17 Mei 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Satreskrim Polres Banjar Tetapkan Bendahara Bawaslu Jadi Tersangka Korupsi

2 min read

Kasat Reskrim Polres Banjar Fransiskus Manaan saat memberikan keterangan kepada awak media

BANJAR – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar akhirnya menetapkan SP, bendahara Bawaslu sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Pilkada tahun 2020 silam.

SP tersangka korupsi saat diamankan aparat kepolisian ke dalam mobil

Bersamaan itu, berkas dan barang bukti yang dikumpulkan juga dinyatakan lengkap. Artinya, aparat penegak hukum ini telah bekerja maksimal hingga berhasil membawa pelimpahannya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.

Barang bukti (barbuk) berupa tumpukan berkas yang siap diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar untuk persidangan

Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Fransiskus Manaan mengatakan, kerugian negara atas kejadian tersebut melalui hibah yang diberikan Pemkab Banjar sebesar Rp16 miliar lebih kepada Bawaslu dan berhasil dicairkan, akan tetapi, peruntukan penggunaannya tidak sesuai.

“Pengusutan kasus ini dilakukan mulai tahun 2021 hingga proses penyelidikan sudah kami maksimalkan dan membuahkan hasil, hingga pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi sudah masuk ke tahap II. Bahkan, setumpuk barang bukti (barbuk) sudah siap sekaligus pelimpahannya langsung diserahkan ke Kejari Banjar,” ujarnya kepada awak media, Rabu (20/7) siang.

Ia mengungkapkan, terbongkarnya kasus tersebut diperkuat dengan kejadian keterlibatan tersangka dengan pinjaman online (pinjol) dan telah merugikan negara senilai Rp1,4 miliar.

“Yang bersangkutan mengakui menggunakan dana tersebut untuk keperluan lain,” bebernya.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka Muhammad Noor, mengungkapkan, ditahan atau tidaknya dia berpendapat penetapan putusan tindak pidana korupsi ini tetap diserahkan di meja persidangan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.

“Kita lihat saja nanti dipersidangan,” ucapnya.

Namun, dia membenarkan kliennya yang didapuk sebagai tersangka itu telah melakukan tindak pidana korupsi yakni penggelapan dana Pilkada tahun 2020 silam dan tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

“Yang jelas uangnya keluar. Tetapi, dia tidak dapat membuktikan keperluan apa saja dan kami juga tidak tahu apakah tersangka ditahan atau tidak karena sudah jadi kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar,” jelasnya.

Di lokasi yang sama, SP yang terburu-buru masuk ke dalam mobil yang juga dikawal ketat petugas kepolisian enggan bekomentar panjang lebar soal penggelapan dana Pilkada tersebut.

“Doakan saja agar semua prosesnya lancar, permisi,” ucapnya singkat.

Atas kejadian tersebut, petugas juga menyita aset pribadi tersangka berupa rumah dengan nilai Rp600 juta. Selain itu, bukti yang menguatkan SP melakukan tindak pidana korupsi adalah transaksi rekening koran pinjaman online.

Maka dari itu, tersangka berinisial SP dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/2011 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Nomor UU 20/2021. (RHS/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.