BPBD Kalsel, Aktif Edukasi Kesiapsiagaan Kebencanaan Sejak Dini

BANJARBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan, melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), terus aktif mensosialisasikan dan memberikan pelatihan pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi bencana. Edukasi ini menyasar kalangan awam, baik dari pelajar, masyarakat, hingga anak – anak.

Edukasi Kebencanaan Oleh BPBD Kalsel

Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Selatan Farid Fakhmansyah, melalui Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bambang Dedi Mulyadi, mengatakan, pihaknya terus meningkatkan kualitas program penguatan edukasi bencana.

Upaya pengurangan risiko bencana selaras dengan Visi dan Misi Gubernur Muhidin dan Wakil Gubernur Kalsel Hasnuryadi Sulaiman, yakni Kalsel Bekerja dengan lima misi.

“Pada misi ke 4 tertera penguatan ketahanan terhadap perubahan iklim. Salah satu implementasinya adalah penguatan mitigasi bencana sebagai dampak dari perubahan iklim,” ungkap Bambang, baru – baru ini.

Bambang menambahkan, salah satu program yang saat ini digalakkan BPBD Kalsel, adalah melakukan sosialisasi dan pelatihan mitigasi untuk kalangan guru dan insan sekolah melalui kegiatan Satuan Pendidikan Sekolah Aman Bencana (SPAB).

Sekolah Aman Bencana adalah konsep yang mengintegrasikan upaya mitigasi, kesiapsiagaan, dan respons bencana ke dalam sistem pendidikan.

“Program ini bertujuan untuk melindungi siswa, guru, dan staf sekolah dari dampak bencana, serta memastikan kelangsungan proses belajar mengajar meskipun terjadi bencana,” tutup Bambang. (BPBD.KALSEL/MRF/RIW/RH)

Dewan Pengawas Aktifkan Pengawasan Pelayanan di RSUD Ulin

BANJARMASIN – Dewan Pengawas RSUD Ulin Banjarmasin, melakukan peningkatan pengawasan, terhadap pelayanan yang diberikan rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tersebut.

Peningkatan pengawasan tersebut disampaikan Ketua Dewan Pengawas RSUD Ulin Banjarmasin Muhamad Muslim, kepada sejumlah wartawan, Jumat (4/7).

Ketua Dewan Pengawas RSUD Ulin Banjarmasin Muhamad Muslim

Muslim menjelaskan, pengawasan ini berdasarkan arahan Gubernur Kalsel Muhidin, agar RSUD Ulin Banjarmasin menjadi rumah sakit terbaik, khususnya dalam segi pelayanan yang diberikan.

“Kami melihat, dari segi pelayanan, standar serta kepuasan pelanggan menjadi konsentrasi Dewan Pengawas RSUD Ulin Banjarmasin,” ungkap Muslim.

Sehingga, lanjutnya, Dewan Pengawas akan terjun langsung melakukan pengawasan pada pusat pusat pelayanan di rumah sakit rujukan utama di Kalsel tersebut.

“Bahkan Gubernur Kalsel Muhidin percaya terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan RSUD Ulin,” ucapnya.

Dimana, kepercayaan ini perlu dijaga manajemen RSUD Ulin, agar pelayanan terus meningkat.

Pada kesempatan tersebut, Dewan Pengawas RSUD Ulin Banjarmasin yang diketuai Muhamad Muslim, menyerahkan laporan peningkatan mutu pelayanan kepada Gubernur Kalsel Muhidin.

“Kami telah menyerahkan laporan peningkatan mutu pelayanan di RSUD Ulin Banjarmasin kepada Gubernur Muhidin. Sedangkan laporan yang bersifat lisan, dipastikan sudah disampaikan terlebih dulu,” tutur Muslim.

Semua laporan tersebut, tentunya untuk memberikan gambaran, bagaimana pelayanan yang telah dilakukan di RSUD Ulin Banjarmasin.

“Pada laporan tersebut juga terdapat masukan yang diberikan, untuk peningkatan pelayanan di RSUD Ulin kedepannya,” ucap Muslim. (SRI/RIW/RH)

Pemetaan Kompetensi ASN, Pemprov Kalsel Matangkan Pergub Manajemen Talenta

BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), terus mematangkan penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) baru, tentang Manajemen Talenta sebagai langkah strategis dalam pengembangan karir Aparatur Sipil Negara (ASN).

Uji Kompetensi CACT ASN Pemprov Kalsel dalam rangka mendukung Manajemen Talenta

Kepala BKD Kalsel, Dinansyah melalui Kasubbid Pendidikan, Pelatihan dan Sertifikasi Jabatan, Reza Fahlevi menyampaikan, bahwa manajemen talenta merupakan amanat dari Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Sistem ini bertujuan untuk memberi ruang pengembangan karir ASN secara lebih terarah dan profesional.

