Persoalan Drainase, Muncul Pada Reses DPRD Kota Banjarmasin

BANJARMASIN – Kondisi drainase tidak berfungsi maksimal, kembali mengemuka dalam penyampaian beberapa warga pada reses DPRD kota Banjarmasin, dengan konstituen Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara.

Menyikapi hal itu Anggota DPRD Kota Banjarmasin Daerah Pemilihan Utara, Taufik Husin, kepada wartawan pada Kamis (21/7), menjelaskan beberapa wilayah di Kelurahan Surgi Mufti, banyak warga yang bermukim di pinggiran sungai, sehingga sangat berpengaruh saat terjadinya hujan deras, apalagi terjadi air sungai pasang surut.

Anggota DPRD Kota Banjarmasin Dapil Utara, Taufik Husin

“Warga minta dibuatkan drainase, agar saat air pasang cepat keluar dan tidak banjir,” ucapnya

Disampaikan Taufik, pihaknya ingin kedepan DED tentang drainase harus lebih baik lagi, sehingga persoalan klasik ini tidak lagi terjadi di kota ini. Mengenai anggaran untuk membangun, tentu akan didukung sepenuhnya.

“Program drainase harus disusun rapi, supaya saling berkesinambungan,” katanya.

Hal senada, disampaikan Syarifah Sakinah, yang juga anggota DPRD Kota Banjarmasin Dapil Utara, menurutnya, selain nanti dibangun, untuk kondisi drainase yang sekarang ini haruslah bersih, yaitu warga rajin melakukan gotong royong, dengan cara dijadwalkan masing-masing Ketua RT.

Anggota DPRD Kota Banjarmasin Dapil Utara, Syarifah Sakinah

“Dalam menjaga lingkungan, masyarakat perlu memelihara drainase, sehingga tidak tersumbat dengan sampah,” tutupnya.

Dalam kegiatan reses ini, digelar di lima Kecamatan, selama tiga hari, mulai 21 – 23 Juli 2022. Untuk reses Dapil Utara dilaksanakan Muhammad Isnaini, Syarifah Sakinah, Hari Kartono, Zainal Hakim, Sukrowardhi, Taufik Husin, Amalia Handayani, Bambang Yanto Permono, dan Hendra. Dihadiri perwakilan eksekutif kota ini, seperti Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman, Pengolahan Air Limbah Domestik, PT Air Minum Bandarmasih, serta Lurah Surgi Mufti. (NHF/RDM/RH)

Peringati Hari Anak Nasional, Kak Kempho Hidupkan Budaya Bercerita Kepada Anak

BANJARMASIN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menghadirkan Juru Kisah Nasional, Kempho Antaka atau lebih akrab disapa Kak Kempho dalam rangka menghidupkan kembali budaya bercerita kepada anak usia dini, sekaligus memperingati Hari Anak Nasional.

Dengan teknik visual story telling, Kempho Antaka berhasil menghibur puluhan anak PAUD dan orang tua yang hadir di Kids Library Dispersip Kalsel, Rabu (20/7).

Suasana Acara Dispersip Kalsel bersama Juru Kisah Nasional, Kempho Antaka

Kepala Dispersip Kalsel, Nurliani Dardie mengatakan, selain menghidupkan budaya bercerita, melalui kegiatan ini pihaknya ingin mengenalkan perpustakaan kepada anak sejak usia dini.

“Pada kesempatan ini kami ingin menghidupkan kembali budaya bercerita, untuk bisa mendekatkan hubungan emosional anak dan orang tua. Selain itu kami juga ingin memperkenalkan perpustakaan kepada anak-anak meskipun mereka belum lancar membaca,” katanya.

Nurliani juga bersyukur atas antusias dari anak-anak, orang tua dan pengurus PAUD yang berhadir pada kegiatan tersebut. Menurutnya, hal ini merupakan bukti bahwa tingkat kesadaran masyarakat Kalsel terhadap keberadaan perpustakaan sudah semakin meningkat.

Sementara itu, Juru Kisah Nasional, Kempho Antaka mengatakan, melalui kegiatan ini dirinya ingin mengajak orang tua dan masyarakat untuk melindungi dan memberikan perhatian kepada anak-anak, agar mereka menjadi generasi yang saleh dan gembira.

“Melalui visual story telling ini, saya ingin menyampaikan kepada orang tua dan masyarakat untuk menyelamatkan anak-anak mereka dengan cara saling melindungi dan memberikan perhatian lebih, apalagi saat ini banyak berita tentang eksploitasi dan pelecehan seksual terhadap anak-anak,” jelasnya.

Pada kesempatan ini juga, Kempho turut memberikan apresiasi kepada Dispersip Kalsel yang konsisten dalam melaksanakan kegiatan mendongeng bagi anak-anak, dalam rangka membudidayakan bercerita kepada anak usia dini. (NRH/RDM/RH)

Popda Tingkat Provinsi Kalsel, Mulai Digelar

BANJARMASIN – Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) tingkat Provinsi Kalimantan Selatan mulai digelar di Kota Banjarmasin, diikuti oleh 13 Kabupaten/Kota di Provinsi ini.

