BANJARBARU – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta jajarannya untuk menuntaskan kesenjangan antara jumlah bidang tanah yang telah terdaftar, dan yang telah bersertipikat.
Arahan tersebut Ia sampaikan, saat memberikan pengarahan kepada Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Selatan di Kota Banjarbaru, Kamis (31/7).
Menteri Nusron mengungkapkan, hingga saat ini jumlah bidang tanah yang telah bersertipikat baru mencapai 59,59%. Sementara bidang tanah yang sudah terdaftar mencapai 66,4%. Dengan kata lain, terdapat selisih sekitar 7% yang belum tersertipikasi, meski telah terdaftar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Artinya ada orang yang sudah ikut program PTSL, tapi begitu mau disertipikatkan harus bayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Karena tidak mampu, jadinya mandek,” ujarnya.
Menurutnya, kendala utama yang menyebabkan sertipikasi tidak berjalan tuntas adalah beban BPHTB yang harus dibayar masyarakat. Padahal, sertipikasi tanah menjadi salah satu agenda prioritas nasional dalam menciptakan kepastian hukum dan tata ruang.
Nusron menilai kondisi ini tidak boleh dibiarkan dan perlu diselesaikan dengan pendekatan kolaboratif bersama pemerintah daerah.
“Kita harus cerdas dalam membaca data. Bagaimana cara mengatasinya? Mau tidak mau, Bapak/Ibu harus berkolaborasi dengan bupati, wali kota setempat. Minta keringanan BPHTB,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya komunikasi intensif antara jajaran ATR/BPN di daerah dengan pemerintah kabupaten/kota. Menurutnya, sinergi yang kuat akan mencegah program sertipikasi terhambat masalah fiskal di tingkat lokal.
Menanggapi hal itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Abdul Aziz, mengakui bahwa kolaborasi dengan pemerintah daerah sudah dilakukan. Ia menilai kerja sama tersebut sangat penting dalam mempercepat penyelesaian berbagai program pertanahan, termasuk PTSL dan legalisasi aset masyarakat.
“Kami terus berupaya memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah agar tidak ada hambatan berarti dalam proses sertipikasi,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron juga meresmikan Gedung Arsip Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan, dengan penandatanganan prasasti, didampingi sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN.
Yakni Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono, Kepala Biro Humas dan Protokol, Harison Mocodompis, serta Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Suwito. (SYA/RIW/RH)