Kasubbid Pendidikan, Pelatihan Dan Sertifikasi Jabatan, BKD Kalsel, Reza Fahlevi

“Secara nasional, BKN sudah mulai menerapkan sistem manajemen talenta nasional. Melalui sistem ini, ASN tidak hanya dinilai dari kinerja, tapi juga potensi dan kompetensi untuk dikembangkan,” kata Reza, belum lama ini.

Reza menjelaskan, rancangan Pergub Manajemen Talenta ditargetkan rampung dan ditetapkan pada tahun 2025. Saat ini, pihaknya telah melakukan pembahasan internal dan selanjutnya akan melibatkan sejumlah instansi terkait untuk menyempurnakan isi regulasi tersebut.

“Ke depan kami akan menggandeng Biro Organisasi, Biro Hukum, BPSDMD, dan instansi lainnya untuk menyusun porsi kerja masing – masing dalam mendukung implementasi Pergub ini,” jelasnya.

Implementasi manajemen talenta di lingkungan Pemprov Kalsel, akan dilakukan secara bertahap. Hal ini karena memerlukan kesiapan data, sistem pendukung, aplikasi manajemen talenta, serta pelaksanaan uji kompetensi seperti CACT.

Dengan sistem ini, kata Reza, diharapkan potensi ASN dapat teridentifikasi secara optimal sehingga penempatan pegawai menjadi lebih tepat sasaran dan berdampak positif terhadap peningkatan layanan publik.

“Manajemen talenta bukan hanya soal promosi jabatan, tapi tentang bagaimana kita menempatkan orang yang tepat di tempat yang tepat demi kemajuan birokrasi dan pelayanan masyarakat,” tutupnya. (BDR/RIW/RH)

Deteksi Dini Kelainan Pembuluh Darah, Gubernur Muhidin Percayakan Pemeriksaan DSA di RSUD Ulin

BANJARMASIN – Gubernur Kalsel Muhidin melakukan pemeriksaan Digital Subtraction Angiography (DSA), di RSUD Ulin Banjarmasin, Jumat (4/7).

Tindakan ini ditangani dokter spesialis Saraf Intervensi Muhamad Welly Dafif, serta dokter Spesialis Jantung Koroner Teguh Wahyu Purnomo.

Muhidin mengatakan, pemeriksaan DSA di RSUD Ulin Banjarmasin saat ini tidak kalah dengan yang ada di Pulau Jawa, bahkan luar negeri.

Gubernur Kalsel Muhidin

“Saya percaya dengan hasil pemeriksaan DSA di RSUD Ulin Banjarmasin,” ungkap Muhidin.

Apalagi, lanjutnya, pemeriksaan DSA ini sudah dilakukan terhadap banyak pasien.

“Pemeriksaan DSA ini sudah dikenal banyak orang hingga ribuan,” ucapnya.

RSUD Ulin Banjarmasin, bahkan sudah melakukan tindakan ini untuk pencegahan penyakit stroke, karena penyumbatan pembuluh darah cepat diketahui. Sehingga pencegahan dan pengobatan cepat tertangani.

“Selain melakukan tindak DSA tersebut, saya juga mendapatkan pemeriksaan kesehatan jantung,” ucap Muhidin.

RSUD Ulin Banjarmasin sudah memiliki layanan Cerebral DSA yang saat ini telah digunakan Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin.

Dokter Spesialis Saraf Intervensi Muhamad Welly Dafif menjelaskan, Cerebral DSA ini merupakan tindakan neoro intervensi.

“Sebelum dilakukan tindakan DSA ini, maka pihaknya melakukan rangkaian pemeriksaan kesehatan terhadap pasien, apakah terdapat kelainan,” jelas Welly.

Seperti adanya penyempitan, sumbatan, serta adanya pembuluh darah yang tidak normal, sehingga terapi neuro intervensi dapat dilakukan.

“Sedangkan apabila tidak ditemukan kelainan, maka tindakan DSA tidak perlu dilakukan,” ujar Welly.

Rangkaian pemeriksaan, dilakukan terhadap pasien yang memiliki gejala yang mengarah kepada kelainan saraf. Seperti melemahnya separuh tubuh, nyeri kepala yang tidak sembuh meski telah mendapatkan pengobatan, kejang pada usia dewasa serta lainnya.