Cabor sepak takraw pada Popda tingkat provinsi di Kota Banjarmasin

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Selatan Hermansyah mengatakan, saat ini telah digelar pelaksanaan Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) tingkat Provinsi Kalimantan Selatan di Kota Banjarmasin.

Kadispora Kalsel Hermansyah (Kacamata hitam)

“Gelaran Popda di Kalsel sudah digelar,” ucap Hermansyah, kepada sejumlah wartawan.

Menurut Hermansyah, pada Popda tahun ini yang dipertandingkan hanya 8 cabang olahraga. Seperti, arahan Kementerian Pemuda dan Olahraga, yaitu, sepakbola, sepak takraw, tenis lapangan, bulu tangkis, voli, basket, pencak silat, serta tinju.

Hermansyah mengatakan, ajang Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) merupakan seleksi, para atlet untuk mengikuti, Pra Pekan Olahraga Pelajaran Nasional (Pra Popnas) Zona 3, yang akan diselenggarakan di Provinsi Kalimantan Selatan.

“Saat ini Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Selatan juga mempersiapkan, untuk pelaksanaan pra Popnas di Kalimantan Selatan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, lanjut Hermansyah, pada ajang Popda ini merupakan seleksi bagi para atlet. Agar dapat mengikuti Pra Popnas tersebut.

“Pada Pra Popnas di Provinsi Kalimantan Selatan Mendatang, akan diikuti oleh 8 daerah di Tanah Air, yaitu Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Jawa Timur, Bali, Banten, serta Jogjakarta,” ujarnya.

Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) tingkat Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin, akan berlangsung sejak 21 – 27 Juli 2022 mendatang. (SRI/RDM/RH)

Raih Penghargaan Kalpataru Tahun 2022, Gubernur Kalsel Apresiasi Yayasan SBI

BANJARBARU – Yayasan Sahabat Bekantan Indonesia (SBI) berhasil meraih penghargaan Kalpataru tahun 2022, dalam kategori Penyelamat Lingkungan Hidup.

Penyerahan penghargaan dilakukan langsung oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alue Dohong, di Jakarta, Rabu (20/7).

Ketua Yayasan SBI, Amalia Rezeki (kanan), saat menerima penghargaan Kalpataru dari Wakil Menteri LHK, Alue Dohong (kiri)

Melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup provinsi Kalimantan Selatan, Hanifah Dwi Nirwana, Sahbirin mengaku bangga atas pencapaian yang telah diraih oleh yayasan yang telah berdiri sejak 2012 lalu tersebut.

“Bapak Gubernur mengucapkan selamat atas diraihnya penghargaan Kalpataru yang didapatkan oleh Yayasan Sahabat Bekantan Indonesia,” ucapnya.

Yayasan SBI lanjut Hanifah, terpilih dari 184 usulan oleh 18 provinsi, yang terdiri dari 63 kategori perintis, 25 kategori pengabdi, 57 kategori penyelamat, dan 39 kategori pembina.

“Sahabat Bekantan Indonesia adalah salah satu dari tiga penerima penghargaan Kalpataru kategori penyelamat lingkungan hidup pada tahun ini, dari 25 usulan di seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Sementara itu, Hanifah menuturkan, sejak 2012 lalu Yayasan SBI telah memberikan perhatian serius pada program perlindungan dan pelestarian Bekantan sebagai hewan endemik Kalsel yang kawasan konservasinya hampir punah.

Pemprov Kalsel sendiri diakuinya, sebelumnya juga telah memberikan penghargaan “Sasangga Banua” kepada Pimpinan Yayasan SBI, sebagai pejuang lingkungan kategori perorangan, atas kepedulian, komitmen, prakarsa dan motivasi yang secara terus menerus untuk lingkungan.

“Selain itu SBI juga mendapatkan berbagai penghargaan, baik dari dalam maupun luar negeri atas kiprah konservasi yang dilakukan,” tuturnya.

Hanifah menambahkan, Gubernur Kalsel juga mengajak seluruh masyarakat, untuk ikut memberikan perhatian dan berpartisipasi nyata dalam pelestarian lingkungan hidup Banua.

“Mulai dari diri sendiri, dari hal kecil, mulai sekarang juga,” tutupnya. (SYA/RDM/RH)

Tiga Pejabat Pemkab Banjar Jadi Kandidat Untuk Isi Plt Kadispersip Banjar

BANJAR – Sekdakab Banjar Mokhmad Hilman, menyebut, sedikitnya ada tiga calon yang menjadi kandidat Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip).

“Yang jelas kami menunggu keputusan dari pak Bupati Banjar untuk penetapan plt Kadispersip Kabupaten Banjar,” ujarnya kepada awak media, Rabu (20/7) kemarin.

