BANJARBARU – Dalam upaya memperkuat pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Selatan terus mengoptimalkan peningkatan penerapan Sistem Merit Manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel. Sistem ini diterapkan untuk memastikan pengelolaan ASN yang adil berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
Kepala BKD Kalsel, Dinansyah melalui Kasubbid Promosi, Ahmad Nur Ardi, menjelaskan bahwa penerapan sistem merit juga bertujuan untuk memberikan keadilan kepada seluruh ASN melalui kebijakan manajemen yang diterapkan secara adil, wajar, dan terukur.
“Keadilan yang dimaksud yakni penghargaan kepada ASN yang berkinerja baik. Ini juga menjadi dasar rekrutmen ASN yang berkompeten dalam penempatan suatu jabatan serta menjamin jenjang karir dari ASN,” ucap Ardi, Senin (21/10).
Pada tahun 2023, penerapan sistem merit di lingkungan Pemprov Kalsel dinilai cukup baik oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan skor 279 poin. Penilaian tersebut didasarkan pada delapan aspek, yaitu perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, pengembangan karir, mutasi dan promosi, manajemen kinerja, penggajian dan penghargaan, disiplin, pelayanan, serta sistem informasi.
“Tahun ini, kami diminta oleh Bapak Sekda untuk meningkatkan nilai sistem merit minimal hingga 325 poin (ambang bawah) agar bisa meraih kategori sangat baik,” lanjutnya.
BKD Kalsel sudah melakukan berbagai langkah, termasuk pengumpulan dokumen terkait penilaian sistem merit dan perbaikan pada beberapa aspek yang dianggap masih kurang. Salah satu fokus utama adalah aspek pengembangan karir, khususnya penerapan manajemen talenta dan rencana suksesi yang memiliki bobot penilaian cukup besar yakni 30 persen dari aspek lain.
“Kami sudah melakukan kaji tiru ke BKD Provinsi Jawa Barat yang dianggap sebagai salah satu instansi terbaik dalam penerapan manajemen talenta di Indonesia. Diharapkan hasil dari kaji tiru ini menjadi langkah awal dalam mengimplementasikan penerapan manajemen talenta di Pemprov Kalsel,” ungkapnya.
Selain itu, peningkatan juga akan difokuskan pada aspek mutasi dan promosi, serta manajemen kinerja yang masih perlu diperbaiki. Ardi menyebut bahwa upaya perbaikan ini diharapkan bisa membawa perubahan positif bagi penerapan sistem merit di lingkungan Pemprov Kalsel.
“Aspek lainnya, berdasarkan penilaian tahun lalu, Alhamdulillah sudah maksimal,” tambah Ardi.
Sementara itu, BKD Kalsel masih menunggu pengumuman terkait penilaian sistem merit Tahun 2024, sembari terus mempersiapkan segala dokumen pendukung mengingat Perubahan regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Perpres Nomor 91 Tahun 2024, Perpres Nomor 92 Tahun 2024, dan Surat Edaran Menpan RB Nomor 4 Tahun 2024 terkait mengalihkan tugas dan fungsi KASN ke Kementerian PAN-RB dan BKN. Dengan demikian, penilaian sistem merit tahun ini kemungkinan besar akan dilakukan oleh BKN, bukan lagi oleh KASN.
“Kami sudah menyiapkan dokumen penilaian sistem merit dan tetap optimis bahwa nilai penilaian tahun ini bisa meningkat dari tahun sebelumnya, semoga bisa mencapai kategori sangat baik,” tutup Ardi. (BDR/RDM/RH)

