Warga Usulkan Bentuk Perda Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan

BATOLA – Warga mengusulkan pembentukan peraturan daerah tentang pemberdayaan masyarakat kelurahan. Menyusul belum ada peraturan daerah yang lebih spesifik mengatur tentang pemberdayaan masyarakat kelurahan.

Suasana Sosper Pemberdayaan Masyarakat dan Desa oleh Anggota DPRD Kalsel, Sahrujani

Usulan itu disampaikan kepada Anggota Komisi I DPRD Kalsel, Sahrujani ketika melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Kabupaten Batola, Senin (21/11).

“Kami pikir inikan tidak jauh berbeda. Kalau kelurahan, aparatnya sudah ada dana dari pemerintah. Statusnya pegawai negeri. Sedangkan desa sifatnya otonom jadi ada dana desa,” katanya.

Meskipun begitu, menurut Sahrujani, dirinya akan menyampaikan usulan pembentukan Perda ini ke Badan Pembangunan Masyarakat Desa (BPMD) yang berada di bawah koordinasi Komisi I DPRD Kalsel agar bisa ditindaklanjuti.

“Tidak menutup kemungkinan usulan ini akan menjadi Perda inisiatif komisi I,” tambahnya.

Dalam sosper tersebut, tampil sebagai narasumber yaitu Ketua DPRD Kota Banjarbaru Periode 2014-2019, AR Iwansyah dan Mantan Camat Alalak, Ahmad Rijani Noor. (NRH/RDM/RH)

DPRD Banjarmasin Gelar Rapur Pengesahan APBD 2023

BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarmasin menggelar Rapat Paripurna pengesahan Raperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD) tahun 2023, Selasa (22/11)

Usai rapat, Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya, kepada wartawan mengatakan, dengan disahkan APBD 2023 ini, pihaknya akan mengawasi lebih ketat realisasi penggunaan anggaran di lapangan, dan mendukung upaya Pemerintah Kota dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua DPRD Banjarmasin, Harry Wijaya

“Kami akan lebih teliti lagi, kalau nanti ada pergeseran dengan nilai yang cukup besar segera dievaluasi, agar penggunaan anggaran sesuai rencana dan program,” katanya

Disampaikan Harry, Pemerintah Kota Banjarmasin dapat memaksimalkan pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2023 melalui potensi baru karena pajak sekarang semakin banyak dan bervariasi.

“Kalau sampai dipertengahan tahun tidak tercapai 50 persen, kita akan genjot terus menerus,” ungkap politisi PAN DPRD Banjarmasin

Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan, tahun 2023 dianggarkan belanja daerah sebesar Rp2,57 Trilyun dan Pendapatan Rp2,3 Trilyun, sedangkan target PAD tahun 2023 sebesar Rp 700 jutaan. Ia berharap peningkatan PAD dapat menggali efesiensi anggaran, sehingga menhasilkan potensi yang lebih besar pada tahun depan.

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina

“Kita akan menambah titik pajak, semoga pandemi COVID-19 cepat melandai, agar membantu dalam peningkatan ekonomi,” tutupnya.

Untuk diketahui, DPRD Kota Banjarmasin menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Banjarmasin Tahun 2023, Pengesahan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2023, Pencabutan 4 (Empat) Peraturan Daerah Kota Banjarmasin, dan Pengesahan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya, didampingi Wakil Ketua Matnor Ali dan Tugiatno, dihadiri Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, kalangan legislatif dan eksekutif. (NHF/RDM/RH)

Cuaca Ekstrem, Tangkapan Ikan Nelayan di Kalsel, Normal

BANJARMASIN – Meski saat ini cuaca ekstrem terjadi di Provinsi Kalimantan Selatan, namun untuk tangkapan ikan oleh nelayan di daerah ini masih normal.

“Untuk saat ini kami pantau berdasarkan informasi prakiraan gelombang BMKG di laut Jawa dan selat Makassar, masih berkisar 0,5 sampai 1 meter saja,” ungkap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan Rusdi Hartono, kepada Abdi Persada FM, Selasa (22/11).

Rusdi mengatakan, dengan kondisi gelombang tersebut, para nelayan masih bisa melaut. Hal tersebut, terpantau pada UPT Pelabuhan Perikanan di Provinsi Kalimantan Selatan.

“Pada UPT Pelabuhan Perikanan di Provinsi Kalimantan Selatan kapal kapal penangkap ikan masih masuk,” ujarnya.

Sehingga, lanjut Rusdi, untuk saat ini kondisi cuaca ekstrem tidak berpengaruh, untuk tangkapan ikan nelayan.

“Pada saat ini kondisi cuaca belum berpengaruh terhadap hasil tangkapan ikan nelayan di laut,” ucap Rusdi. (SRI/RDM/RH)

Tingkatkan Wawasan Seni Budaya, 150 Pelajar Ikuti KBSBTP di Kiram

BANJAR – Sebanyak 150 pelajar dari 15 sekolah di Kalimantan Selatan (Kalsel) mengikuti Kemah Bhakti Seni Budaya Tingkat Pelajar (KBSBTP) 2022, di Kiram Park, Kabupaten banjar, mulai 21 – 23 November 2022.

Kegiatan ini merupakan kemah bhakti tingkat pelajar kali pertama yang diselenggarakan Pemprov Kalsel melalui UPTD Taman Budaya Kalsel.