Ditanya soal nama tiga kandidat yang bakal dipilih menjadi Pelaksana tugas (Plt) Kadispersip Kabupaten Banjar, Hilman pun enggan menjawab lebih detail terkait penunjukkan tersebut.

Sekdakab Banjar Mokhamad Hilman saat dikonfirmasi terkait mengisi kekosongan Kepala Dispersip

“Ya kita tunggu saja siapa yang dipilih Bupati Banjar, karena hal ini belum diputuskan. Apabila nanti disebutkan tiga orang ini namun kan dipilih hanya satu tidak enak dengan dua orang kandidat itu. Jadi, tidak berani berkomentar lebih jauh lagi,” ungkap mantan Kadis PUPR Banjar itu.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Muhammad Rofiki, menyoroti, adanya pejabat yang saat ini masih menduduki lebih dari satu. Bahkan dirinya menghendaki agar kepala daerah bisa segera mengambil kebijakan dalam penunjukkan jabatan definitif ditubuh Pemkab Banjar.

Ketua DPRD Kabupaten Banjar Muhammad Rofiki menanggapi penunjukkan Plt Kadispersip yang kini telah kosong

“Selain tidak sehat untuk ketatanegaraan, hal serupa juga ditakutkan seperti yang terjadi di HSU terlalu banyak Plt yang akhirnya menjadi sorotan. Saya harap ini segera diisi pejabat definitif,” harap politisi Gerindra Kabupaten Banjar ini.

Rofiki menegaskan, apabila masih menerapkan penunjukkan Pelaksana tugas (Plt) salah satu dampaknya adalah menghambat proses pembangunan bagi pemerintah daerah.

“Mengingat fungsi dari jabatan Plt tidak dapat mengambil atau menentukan kebijakan alias terbatas sehingga menghambat pembangunan Pemkab Banjar,” pungkasnya. (RHS/RDM/RH)

Satreskrim Polres Banjar Tetapkan Bendahara Bawaslu Jadi Tersangka Korupsi

BANJAR – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar akhirnya menetapkan SP, bendahara Bawaslu sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Pilkada tahun 2020 silam.

SP tersangka korupsi saat diamankan aparat kepolisian ke dalam mobil

Bersamaan itu, berkas dan barang bukti yang dikumpulkan juga dinyatakan lengkap. Artinya, aparat penegak hukum ini telah bekerja maksimal hingga berhasil membawa pelimpahannya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.

Barang bukti (barbuk) berupa tumpukan berkas yang siap diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar untuk persidangan

Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Fransiskus Manaan mengatakan, kerugian negara atas kejadian tersebut melalui hibah yang diberikan Pemkab Banjar sebesar Rp16 miliar lebih kepada Bawaslu dan berhasil dicairkan, akan tetapi, peruntukan penggunaannya tidak sesuai.

“Pengusutan kasus ini dilakukan mulai tahun 2021 hingga proses penyelidikan sudah kami maksimalkan dan membuahkan hasil, hingga pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi sudah masuk ke tahap II. Bahkan, setumpuk barang bukti (barbuk) sudah siap sekaligus pelimpahannya langsung diserahkan ke Kejari Banjar,” ujarnya kepada awak media, Rabu (20/7) siang.

Ia mengungkapkan, terbongkarnya kasus tersebut diperkuat dengan kejadian keterlibatan tersangka dengan pinjaman online (pinjol) dan telah merugikan negara senilai Rp1,4 miliar.

“Yang bersangkutan mengakui menggunakan dana tersebut untuk keperluan lain,” bebernya.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka Muhammad Noor, mengungkapkan, ditahan atau tidaknya dia berpendapat penetapan putusan tindak pidana korupsi ini tetap diserahkan di meja persidangan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.

“Kita lihat saja nanti dipersidangan,” ucapnya.

Namun, dia membenarkan kliennya yang didapuk sebagai tersangka itu telah melakukan tindak pidana korupsi yakni penggelapan dana Pilkada tahun 2020 silam dan tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

“Yang jelas uangnya keluar. Tetapi, dia tidak dapat membuktikan keperluan apa saja dan kami juga tidak tahu apakah tersangka ditahan atau tidak karena sudah jadi kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar,” jelasnya.

Di lokasi yang sama, SP yang terburu-buru masuk ke dalam mobil yang juga dikawal ketat petugas kepolisian enggan bekomentar panjang lebar soal penggelapan dana Pilkada tersebut.

“Doakan saja agar semua prosesnya lancar, permisi,” ucapnya singkat.

Atas kejadian tersebut, petugas juga menyita aset pribadi tersangka berupa rumah dengan nilai Rp600 juta. Selain itu, bukti yang menguatkan SP melakukan tindak pidana korupsi adalah transaksi rekening koran pinjaman online.

Maka dari itu, tersangka berinisial SP dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/2011 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Nomor UU 20/2021. (RHS/RDM/RH)

Exit mobile version