke Dislutkan Kalsel. (DISLUTKANKALSEL/SRI/RIW/RH)

Tinggalkan Balasan

Exit mobile version