Perlu diketahui, pemeriksaan DSA (Digital Subtraction Angiography), adalah prosedur pencitraan medis yang menggunakan sinar-X dan zat kontras, untuk melihat pembuluh darah secara detail. Tujuannya adalah untuk mendeteksi kelainan pada pembuluh darah, seperti penyempitan, penyumbatan, atau kelainan bentuk. Proses pemeriksaan DSA yang dijalani Gubernur Muhidin, dipastikan berjalan lancar. (SRI/RIW/RH)

Gelar Rapur 2 Agenda, DPRD Banjarmasin Sampaikan Raperda APBDP 2025

BANJARMASIN – DPRD Banjarmasin menggelar Rapat Paripurna, dengan dua agenda pada Jumat (4/7). Agenda pertama,
Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Anggaran dan Belanja Daerah 2025, dan agenda kedua, penyampaian Raperda Usul Prakarsa Pemko Banjarmasin tentang Kepemudaan, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Daerah dan Pembentukan Susunan Perangkat Daerah.

Suasana Rapat Paripurna DPRD Banjarmasin

Kepada sejumlah wartawan, usai paripurna Jumat (4/7) Ketua DPRD Banjarmasin Rikval Fachruri mengatakan, APBD Perubahan menjadi momen untuk menyesuaikan arah pembangunan periode 2025–2029. Dimana, seluruh Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah akan melaksanakan rapat mulai 4 – 6 Juli mendatang.

“Kami berharap anggota Banggar dan TAPD hadir semua dalam pembahasan,” katanya

Disampaikan Rikval, pihaknya juga menerima
Penyampaian Raperda usul prakarsa Pemko Banjarmasin. Yakni tentang Kepemudaan, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Daerah dan Pembentukan Susunan Perangkat Daerah. Dengan adanya penyampaian dua raperda ini, maka masing-masing 8 fraksi memberikan pandangan umum.

“Kita upayakan pekan depan akan terbentuk pansus dari 3 Ranperda tersebut,” jelasnya

Wali Kota Banjarmasin, didampingi Ketua DPRD Banjarmasin, saat diwancara

Sementara itu, Walikota Banjarmasin Muhammad Yamin menambahkan, pihaknya sangat mendukung pelaksanaan rapat pembahasan anggaran perubahan, untuk menyusun segala program demi mewujudkan Banjarmasin maju sejahtera.

“Dalam pembahasan nanti, tentunya harus bersinergi dengan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah), dan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran). Dimana, SKPD berada dalam satu garis lurus dengan program Nasional dan Provinsi Kalsel,” ungkapnya.

Lebih lanjut Yamin menambahkan, terkait dengan usulan Ranperda tentang Kepemudaan, akan membahas peran pemuda untuk lebih ditingkatkan lagi kegiatan sosialnya. Kemudian untuk Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Daerah, dimaksudkan mempermudah investor dalam melakukan usaha terutama bidang kuliner. Sedangkan pembentukan Susunan Perangkat Daerah bertujuan mendukung efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta mewujudkan pelayanan publik yang optimal.

“Usulan raperda ini untuk menghasilkan kebijakan yang berdampak nyata bagi masyarakat,” tutup Yamin

Untuk diketahui, Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Banjarmasin Rikval Fachruri, didampingi Wakil Ketua Harry Wijaya, Mathari, Muhammad Isnaini dan Sekretaris Dewan Iwan Ristianto, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Banjarmasin. (NHF/RIW/RH)

Perdalam Materi Raperda Pertambangan, Pansus IV DPRD Kalsel Lakukan Studi Komparasi ke Ditjen OTDA Kemendagri

JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), melaksanakan kunjungan kerja ke Direktorat Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen OTDA) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, pada Kamis (3/7).

Suasana pertemuan Pansus IV DPRD Kalsel, bersama Ditjen OTDA Kemendagri RI, DKI Jakarta

Kunjungan ini bertujuan memperdalam materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ketua Pansus IV DPRD Kalsel, Athaillah Hasbi, menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dari pihak Ditjen OTDA. Ia menilai, Kemendagri melalui Ditjen OTDA memiliki peran strategis dalam memberikan bimbingan dan asistensi kepada pemerintah daerah, khususnya terkait pelaksanaan otonomi daerah, pengelolaan keuangan daerah, hingga peningkatan kapasitas pemerintahan.

“Kami berharap raperda ini ke depan dapat direalisasikan menjadi peraturan yang efektif, bahkan hingga tingkat peraturan gubernur (pergub), sehingga mampu memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kalimantan Selatan,” ujar Athaillah.

Suasana pertemuan Pansus IV DPRD Kalsel, bersama Ditjen OTDA Kemendagri RI, DKI Jakarta

Sementara itu, Anggota Pansus IV DPRD Kalsel, Ardiansyah, menyoroti pentingnya memasukkan pasal-pasal terkait dampak lingkungan dalam raperda tersebut. Ia menekankan perlunya aturan yang menjaga ekosistem sungai agar tetap bersih dan tidak terganggu aktivitas pertambangan.