Usai membuka kegiatan, Senin (21/11) malam, Kepala UPTD Taman Budaya, Suharyanti, melalui Kasi Pengembangan dan Pergelaran, Rusgian Noor mengatakan, KBSBTP bertujuan untuk menambah wawasan sekaligus sebagai wujud apresiasi seni budaya daerah dalam bentuk pengembangan, pelestarian serta pemanfaatan objek pemajuan seni budaya daerah sebagai kearifan lokal.

Kasi Pengembangan dan Pergelaran, Rusgian Noor, saat memberikan sambutan

“Kegiatan ini kami rancang untuk menggali ide, inovasi serta inisiatif berbasiskan dari pelajar terkait objek pemajuan kebudayaan,” terangnya.

Disamping itu, lanjutnya, peserta juga akan mendapatkan pelatihan dari beberapa narasumber luar daerah dan narasumber lokal yang tentunya sudah tidak diragukan lagi dalam hal seni dan budaya.

Kasi Pengembangan dan Pergelaran, Rusgian Noor (hijau) saat sesi foto bersama beberapa narasumber

“Untuk narasumber berasal dari dalam dan luar kota, yaitu di bidang Seni Tari, Agung Gunawan, bidang Seni Sastra, Yadi Muryadi, bidang Seni Teater, Bayu Bastari Setiawan dan untuk Seni Musik, Muhammad Mahfuz Sya’bani,” paparnya.

Setelah 3 hari mengikuti kegiatan, Rusgian menyebut seluruh peserta didik akan menunjukkan hasil pembekalan melalui berbagai pergelaran.

“Dan malam puncaknya nanti kita akan menghadirkan hiburan seni tradisional dan modern seperti musik panting dan musikalisasi puisi,” ungkapnya. (SYA/RDM/RH)

Yani Helmi : Tarif Berlabuh dan Bermalam Kapal Harus Sesuai Perda Retribusi Jasa Usaha

KOTABARU – Tarif bersandar dan bermalamnya kapal yang berlaku di Pelabuhan Perikanan Kotabaru telah diatur berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2020 perubahan keempat atas Perubahan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha.

Sosialisasi Perda Retribusi Jasa Usaha diikuti puluhan lebih nelayan dan masyarakat Desa Stagen

Dihadapan puluhan lebih nelayan serta masyarakat yang hadir, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, menuturkan, adanya aturan yang disahkan tersebut. Tentu, sebagai wujud nyata transparansi kepada masyarakat yang fungsinya jelas untuk memberikan pelayanan terbaik. Tak hanya kenyamanan melainkan juga menunjang kesejahteraan di sektor perikanan.

“Ini merupakan tugas kita dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Karena Perda tersebut penting untuk disampaikan,” ujarnya kepada sejumlah awak media, usai melaksanakan Sosper terkait retribusi jasa usaha, di Desa Stagen, Kabupaten Kotabaru, Senin (21/11) malam.

Terlebih lagi, politisi dari fraksi Golkar membidangi ekonomi dan keuangan di rumah banjar ini juga menuturkan, penerimaan yang didapatkan dari hasil retribusi tak lain hanya untuk lebih meningkatkan fasilitas kenyamanan dalam pelayanan.

“Jadi, adanya aturan ini tidak seenaknya mengenakan tarif. Karena sudah diatur dalam perda. Bahkan, satu itemnya sudah ada penetapan harga,” ucap legislatif dari Dapil VI Kotabaru dan Tanbu.

Dalam sosialisasinya, dia berharap, masyarakat yang ikut dan serius dalam mengikuti dapat memahami secara benar serta mampu mencerna setiap poin dan pasal yang tertuang di dalam aturan ini.

“Tentunya harus diketahui oleh masyarakat. Ketika menarik retribusi yang ditarik dari rakyat itu harus sudah sesuai dengan peraturan daerah (Perda). Ini penting dipahami, karena aturannya sudah melalui proses cukup panjang di DPRD hingga disetujui Mendagri sampai Perda ini pun dapat dipergunakan sebagaimana mestinya,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Pelabuhan Perikanan Kotabaru, Syahliani, mengungkapkan, dengan adanya payung hukum tersebut tentu penyelenggaraan pelayanan termasuk diberlakukannya penarikan retribusi diharapkan berjalan baik, aman dan lancar. Karena telah bekerja sesuai peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Kepala Pelabuhan Perikanan Kotabaru, Syahliani (megang microphone), saat menyampaikan pengenaan tarif kapal saat bermalam dan bersandar

“Dengan adanya Perda ini tentu yang diharapkan adalah kontribusinya berupa PAD untuk peningkatan fasiltas serta pembangunan di daerah kita khususnya di Kabupaten Kotabaru,” tuturnya.

Diungkapkannya lagi, permasalahan yang hingga kini belum mencapai titik temu atau kesepakatan antara Pemprov Kalsel dan Pemkab Kotabaru adalah penyerahan seluruh aset pelabuhan. Bahkan terbilang alot, sehingga, optimalisasi penerimaan kas daerah hanya terfokus dilingkup dermaga saja.

“Contohnya saja seperti pabrik es (cold storage) dan lahan-lahan lainnya yang bisa dimanfaatkan. Nah, apabila diserahkan penuh maka PAD yang dihasilkan juga optimal,” pungkasnya. (RHS/RDM/RH)

Exit mobile version