“Sungai memiliki fungsi vital bagi masyarakat, baik sebagai sumber air maupun jalur wisata. Kami berharap ada ketentuan khusus yang mengatur agar aktivitas penambangan pasir, kerikil, atau galian C lainnya tidak merusak kejernihan dan fungsi sungai,” jelas Ardiansyah.

Di sisi lain, pihak Ditjen OTDA Kemendagri yang diwakili Kasubdit Wilayah I Direktorat Produk Hukum Daerah, Slamet Endarto, menyambut baik kunjungan kerja Pansus IV DPRD Kalsel.

Ia mengapresiasi langkah DPRD Kalsel dalam memperbaharui regulasi, termasuk revisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019, guna menyesuaikan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022.

“Kami siap memberikan masukan dan berbagi pengalaman terkait penyusunan raperda ini, serta mendiskusikan berbagai tantangan yang mungkin dihadapi dalam implementasinya,” ujar Slamet.

Selain anggota Pansus IV DPRD Kalsel, kunjungan tersebut juga diikuti mitra kerja terkait, yaitu Biro Hukum dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan. (ADV-NHF/RIW/RH)

Sempurnakan Perda Sapu Jagat, Pansus II DPRD Kalsel Kunjungi Badan Pangan Nasional RI

JAKARTA – Pansus II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, melakukan kunjungan ke Badan Pangan Nasional RI untuk membahas tentang penyelenggaraan pangan. Tujuan dari kunjungan pada Kamis (3/7) ini, adalah untuk mempelajari dan memahami strategi serta kebijakan pangan nasional yang dapat diterapkan di Kalimantan Selatan.

Suasana pertemuan Pansus II DPRD Kalsel, bersama Badan Pangan Nasional RI, DKI Jakarta

Ketua Pansus II Muhammad Yani Helmi, melalui Wakil Ketua Pansus Firmansyah, menekankan pentingnya pembentukan payung hukum yang kuat untuk menjamin ketahanan pangan di daerah.

Pihaknya berharap, kunjungan ini dapat memberikan manfaat dalam meningkatkan ketahanan pangan di Kalimantan Selatan.

“Kami ingin mempelajari strategi dan kebijakan pangan nasional yang efektif dan efisien yang dapat diterapkan di Kalimantan Selatan, dimana kita akan membuat perda ” Sapu Jagat “. Sebab kita menggabungkan dua perda menjadi satu Perda,” katanya.

Foto bersama : Sumber (HumasDPRDKalsel)

Dalam kunjungan tersebut, Pansus II DPRD Kalsel membahas tentang arah kebijakan ketahanan pangan Badan Pangan Nasional 2025-2029. Mereka juga mempelajari program-program yang telah dilaksanakan Badan Pangan Nasional RI, untuk meningkatkan ketahanan pangan di Indonesia.

“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ketahanan pangan di Kalimantan Selatan sejalan dengan kebijakan nasional. Kami berharap dapat memperoleh pengetahuan dan pengalaman yang berharga dari Badan Pangan Nasional RI,” jelasnya.

Pansus II DPRD Kalsel juga meminta penjelasan tentang program – program ketahanan pangan yang telah dilaksanakan Badan Pangan Nasional RI, termasuk program – program yang terkait dengan peningkatan produksi pangan, pengelolaan stok pangan, dan peningkatan kualitas pangan.

Menurut Badan Pangan Nasional RI, melalui Kepala Biro Perencanaan, Kerja sama dan Humas, Budi Wiryanto, pihaknya telah melaksanakan beberapa program ketahanan pangan yang efektif dan efisien, termasuk program peningkatan produksi pangan dan pengelolaan stok pangan.

“Kami berharap dapat berbagi pengalaman dan pengetahuan dengan Pansus II DPRD Kalsel,” ucapnya

Dengan adanya kunjungan ini, diharapkan Pansus II DPRD Kalsel dapat memperoleh pengetahuan dan pengalaman yang berharga dalam penyelenggaraan pangan, sehingga dapat meningkatkan ketahanan pangan di Kalimantan Selatan.

“Kami percaya bahwa dengan mempelajari pengalaman dan praktik terbaik di tingkat nasional, kami dapat meningkatkan ketahanan pangan di Kalimantan Selatan,” tutup Firmansyah.

Kunjungan ini diharapkan dapat meningkatkan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Badan Pangan Nasional RI dalam bidang ketahanan pangan, serta memperbaiki kebijakan ketahanan pangan di Kalimantan Selatan.

Dengan demikian, kunjungan Pansus II DPRD Kalsel ke Badan Pangan Nasional RI dapat meningkatkan ketahanan pangan di Kalimantan Selatan dan memperbaiki kebijakan ketahanan pangan di daerah. (ADV-NHF/RIW/RH)

Exit mobile version